Verba volant scripta manent

Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Ut sementem feceris ita metes

Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.

Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Kamis, 21 April 2016

ANALISIS HUKUM DELIK-DELIK DI LUAR KUHP



ANALISIS HUKUM
 TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN


OLEH :

NAMA       : ILHAM  KASWANTO
NIM           : H1 A1 14 103
KELAS      : B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya dan sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun dari jalan yang gelap gulita menuju jalan yang terang benderang sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Analisis Hukum Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Perbankan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dalam penyusunan makalah ini semoga terus berkarya mewujudkan tulisan-tulisan yang mengacu terwujudnya generasi masa depan yang lebih baik. Penulis berharap, semoga informasi yang ada dalam makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, banyak kekurangan dan kesalahan. Penulis menerima kritik dan saran guna kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                   Kendari,      April  2016


                                                                                                   Ilham Kaswanto


Rabu, 06 Januari 2016

Urgensi Di Butuhkanya Konstitusi Pada Sebuah Negara Hukum



 Assalamualaikum.warahmatullahi wabarakatuh,teman-teman sekalian di bawah ini adalah makalah yang saya buat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Konstitusi,yang bertemakan ARTI PENTING KEBERLAKUAN KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM,semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian.



TUGAS MAKALAH HUKUM KONSTITUSI
URGENSI DI BUTUHKANNYA KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM



OLEH :

                          NAMA     : ILHAM KASWANTO
                          NIM          : H1 A1 14 103
                          KELAS     : B


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2015

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Inayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam URGENSI DI BUTUHKANNYA KONSTITUSI DALAM SEBUAH NEGARA HUKUM.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Kendari,         Desember 2015



                                                                                                                             Ilham Kaswanto






                                                          

Jumat, 10 Juli 2015

DINAMIKA KELEMBAGAAN NEGARA DI INDONESIA



TUGAS : HUKUM  TATA  NEGARA

SEJARAH KETATANEGARAAN  INDONESIA

 
                                   DI SUSUN OLEH :

NAMA                       : ILHAM KASWANTO
KELAS                      : B
STAMBUK               : H1A114103

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2015


A.    MASA SEBELUM PROKLAMASI
1.      Masa Penjajahan Belanda
Masa penjajahan Belanda terhadap Indonesia terjadi selama kurang lebih 3,5 abad. Secara langsung ketika ada suatu negara yang menjajah negara lain, sudah pasti negara jajahan akan dipaksa untuk mengikuti apa yang diinginkan oleh penjajah, baik berupa hukum yang mengatur kehidupan individu dengan  individu, individu dengan pemerintah dan termasuk hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kenegaraan.
Pada masa ini Indonesia disebut dengan nama Hindia Belanda yang dikonstruksikan sebagai bagian dari Kerajaan Belanda. Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raja/Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab kepada parlemen.Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dipergunakan di Negeri Belanda pada masa itu adalah sistem Parlementer Kabinet.
Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah :
a) Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938
1.      Pasal 1    : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
2.      Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintah Indonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahan Umum.
3.      Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang.
b)Indische Staatsregeling ( IS )
Pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karena substansinya mengatur
tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Hindia Belanda.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi. Dengan demikian secara umum, kedudukan dari Gubernur Jenderal dapat disetarakan sebagai Kepala wilayah atau alat perlengkapan Pusat (Pemerintah Kerajaan Belanda).
Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya IS adalah .
1.      WET, adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu/Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen (DPR di Belanda). Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia bisa disebut Undang-Undang.
2.      AMVB (Algemene Maatregedling Van Bestuur), adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur di Indonesia bisa disebut Peraturan Pemerintah (PP).
3.      Ordonantie, Yang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad (dewan rakyat Hindia Belanda). Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah (perda) di dalam pemerintahan Indonesia saat ini.
4.      RV (Regering Verardening), adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda tanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan Keputusan Gubernur.
Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene Verordeningen (peraturan umum). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen (peraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat. Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu terlihat mencolok, maka asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan Hindia Belanda (Indonesia) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Sistem ketatanegaraan seperti ini nampak dari hal-hal sebagai berikut :
a)      Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie (Badan penasehat).
b)      Kekuasaan kehakiman ada pada Hoge Rechshof (mahkamah agung)
c)      Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.
Struktur ketatanegaraan seperti ini berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang dan berakhir pada masa proklamasi kemerdekaan. Memperhatikan susunan ketatanegaraan tersebut di atas, maka dari segi hukum tata negara, Hindia Belanda belum dapat disebut sebagai negara. Hal ini mengingat tidak dipenuhinya unsur-unsur untuk disebut negara, seperti mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Memang realitasnya ketiga unsur tersebut dapat dikatakan sudah terpenuhi. Wilayahnya ada, rakyatnya ada, bahkan pemerintahan yang berdaulat juga ada. Akan tetapi hakekat keberadaan ketiga unsur tersebut tidak muncul karena dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan didasarkan pada kondisi kolonialisme yang berlangsung pada saat itu .
Maksudnya wilayah dan rakyat yang ada di Hindia Belanda sebenarnya sudah ada sejak Belanda belum masuk dan menduduki Indonesia. Dengan kata lain wilayah Nusantara dan masyarakat yang mendiami nusantara itu sudah ada sejak jaman dahulu. Ditinjau dari unsur pemerintahan yang berdaulat, sebenarnya Hindia Belanda tidak dapat dikatakan sebagai sebuah permintaan yang berdaulat, karena kedaulatan Hindia Belanda ada pada Kerajaan Belanda, sedangkan Gubernur Jenderal hanya berfungsi sebagai penyelanggara pemerintahan umum di wilayah Hindia Belanda sebagai daerah jajahan Kerajaan Belanda.

Minggu, 30 November 2014

Akreditasi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo

Akreditasi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
Melalui usaha yang maksimal, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) akhirnya resmi terakreditasi B berdasarkan hasil visitasi dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ini menunjukkan bahwa fakultas Hukum yang di pimpin oleh Prof. Dr. H. Jufri Dewa ini, layak dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Rabu, 26 November 2014

TUJUAN OTONOMI DAERAH

Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya.


pengertian bentuk-bentuk pemerintahan yang pernah ada

Ajaran Klasik

Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan itu dapat di bedakan  menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :
Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal

Aristoteles :
Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :

  1. Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
  2. Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
  3. Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
  4. Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
  5. Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
  6. Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).


Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.

Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit. 
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.

Otto Koellreutter. 
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.

Macam–macam Monarkhi :
Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macam Republik.
Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.

BENTUK PEMERINTAHAN TIRANI

 TIRANI

Tiran (dari bahasa Yunani: terong irisan) ialah aristokrat yang bertindak sebagai penguasa tinggal di polis pada zaman Yunani Kuno. Tiran sering bertindak mematahkan kelompok aristokrat dan membentuk persahabatan masyarakat yang lebih baik.

Tiran berusaha membangun pipa air, dinding kota, kuil dan sebagainya. Tiran Yunani berkuasa dengan menggunakan prajurit sewaan dari luar daerah kekuasaannya.

Kata tiran awalnya berkonotasi netral, namun kemudian mendapatkan konotasi negatif. Hal itu terjadi karena kemudian penguasa tiran sering digambarkan penulis Atena yang menganut demokrasi. Di Atena, kata ini mulai mendapatkan konotasi negatif sejak pemerintahan Hippias. Sekarang kata ini dikaitkan dengan penguasa tunggal yang memerintah secara brutal dan menempatkan diri dan golongannya di atas kepentingan rakyat banyak.

Tiran adalah seseorang yang memegang suatu bentuk pemerintahan dengan kepentingan pribadi yang disebut dengan sistem pemerintahan Tirani.

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI

 MONARKI

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.

Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah

Senin, 24 November 2014

PENGERTIAN SENTRALISASI


PENGERTIAN SENTRALISASI
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.


PENGERTIAN DESENTRALISASI

PENGERTIAN DESENTRALISASI

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional

Tujuan otonomi daerah

Tujuan otonomi daerah

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1.     Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.     Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.     Keadilan nasional.
4.     Pemerataan wilayah daerah.
5.     Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.     Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.     Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.


Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Sabtu, 22 November 2014

PENGERTIAN DAN OBJEK ILMU NEGARA

Pengertian Ilmu Negara

Istilah Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory.

Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.

Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.

Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara.

Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan ilmiah yang masih muda walaupun menurut sifat dan hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah dikenal sebagai suatu ilmu pengetahuan sejak zaman Yunani Kuno.

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan pada suatu pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran.

Ilmu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya.

Selain itu, Prof. M. Nasroen, SH, menyatakan bahwa Ilmu Negara Umum adalah suatu ilmu pengetahuan tertentu. Sebagai suatu ilmu pengetahuan, maka Ilmu Negara Umum akan mencari dan menetapkan suatu ketentuan dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya, yaitu negara. Jadi, Ilmu Negara Umum harus menjawab pertanyaan mengenai negara.

OBJEK ILMU NEGARA

Menurut Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada pengertian negara secara umum.

Prof. M. Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg, menurutnya, sebab wujud dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan menetapkan asal mula, inti sari dan wujud negara pada umumnya.

Obyek penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia sering disebut sebagai ilmu negara umum.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan suatu negara tertentu yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen) dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara. 

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA

Pendapat Aristoteles : Manusia “Zoon Politicon”
Oleh Hans Kelsen disebut “man is a social and political being”
Thomas Hobbes : “Leviathan”
“ Homo-homoni lupus belium omnium contra omnes”

Puncak segala bentuk organisasi yang dilaksanakan oleh manusia adalah Negara.

Nasroen : Negara adalah sebuah bentuk gabungan pergaulan hidup yang tertentu dari sekumpulan manusia yang tertentu yaitu rakyat dan negara

Disimpulkan :

  1. Negara itu adalah timbul berdasarkan atas kemauan bersama dari rakyat negara itu.
  2. Selama negara itu ada, maka dia bertindak dan caranya bertindak adalah oleh karena & menurut kemauan bersama.
  3. Tujuan dari negara itu yang akan dicapai dengan negara itu adalah sesuatu yang menjadi wujud dari kemauan bersama dari rakyat itu
  4. Organisasi dan perjalanannya itu seharusnya ditetapkan pula oleh kemauan bersama.


Adapun yang menjadi hakekat negara dapat dilihat dari beberapa ajaran sbb :

1.Ajaran Organisme tentang negara
“Negara dipendang sebagai organisasi yang hidup seperti halnya manusia”

2.Ajaran Kesatuan Ikatan tentang Negara
Landasan dari pada negara terdiri dua golongan :
a. Orang yg memberi perintah
b. Yang diberi perintah
Jadi negara merupakan sejumlah besar kehendak & yang dijadikan kesatuan kehendak yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu.

3.Ajaran Reine Rechtslehre (ajaran Hukum Murni) tentang Negara
Hans Kelsen Negara merupakan ketertiban kaidah, ketertiban negara merupakan personifikasi dari pada ketertiban hukum

Negara identik dengan hukum

Kesimpulan dari pendapat-pendapat tersebut :
“Negara harus diperlengkapi kekuasaan”.

Jadi hakikat dari pada negara itu adalah kekuasaan. Seperti menurut Logemann sbb :
“ Negara itu dipandang sebagai organisasi kekuasaan”

Pendapat Mac Iver Negara itu unik & istimewa, yaitu suatu kekuasaan yang tidak dipunyai organisasi-organisasi lainnya yang pernah ada & dibentuk oleh manusia dalam masyarakat, dan berlakunya kekuasaan itu dapat dipaksakan oleh Negara

Hal ini disebabkan karena adanya dasar penghalalan hukum dari pada negara untuk menjalankan & melaksanakan kekuasaan tersebut.

Kekuasaan yang unik & istimewa sebagai ciri khas negara adalah :


  1. Hanya negaralah yang dapat menentukan secara sepihak dan menyeluruh, negara bisa menentukan kewarganegaraan seseorang.Jadi seluruh manusia merupakan “body Politic” dari pada negara.
  2. Hanya negaralah yang dapat mengeluarkan aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi & ditaati oleh seluruh penduduk.
  3. Hanya negaralah yang dapat menuntut penduduk negara untuk mengeluarkan sebahagian dari harta kekayaannya untuk dipungut pajak/sumbangan wajib.
  4. Negara mempunyai monopoli kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya.


Sifat Hakekat Negara

Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekaT negara mencakup hal-hal sbb :
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua

SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA

  1. Sifat memaksaNegara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
  2. Sifat monopoliNegara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
  3. Sifat mencakup semuaKekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
  4. Sifat menentukan Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.

Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:


  1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
  2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
  4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
  5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil.


Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
a. Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
b. Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsure-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama.
c. Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
d. Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
• Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat
• Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
• Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
• Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
• Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas.

Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori Yuridis

  1. Patriarchaal Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
  2. Patriamonial Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
  3. Perjanjian Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja

PERSAMAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA

 PERSAMAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA

Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.

Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.

Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.


PERBEDAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:

Ilmu Negara

Aspek/Objek yang dipelajari = Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum

Sifat = Teoritis/Abstrak

Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya tidak diuraikan

Definisi = Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara

Ilmu Hukum Tata Negara

Aspek/Objek yang dipelajari = Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya

Sifat = Praktis/ Nyata

Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya diuraikan secara khusus

Definisi = Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara

Jumat, 21 November 2014

Jenis-jenis Pengendalian Sosial

Jenis-jenis Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial di dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Pengendalian Sosial Eksternal
Pengendalian sosial secara eksternal adalah pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan di suatu daerah atau di dalam pemerintahan negara. Pengendalian sosial jenis ini bertujuan agar para wakil rakyat yang duduk di dalam pemerintahan itu mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketetapan undang-undang yang berlaku.

Biasanya pengendalian sosial yang dilakukan masyarakat menyangkut berjalannya sistem pemerintahan ini dilakukan dengan cara mengawasi jalannya pemerintahan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di pemerintahan, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau dengan melakukan unjuk rasa jika ternyata di dalam praktiknya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan di dalam sistem pemerintahan.
2. Pengendalian Sosial Internal
Pengendalian sosial secara internal biasanya dilakukan oleh para penguasa atau oleh orang-orang yang berada di dalam pemerintahan untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan agar sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di dalam suatu negara atau daerah tertentu.
Pengendalian sosial ini bertujuan untuk mengawasi perilaku-perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat dan melakukan tindakan pencegahan atau penanggulangan terhadap penyimpangan tersebut.
3. Pengendalian Sosial Berupa Tindakan Persuasif
Pengendalian sosial yang berupa tindakan persuasif adalah pengendalian sosial berupa tindakan-tindakan pencegahan terjadinya penyimpangan sosial di dalam masyarakat dengan cara melakukan pendekatan tanpa mengandung unsur pemaksaan.
Pengendalian sosial jenis ini bisa berupa pendekatan secara personal yang dilakukan oleh guru dalam menangani siswanya yang memiliki perilaku menyimpang seperti suka menyontek, suka berkelahi atau perilaku penyimpangan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di dalam sekolah.
4. Pengendalian Sosial Berupa Tindakan Koersif
Pengendalian sosial yang berupa tindakan koersif adalah pengendalian sosial dengan cara paksaan berikut ada sanksi atau hukuman yang dilakukan bagi para pelaku penyimpangan sosial atau para pelaku tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat untuk memberikan efek jera agar si pelaku tidak mengulangi perilakunya tersebut. Misalnya saja adalah sanksi hukum bagi para pencuri.
Penerapan Pengendalian Sosial di Dalam Masyarakat
Melihat pentingnya pengendalian sosial di dalam masyarakat maka penerapan pengendalian sosial sangat penting untuk dilakukan agar dapat menciptakan masyarakat yang tenteram, aman dan terkendali. Banyaknya perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pelaku penyimpangan sosial juga merupakan penentu utama pentingnya pengendalian sosial dilakukan secara efektif dan konsisten di dalam masyarakat yang terdiri dari manusia dengan berbagai macam perilaku dan karakter.
Ada banyak cara untuk menerapkan pengendalian sosial dalam mengatasi berbagai penyimpangan yang terjadi di dalam masyarakat. Cara yang paling sering dilakukan di dalam masyarakat adalah penerapan aturan dan norma-norma yang sesuai dengan adat istiadat setempat.
Biasanya pengendalian sosial yang menyangkut peraturan adat ini tidak berupa peraturan yang tertulis namun peraturan yang dilisankan dari mulut ke mulut. Dan penerapan peraturan adat yang merupakan salah satu cara pengendalian sosial ini adalah dengan cemooh, pengucilan dan isolasi dari lingkungan masyarakat terhadap para pelaku penyimpangan sosial.
Contohnya adalah cemooh yang diberikan kepada masyarakat dengan perilaku menyimpang, menyimpang dari peraturan tata krama tidak tertulis di masyarakat. Cemooh tersebut bisa dikategorikan sebagai sebuah upaya pengendalian sosial oleh masyarakat lainnya. Harapannya adalah agar orang tersebut mengubah sikapnya dan mulai bermasyarakat dengan baik.
Penerapan pengendalian sosial dalam bentuk lain adalah dengan pemberian teguran jika perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku penyimpangan tersebut masih dalam batas toleransi norma masyarakat yang ada. Teguran tersebut dapat berupa kritikan terbuka baik secara tertulis maupun secara lisan kepada pelaku penyimpangan atau dapat pula dilakukan dengan teguran setengah paksaan.
Contohnya di dalam masyarakat adalah teguran terhadap para pemabuk atau preman yang sering melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain. JIka teguran tidak memberikan efek perubahan sama sekali terhadap pelaku penyimpangan, maka penerapan pengendalian sosial berikutnya adalah dengan sanksi atau hukuman yang dapat memberikan efek jera agar pelaku penyimpangan tidak mengulangi perbuatan.

Sanksi atau hukuman sebagai salah satu bentuk penerapan pengendalian sosial di dalam masyarakat hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memang memegang hak dan kewajiban dalam menegakkan peraturan di dalam masyarakat tersebut. Orang-orang yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan pengendalian sosial ini misalnya pihak yang berwajib seperti polisi, aparat keamanan setempat, pihak pengadilan atau ketua adat.

terima kasih,,,semoga bermanfaat

Pengertian pengendalian sosial


Definisi Pengendalian Sosial
Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, ada berbagai tipe manusia yang hidup di dalamnya, saling berhubungan, bersosialisasi dan bekerja sama. Adanya bentukpengendalian sosial merupakan sebuah aturan yang taktertulis yang nantinya akan berdampak baik bagi kehidupan sosial itu sendiri.

Kehidupan manusia yang memiliki karakter yang berbeda-beda dan perilaku yang berbeda-beda pula itu hanya akan terjalin dengan baik dan harmonis jika ada norma-norma yang akan menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
Sudah Tidak dapat dipungkiri lagi, dengan berbagai macam karakter dan perilaku manusia yang berbeda-beda di dalam masyarakat, akan dapat menciptakan berbagai perilaku menyimpang yang dapat menyebabkan timbulnya keresahan di dalam masyarakat. Untuk itulah diperlukan pengendalian sosial agar kehidupan masyarakat baik dalam lingkungan sosialnya maupun dalam kehidupan bernegara dapat berjalan teratur dan tercipta keamanan, keselarasan dan keharmonisan.Pengendalian sosial itulah yang dimaksudkan dengan norma.
Norma-norma itulah yang akhirnya menjadi suatu pegangan pengendalian sosial. Norma-norma tersebut akan mengatur perilaku manusia agar dapat diterima di dalam masyarakat dan lingkungan sosialnya.

Pengertian Pengendalian Sosial
Ada banyak pengertian pengendalian sosial. Pengendalian sosial secara umum dapat diartikan sebagai suatu tatanan atau proses, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang dilakukan oleh anggota masyarakat untuk mengendalikan berbagai individu dan kelompok yang ada di lingkungannya agar dapat memiliki perilaku yang sesuai dan selaras dengan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.

Menurut Berger, 1978, pengendalian sosial juga dapat diartikan sebagai suatu aturan yang diterapkan oleh masyarakat untuk mengatur anggota-anggotanya. Pengendalian sosial juga berarti sebagai suatu proses yang dilakukan oleh sekelompok orang atau masyarakat. Proses itu akan membuat seluruh orang yang menjadi anggota masyarakat tersebut dapat berperilaku dan bertindak sesuai dengan aturan yang ada di dalam masyarakat.

Adanya beberapa pengertian pengendalian sosial di atas, telah jelas bagi kita bahwa pengendalian sosial itu sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan pengendalian sosial maka akan tercipta suatu masyarakat dan individu yang memiliki perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat sehingga kehidupan bermasyarakat tersebut berlangsung secara harmonis dan selaras.

Pengendalian sosial akan mampu mengendalikan berbagai keadaan yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat yang berada di dalam suatu wilayah atau lingkungan tertentu. Pengendalian sosial juga sangat berguna untuk mengatur berbagai kepentingan agar tidak mengganggu kepentingan lainnya di dalam masyarakat termasuk di dalamnya adalah kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi setiap individu di dalam masyarakat tersebut.

itulah pengertian pengendalian sosial ,semoga dapat bermanfaat buat  anda, terima kasih...............

Kamis, 20 November 2014

dampak mobilitas sosial

lanjutan
Dampak Sosialisasi yang Kuat
Proses yang terjadi di lingkungan masyarakat ketika seorang anak melakukan kegiatan belajar untuk menjadi bagian dari masyarakat disebut juga dengan sosialisasi. Bila proses dalam sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, persepsi, pola-pola perilaku, serta cara pandang akan tertanam sangat kuat dan akan sulit terpengaruh dengan berbagai unsur yang ada pada kelas sosial lainnya

Dampak Mobilitas
Melakukan gerak sosial di lingkungan masyarakat juga akan menimbulkan berbagai pengaruh atau dampak. Dampak yang terjadi tersebut ada yang positif namun juga ada yang negative.
1. Dampak Positif
Dampak positifnya yaitu membuat orang lebih terpacu ke arah yang lebih maju. Dengan begitu, peluang untuk pindah ke strata yang lain lebih besar sehingga motivasi dalam diri setiap orang akan lebih tinggi demi memeroleh status sosial yang lebih baik dibandingkan yang sebelumnya.
Membuat proses perubahan sosial menjadi lebih cepat. Perubahan ini pastinya menuju arah yang positif. Dengan gerak sosial maka perubahan tersebut akan lebih mudah didapatkan dengan waktu yang relatif cepat. Misalnya masyarakat Indonesia yang tertarik ke industry sehingga banyak yang pindah dari bisnis agraris ke bisnis industry. Namun perubahan akan berjalan denga lancar apabila kualitas dalam hal sumber daya juga mendukung kegiatan industry tersebut. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas tersebut dengan memperbaiki terlebih dahulu masalah yang berkaitan dengan kualitas pendidikan.
Terjadinya peningkatan dalam integrasi sosial karena adanya gerak sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat sehingga integrasi sosial pun meningkat. Contohnya ketika ada seseorang yang menginginkan untuk penyesuaian diri dengan norma-norma, gaya hidup dan nilai-nilai yang dipakai oleh kelompok sosial yang lain dengan status sosial baru dan menciptakan integrasi sosial yang lebih baik lagi.
2. Dampak Negative
Dampak negative yang timbul karena gerak sosial yang terjadi ini adalah timbulnya berbagai konflik. Konflik ini dibagi dalam 3 bagian, yaitu konflik yang terjadi antarkelas, konflik antar kelompok sosial dan konflik antargenerasi.
Selain itu juga dapat mengakibatkan solidaritas berkurang pada kelompok sosial karena penyesuaian diri yang terjadi dari mulai norma-norma dan nilai-nilai yang terdapat dalam kelas sosial yang terbentuk baru sebagai langkah baru yang dipakai oleh individu mau pun kelompok yang melakukan gerak sosial, baik secara horizontal maupu secara vertical.
Namun ini dilakukan dengan tujuan kelas sosial yang baru dapat menerima serta mempunyai kemampuan untuk menjalankan segala fungsi yang ada di dalamnya.

Semoga dengan adanya artikel mobilitas sosial ini membuat Anda lebih paham lagi. Bukan hanya secara teori namun juga dalam praktik di lingkungan masyarakat.

terima kasih

mobilitas sosial


Mobilitas Sosial
Dalam kehidupan masyarakat ada istilah mobilitas sosial atau gerak sosial. Sebelum membahas lebih jauh mengenai mobilitas, akan lebih baik mengetahui definisinya terlebih dahulu.
Mobilitas berasal dari kata dari mobilis. Mobilis memiliki makna mudah melakukan gerak atau mudah untuk melakukan pemindahan. Gerak sosial ini merupakan gerakan yang tersusun dalam struktur sosial. Jadi dalam struktur tersebut terdapat pola-pola yang mempunyai fungsi untuk mengatur atau mengendalikan organisasi dari setiap kelompok sosial yang ada. Sifat-sifat yang ada berhubungan baik dengan individu maupun kelompok sosial merupakan salah satu isi dari struktur sosial.
Mobilitas sendiri mempunyai 3 hal pokok, di antaranya dua sebagai berikut:
1.       Manusia mempunyai peran baik sebagai individu maupun kelompok dalam struktur sosial.
2.       Terjadinya berbagai macam perubahan dalam hal yang menyangkut kelas sosial baik yang ke arah atas mau pun yang ke arah bawah.
Kesimpulannya yaitu gerak sosial merupakan proses perpindahan maupun perubahan yang terjadi dalam kelas sosial, baik yang ke atas maupun yang ke bawah, yang dialami secara kelompok maupun individu, sehingga membuat suatu dampak baru yaitu kelas baru yang diperoleh untuk kelompok maupun individu yang ada.

Jenis-jenis Mobilitas
Bila dilihat berdasarkan gerak sosial yang ada di lingkungan masyarakat, gerak sosial dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain :
1. Mobilitas Sosial Berdasarkan Tipe
Yang termasuk dalam gerak sosial berdasarkan tipe adalah:
a. Mobilitas Vertical
Perpindahan yang ada dari individu mau pun objek yang berasal dari atau kedudukan sosial yang pindah ke kedudukan sosial lainnya mempunyai derajat yang berbeda. Simpulannya yaitu perubahan yang gerak sosial terjadi menuju ke arah vertical, baik dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah.
b. Mobilitas Sosial Horizontal
Perpindahan maupun peralihan atas kelompok maupun individu yang berasal dari satu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lainnya mempunyai derajat yang sama.
c. Mobilitas Sosial Lateral
Gerak sosial ini mempunyai sebutan lain yaitu mobilitas geografis. Gerak sosial lateral ini lebih berhubungan dengan gerak perpindahan manusia baik secara kelompok sosial mau pun secara individu, berasal dari unit-unti ruang atau wilayah lain yang menimbulkan perubahan tidak langsung dari status sosial yang dimiliki oleh seseorang.
d. Mobilitas Structural
Gerak sosial yang satu ini menurut Bassis merupakan gerak sosial yang terjadi karena adanya inovasi dalam hal teknologi, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, peperangan serta berbagi hal yang lainnya yang dapat mengubah jenis mau pun struktur kelompok yang ada di lingkungan masyarakat.
2. Mobilitas Berdasarkan Ruang Lingkup
Mobilitas berdasarkan ruang lingkup dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Mobilitas Intragenerasi
Gerak sosial intagenerasi merupakan gerak sosial yang pernah dialami oleh seseorang pada saat perjalanan hidupnya (selama satu generasi) maupun yang berdasarkan dengan riwayat hidup orang tersebut.
b. Mobilitas Antargenerasi
Gerak sosial ini merupakan gerak sosial yang terjadi pada dua generasi maupun lebih. Gerak sosial yang terjadi kali ini akibat perubahan dari segi status sosial pada anak serta ayah atau dengan cucu dan masih banyak yang lainnya. Gerak sosial antargenerasi lebih menekankan kepada hal perbedaan status yang ada pada individu yang sudah mempunyai keluarga, bila dibandingkan dengan status sosial yang ada pada orang tua.
Faktor Pendorong Terjadinya Mobilitas Sosial
Lalu beberapa macam faktor pendorong dalam proses gerak sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, antara lain:
•             Status sosial. Semua manusia yang ada di dunia ini bila dilihat secara hierarki pasti mempunyai hak untuk memilih maupun mengubah status sosial yang telah mereka dapatkan mulai dari lahir. Akan tetapi masalah status sosial sangat berkaitan dengan sistem stratifikasi sosial yang ada pada lingkungan masyarakat. Bila dilihat dari pelapisan terbuka, individu mempunyai peluang yang paling besar dalam melakukan gerak sosial antarkelas.
1.       Keadaan ekonomi. Gerak sosial ini terjadi karena sikap seseorang yang tidak ingin menerima atas keadaan ekonomi yang sekarang tengah terjadi dalam kehidupannya. Berbagai cara maupun upaya untuk mendapatkan atau memperoleh kondisi ekonomi menuju yang lebih baik dari yang sebelumnya membuat pandangan ke arah kelas yang tinggi sehingga gerak sosial tidak bisa dihindari lagi.
2.       Situasi politik. Pada lingkungan masyarakat ada situasi politik yang terjadi karena adanya pengaruh dari berbagai aspek sehingga perubahan yang ada pada kebijaksaan politik ini membuat kemungkinan besar untuk melakukan gerak sosial baik secara horizontal maupun secara vertical.
3.       Pertumbuhan penduduk. Pengembangan maupuh penyediaan kebutuhan merupakan beban yang ada dalam pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi. Tidak heran bila tingkat kesejahterahan semakin menurun serta kemiskinan yang terjadi mengakibatkan adanya gerak sosial lateral dan gerak sosial horizontal. Hal ini terjadi saat penduduk melakukan gerak sosial ke tempat yang mendatangkan banyak keuntungan bagi mereka.
Lalu ada juga faktor-faktor yang membuat gerak sosial mengalami kesulitan antara lain:
a.       Perbedaan agama dan ras. Perbedaan memang mendatangkan diskriminasi dalam ras. Ini merupakan masalah atau konflik yang paling banyak terjadi di berbagai negara, baik yang terjadi secara terselubung maupun secara terbuka. Memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa dengan adanya pembedaan seperti ini sangat menghambat proses gerak sosial masyarakat. Hal ini disebabkan berbagai akses kelompok yang ada di masyarakat seperti sosial, ekonomi, politik dan budaya sangat dibatasi. Bukan hanya itu, gerak sosial juga dapat terhambat jika ada suatu masyarakat yang mempunyai pikiran sempit berkaitan dengan kepercayaan atau agama yang dianut.

b.      Diskriminasi kelas. Ternyata gerak sosial juga dapat terganggu dengan adanya pembeda berdasarkan kelas sosial dari cara perlakuan yang diterima.


page 1