Verba volant scripta manent

Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Ut sementem feceris ita metes

Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.

Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Tampilkan postingan dengan label hukum pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum pidana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2016

ANALISIS HUKUM DELIK-DELIK DI LUAR KUHP



ANALISIS HUKUM
 TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN


OLEH :

NAMA       : ILHAM  KASWANTO
NIM           : H1 A1 14 103
KELAS      : B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya dan sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun dari jalan yang gelap gulita menuju jalan yang terang benderang sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Analisis Hukum Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Perbankan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dalam penyusunan makalah ini semoga terus berkarya mewujudkan tulisan-tulisan yang mengacu terwujudnya generasi masa depan yang lebih baik. Penulis berharap, semoga informasi yang ada dalam makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, banyak kekurangan dan kesalahan. Penulis menerima kritik dan saran guna kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                   Kendari,      April  2016


                                                                                                   Ilham Kaswanto


Jumat, 07 November 2014

politik hukum pidana

Politik Hukum Pidana

Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana atau yang disebut politik hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.

Adapun alasan-alasan yang mendasari perlunya pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu:

    alasan yang bersifat politik
    alasan yang bersifat sosiologis
    alasan yang bersifat praktis

Muladi menambahkan alasan perlunya pembaharuan di bidang hukum pidana yaitu alasan adaptif. KUHP nasioanl di masa mendatang harus dapat menyesuaian diri dengan perkembanganperkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab. Sebenarnya pembaharuan hukum pidana tidak identik dengan pembaharuan KUHP. Pembaharuan hukum pidana lebih bersifat komprehensif dari pada sekedar mengganti KUHP.

Barda Nawawi Arief, guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang yang menyebutkan bahwa pembaharuan hukum pidana meliputi pembaharuan dalam bidang struktur, kultur dan materi hukum. Di samping itu, tidak ada artinya hukum pidana (KUHP) diganti/diperbaharui, apabila tidak dipersiapkan atau tidak disertai dengan perubahan ilmu hukum pidananya.

Dengan kata lain criminal law reform atau legal substance reform harus disertai pula dengan pembaharuan ilmu pengetahuan tentang hukum pidananya (legal/criminal science reform).

Bahkan harus disertai pula dengan pembaharuan budaya hukum masyarakat (legal culture reform) dan pembaharuan struktur atau perangkat hukumnya (legal structure reform). Sedangkan menurut Sudarto, pembaharuan hukum pidana yang menyeluruh itu harus meliputi pembaharuan hukum pidana material, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana. Dengan demikian pembaharuan KUHP hanya berarti pembaharuan materi hukum pidana. Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan KUHP (materi hukum pidana) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.

Kamis, 06 November 2014

komponen sistem peradilan pidana

KOMPONEN SISTEM PERADILAN PIDANA

Terkait dengan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana tersebut, masing-masing ahli hukum pun memiliki pendapat yang berbeda terkait komponen yang dapat dibebankan sebagai institusi aparat penegak hukum, dalam ranah hukum pidana.
Mardjono Reksodiputro menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan dari Sistem Peradilan Pidana tersebut maka komponen-komponen di dalamnya wajib untuk bekerja sama, terutama instansi-instansi (badan-badan) dikenal dengan:
  1. Kepolisian;
  2. Kejaksaan;
  3. Pengadilan; dan
  4. Lembaga Pemasyarakatan.
Bahwa keempat instansi (badan) tersebut merupakan instansi yang masing-masing berdiri mandiri secara administratif. Dimana Kepolisian[50] sebagai organ pemerintah yang setingkat dengan Kementerian atau instansi non-Kementerian dibawah Presiden. Sedangkan Kejaksaan mempunyai puncak kekuasaan pada Kejaksaan Agung, dimana Kejaksaan Agung merupakan organ Pemerintah yang berada di bawah Presiden dan merupakan lembaga non-Kementerian. Dan Pengadilan masing-masing berdiri mandiri secara fungsional tetapi diarahkan oleh Mahkamah Agung. Serta Lembaga Pemasyarakatan yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM).
Sedangkan Romli Atmasasmita menegaskan bahwa komponen sistem peradilan pidana yang lazim diakui baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktek penegakan hukum, terdiri atas unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, serta Pembentuk Undang-Undang.
Demikian pula Barda Nawawi Arief, dalam menjelaskan Sistem Peradilan Pidana Terpatu (SPPT) dimplementasikan dalam 4 (empat) sub-sistem kekuasaan, yakni kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili/menjatuhkan pidana, dan kekuasaan eksekusi/pelaksanaan pidana.Sebagaimana diketahui bahwa kekuasaan penyidikan dimiliki oleh Kepolisian, kekuasaan penuntutan dimiliki oleh Kejaksaan, dan kekuasaan mengadili/menjatuhkan pidana dimiliki oleh Pengadilan, namun Barda Nawawi Arief tidak menjelaskan lebih rinci berkaitan dengan kekuasaan eksekusi/pelaksanaan pidana. Apakah kekuasaan eksekusi/pelaksanaan pidana dimiliki oleh Kejaksaan atau dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan? Karena Lembaga Pemasyarakatan, secara de jure dan de facto, tidak dapat disebut sebagai institusi yang memiliki kekuasaan eksekusi/pelaksanaan pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Keseragaman komponen atau sub-sistem, pula diungkapkan oleh Indriyanto Seno Adji, yang membagi lembaga pelaksanaan menjadi 4 (empat) institusi, yaitu:
  1. Lembaga Kepolisian;
  2. Lembaga Kejaksaan;
  3. Lembaga Peradilan; dan
  4. Lembaga Pemasyarakatan.
Demikian pula diungkapkan oleh Rusli Muhammad, bahwa dalam pandangan Sistem Peradilan Pidana, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut mengambil peran dalam melakukan proses peradilan pidana diantaranya adalah institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan.
Hal senada pula diungkapkan Jeremy Travis, bahwa Sistem Peradilan Pidana terdiri dari Polisi, Jaksa, dan pengadilan, dan penjara, namun pula ditambahkan dengan lembaga masyarakat.Sedikit ilustrasi yang berbeda diungkapkan oleh Larry J. Siegel dan Joseph J. Senna, dengan memuat lembaga-lembaga yang terlibat dalam Sistem Peradilan Pidana dengan menyebutkan kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut yaitu kewenangan dalam melakukan penangkapan, penuntutan dan pengawasan terhadap mereka yang dituduh melakukan tindak pidana.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa komponen dari Sistem Peradilan Pidana menjadi 3 (tiga) unsur besar, yaitu:
  1. Unsur Primer, yang dalam pandangan akademis pada tingkat penal policy adalah Pembentuk Undang-Undang, yaitu Presiden bersama DPR, sebagaimana diungkapkan oleh Romli Atmasasmita.
Penyusunan unsur primer ini didasarkan kepada pandangan bahwa bekerjanya Sistem Peradilan Pidana, sangat bergantung dengan bagaimana suatu Negara menerapkan sistem hukum yang valid. Sistem hukum yang dianut suatu Negara akan mewarnai bagaimana Pembentuk Undang-Undang melakukan perancangan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan di suatu negara merupakan suatu bagian integral atau sub sistem dari suatu sistem hukum di negara tersebut. Sebagai suatu bagian integral atau sub sistem dalam sistem hukum suatu negara peraturan perundang-undangan tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sistem hukum Negara tersebut.
Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana, sangat bergantung bagaimana Pembentuk Undang-Undang mengimplementasikan politik hukum Indonesia ke dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sangat dimungkinkan adanya pengaruh sistem hukum negara lain dalam menjabarkan politik hukum ke dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut nampak pada penyusunan RKUHAP, dimana tim RKUHAP banyak melakukan kunjungan ke negara-negara lain, baik yang memiliki kesamaan sistem hukum maupun yang berbeda sistem hukumnya.
Bahwa kemudian terjadi perdebatan secara akademis mengenai apakah perlu Indonesia mengadopsi KUHAP dari negara-negara lain ataukah cukup dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan hukum yang sudah lama hidup di dalam masyarakat (the living law),
Pembentukan peraturan perundang-undangan pidana merupakan bagian dari kebijakan legislatif hukum pidana (penal policy) menjadi salah satu syarat utama dalam membentuk pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diungkapkan oleh Hans Kelsen yang menjelaskan bahwa pembentukan hukum adalah rangkaian awal dari penegakkan hukum yang sangat penting untuk diperhatikan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, sebagaimana mengutip pendapat dari Montesquieu, bahwa pembentukan hukum dilakukan oleh kekuasaan legislatif. Montesquieu membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang  kekuasaan yaitu: kekuasaan Legislatif, kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan Yudikatif. Dimana kekuasaan Legislatif sebagai pembuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan menghakimi atau menyelesaikan sengketa/konflik. Pembatasan kekuasaan pada tiga cabang kekuasaan diatas berkaitan erat dengan teori pemisahan kekuasaan. Dimana konsep awal mengenai pemisahan kekuasaan negara ini adalah kekuasaan untuk menetapkan aturan hukum tidak boleh dipegang sendiri oleh mereka yang menerapkannya.
Dalam praktek pembentukan hukum di kenal beberapa karakter diantaranya karakter-karakter yang dikemukan oleh Moh. Mahfud MD yaitu:
  1. Proses pembentukan hukum partisifatit/responsif adalah pembentukan hukum yang memberikan peranan besar dan partisispasi penuh kelompok sosial atau individu didalam masyarakat Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan keolmpok sosial atau individu dalam masyarakat. Pembentukan hukum dengan partisipasi masyarakat akan mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.Pembentukan hukum seperti ini dilakukan pada produk hukum yang responsif/populistik.
  2. Pembentukan Hukum non partisipatif atau berlawanan dengan hukum responsif, adalah produk hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan–tuntutan kelompok maupun individu-individu didalam masyarakat. Dalam pembuatan hukumnya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah bersifat positivis-instrumentalis yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara.
Sedangkan menurut CFG. Sunarjati Hartono, bahwa Setelah 17 Agustus 1945, idealnya politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, artinya telah terjadi unifikasi hukum (berlakunya satu sistem hukum di seluruh wilayah Indonesia), karena sistem hukum nasional harus dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945.
  1. Unsur Sekunder (Sub-System)
Unsur Sekunder ini lebih dikenal dalam berbagai literatur mengenai Sistem Peradilan dengan istilah “sub-sistem”.
Secara umum, pada dasarnya institusi yang digolongkan ke dalam unsur kedua ini adalah:
  1. Kepolisian;
  2. Kejaksaan;
  3. Pengadilan; dan
  4. Lembaga Pemasyarakatan.
Jika kita memperhatikan perkembangan perjalanan institusi-institusi aparatur penegak hukum, telah terjadi pengembangan guna memenuhi kebutuhan praktek akan penegakan hukum yang efektif dan effesien. Dimana, di dalam ranah kekuasaan penyidikan telah dikembangkan satu lembaga yang sejenis, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan 1 (satu) institusi partikelir, yaitu profesi Advokat.
Namun demikian, berdasarkan pendapat Romli Atmasasmita, terkait dengan pandangannya bahwa pendekatan terhadap Sistem Peradilan Pidana sebagai suatu sistem kemasyarakatan dari sudut pandang ilmu sosial, maka masyarakat dibebankan kewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas keberhasilan dari suatu Sistem Peradilan Pidana. Maka Penulis, hendak menegaskan bahwa Masyarakat harus diasumsikan sebagai suatu bagian dari sub-sistem dari Sistem Peradilan Pidana.
Sehingga komponen yang termasuk ke dalam ruang lingkup sub-sistem pada Sistem Peradilan Pidana adalah:
  1. Advokat/Penasehat Hukum
  2. Kepolisian;
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Kejaksaan;
  5. Pengadilan;
  6. Lembaga Pemasyarakatan; dan
  7. Masyarakat.
  8. Unsur Tertier (supporting system)
Di dalam supporting system ini, Penulis mencoba memberikan gambaran bahwa kinerja dari sub-sistem tidak dapat berdiri sendiri. Lembaga-lembaga atau institusi pemerintahan yang lain pun memiliki peranan yang cukup strategis dalam memberikan masukan data-data penunjang bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
Secara garis besar, institusi penunjang dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
  1. Lembaga Konvensional, dalam hal ini terdiri Kementerian, Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah
  2. Lembaga extra-Structure (Ekstra Struktural)
Kedua jenis lembaga tersebut memiliki peranan yang cukup penting sebagai penopang dari unsur sub-sistem. Pemerintah Daerah, misalnya, memiliki peranan cukup penting dalam melakukan pendataan kependudukan di wilayah kewenangannya. Yang kemudian dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk dapat dengan segera melakukan identifikasi individu, baik sebagai tersangka/pelaku tindak pidana maupun sebagai korban kejahatan.
Hanya saja cukup disayangkan pentingnya pendataan kependudukan, masih dianggap sebagai keperluan kepentingan administrasi kedaerahan semata. Data kependudukan yang dimiliki Pemerintah Daerah masih bersifat pasial, sehingga di dalam proses penegakan hukum, pemetaan kependudukan untuk memperoleh gambaran sejelas wilayah-wilayah yang masih rawan tingkat kejahatan, tidak terkonfigurasi dengan baik. Walaupun pihak apartur penegak hukum dapat meminta data-data tersebut, namun sifatnya adalah menunggu permintaan. Aparatur penegak hukum tidak dapat secara langsung mengakses data-data tersebut.
Hal ini perlu dipahami, bahwa proses bekerjanya aparatur penegak hukum dalam suatu Sistem Peradilan Pidana bukan saja sebagai penindak, namun juga sebagai pengendali tingkat kejahatan.
Demikian pula, posisi lembaga ekstra struktural di dalam Sistem Peradilan Pidana. Lembaga Perlindungan Saksi & Korban, misalnya, memiliki posisi yang tidak kalah pentingnya di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, terkait dengan fungsinya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum kepada Saksi dan Korban, seringkali justru berbenturan dengan aparatur penegak hukum.
Masih jelas dalam ingatan Penulis, dalam perjalanan LPSK, pada kasus Susno Duadji. Dimana keputusan LPSK yang menempatkan Susno Duadji sebagai subyek hukum yang diletakan dalam perlindungan LPSK, mendapat pertentangan dari Kepolisian.
Dari uraian-uraian tersebut diatas, maka telah tergambarkan tujuan dari penulisan ini. Bahwa Penulis berpendapat, hubungan secara horizontal dan vertikal pada organ pemerintah, dalam ranah Hukum Administrasi Negara, dan hubungan yang harmonis dalam pembagian kekuasaan kehakiman, dalam ranah Hukum Tata Negara di Indonesia, perlu dikaji ulang.
Kesinambungan kinerja antar lembaga, hendaknya dipandang dari keseragaman secara fungsional, dan bukan secara administratif. Sehingga, dalam kajian fungsional kelembagaan, Mahkamah Agung dapat melakukan pengawasan dan pengarahan, sehingga muncul keselarasan. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif secara administratif dan fungsional, justru memunculkan kerancuan dalam menjalankan amanah undang-undang.
Walaupun memang di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Bab X mengatur tentang lembaga-lembaga yang terkait dengan fungsi kekuasaan kehakiman, yaitu:
  1. Penyelidikan dan Penyidikan;
  2. Penuntutan;
  3. Pelaksanaan Putusan;
  4. Pemberian jasa hukum; dan
  5. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Yang menjadi menarik untuk dicermati adalah posisi dari seorang advokat/lawyer/penasehat hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana. Mengutip pendapat dari Deborah M. Hussey Freeland, bahwa:[66]
“Di dalam diskusi Sejarah Hukum dan Common Law terkait fungsi dari seorang pengacara, Saya menemukan hipotesis yang mendukung pentingnya posisi pengacara sebagai pejabat pengadilan (officer of court). Untuk menilai sejauh mana diskusi ini menunjukkan baik hanya aspiratif atau menyadari sepenuhnya untuk peran pengacara, saya mempertimbangkan bagaimana seseorang menjadi seorang pengacara dan bagaimana pengacara berhubungan dengan pengadilan. Untuk melengkapi analisis hukum dan struktural, saya menarik dari teori-teori pembentukan identitas, dialektika Hegel, dan dari sangat langkanya upaya untuk mengeksplorasi apa pengacara tersebut. Saya menemukan bahwa pengacara memanifestasikan, melakukan dan tetap sebagai petugas pengadilan: jika pengacara belum ditunjuk oleh pengadilan untuk membantu dalam administrasi keadilan, dia tidak akan menjadi pengacara, dan dia tidak akan hadir untuk mewakili kliennya sebagai pihak tindakan hukum. Tugas mewakili dari pengacara dijalankan untuk pengadilan dan kepada klien, dan yang terakhir tergantung dari mantan klien. Identitas profesional pengacara sebagai petugas pengadilan penting bagi pengacara pribadi yang mungkin terganggu dengan mengamati dirinya secara sempit sebagai advokat yang penuh semangat, dan penting juga untuk upaya sistem peradilan kita dalam mempengaruhi supremasi hukum.”
Demikian pula ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjelaskan sebagai berikut:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, jelas sudah bahwa secara de jure, seorang Advokat adalah bagian dari sub-sistem. Walaupun secara de facto, seorang Advokat lebih sering berdiri pada posisi kepentingan klien.

page 3....

tujuan sistem peradilan pidana

Tujuan Sistem Peradilan Pidana

Dari berbagai pengertian-pengertian terkait dengan istilah Sistem Peradilan Pidana, maka pada dasarnya sudah dapat diketahui tujuan dari Sistem Peradilan Pidana, walaupun masih terdapat ahli hukum yang tidak secara gamblang dan lugas dalam menjelaskan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana. Salah satu ahli hukum yang cukup secara jelas dan gamblang menjelaskan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah Mardjono Reksodiputro. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu upaya untuk penanggulangan dan pengendalian kejahatan yang terjadi di masyarakat. Mardjono Reksodiputro menjelaskan secara rinci terkait dengan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana sebagai berikut:
  1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
  2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana
  3. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Demikian pula sebagaimana diungkapkan oleh Romli Atmasasmita, bahwa dengan terciptanya mekanisme kerja antar masing-masing sub-sistem guna terciptanya tolak ukur keberhasilan dalam penanggulangan kejahatan.
Sedangkan Muladi, membagi tujuan dari Sistem Peradilan Pidana ke dalam beberapa tujun yaitu sebagai berikut:
  1. Tujuan jangka pendek berupa resosialisasi pelaku tindak pidana.
Tujuan jangka pendek lebih diarahkan kepada pelaku tindak pidana dan mereka yang berpotensi melakukan kejahatan, yaitu diharapkan pelaku sadar akan perbuatannya sehingga tidak melakukan kejahatan lagi, demikian pula orang lain tidak melakukan kejahatan sehingga kejahatan semakin berkurang.
  1. Tujuan jangka menengah berupa pencegahan kejahatan.
Tujuan jangka menengah adalah terwujudnya suasana tertib, aman dan damai di dalam masyarakat. Tentu tujuan menengah ini akan dapat tercapai jika tujuan jangka pendek tercapai sebab tidak mungkin akan tercipta rasa aman dan damai di masyarakat jika kejahatan masih tetap terjadi
  1. Tujuan jangka panjang berupa kesejahteraan sosial
Sementara tujuan jangka panjang sistem peradilan pidana adalah terciptanya tingkat kesejahteraan yang menyeluruh di kalangan masyarakat. Tujuan ini adalah konsekuensi dari tujuan jangka pendek dan menengah, sehingga keberhasilannya juga tergantung pada tujuan-tujuan sebelumnya.
Adapun Barda Nawawi Arief menjelaskan makna Sistem Peradilan Pidana, pada dasarnya adalah identik dengan Sistem Penegakan Hukum, sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah terciptanya penegakan hukum (law enforcement). Sedangkan Hulsman mengungkapkan bahwa Sistem Peradilan Pidana pada hakekatnya merupakan masalah sosial (social problem), dengan alasan:
  1. the criminal justice system inflicts suffering;
(sistem peradilan pidana menimbulkan penderitaan)
  1. the criminal justice system does not work in term of its own declared aims;
(sistem peradilan pidana tidak dapat bekerja dari tujuan yang dinyatakannya sendiri)
  1. fundamental uncontrolability of criminal justice system;
(kelemahan dalam mengontrol prinsip dasar dari sistem peradilan pidana)
  1. criminal justice approach is fundamentally flawed.
(Pendekatan peradilan pidana secara fundamental cacat)
Sedangkan Tolib Effendi menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana memiliki dua tujuan besar, yaitu untuk melindungi masyarakat dan menegakan hukum. Namun Tolib Effendi juga menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
  1. Mencegah kejahatan;
  2. Menindak pelaku tindak pidana dengan memberikan pengertian terhadap pelaku tindak pidana dimana pencegahan tidak efektif;
  3. Peninjauan ulang terhadap legalitas ukuran pencegahan dan penindakan;
  4. Putusan pengadilan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalah terhadap orang yang ditahan;
  5. Disposisi yang sesuai terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah;
  6. Lembaga koreksi oleh alat-alat negara yang disetujui oleh masyarakat terhadap perilaku mereka yang melanggar hukum pidana.

Keberagaman tujuan dari pembentukan Sistem Peradilan Pidana, patut dimaklumi, hal tersebut dikarenakan adanya keberagaman sudut pandang. Namun demikian, tujuan Sistem Peradilan Pidana tersebut merupakan satu kesatuan dan saling melengkapi, dalam kerangka konsep welfare state.

page 2.......

pengertian sistem peradilan pidana

selamat membaca artikel tentang SISTEM PERADILAN PIDANA  dari berbagai pendapat para ahli hukum,semoga dapat bermanfaat bagi anda......



PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA

Perlu terlebih dahulu dijelaskan mengenai makna “sistem” dalam SPP tersebut. Makna sistem, menurut Satjipto Rahardjo, adalah sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu ini menunjukan kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Beliau juga memaknai sistem sebagai suatu rencana, metode atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Pengertian sistem menurut Anatol Rapport adalah whole which function as a whole by vertue of the interdependence of its parts. Menurut R.L Ackoff, sistem sebagai entity conceptual or physical, which concists of interdependent parts.
Terkadang suatu sistem diartikan sebagai “stelsel” (Belanda), yaitu suatu keseluruhan yang terangkai. Disamping itu, Thomas Ford Hault menjelaskan bahwa sistem diartikan sebagai:[25]
Any set of interrelated elements which, as they work and change together, may be regarded as a single entity…
Suatu sistem dapat pula disebut sebagai “a structured whole”, yang biasanya mempermasalahkan:
  1. the elements of the system;
  2. the division of the system;
  3. the consistency of the system;
  4. the completeness of the system;
  5. the fundamental concepts of the system.
Jadi, menurut Soerjono Soekanto, bahwa suatu sistem merupakan keseluruhan terangkai, yang mencakup unsur, bagian, konsistensi, kelengkapan dan konsepsi atau pengertian dasarnya.
Menurut Lili Rasjidi, ciri suatu sistem adalah:
  1. Suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses)
  2. Masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung (interdependence of its parts)
  3. Kesatuan elemen yang kompleks itu membentuk satu kesatuan yang lebih besar, yang meliputi keseluruhan elemen pembentuknya itu (the whole is more than the sum of its parts)
  4. Keseluruhan itu menentukan ciri dari setiap bagian pembentuknya (the whole determines the nature of its parts)
  5. Bagian dari keseluruhan itu tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan, atau dipahami secara terpisah dari keseluruhan itu (the parts cannot be understood if considered in isolation from the whole)
  6. Bagian-bagian itu bergerak secara dinamis, secara mandiri atau secara keseluruhan dalam keseluruhan (sistem) itu.
Sedangkan pengertian dari Sistem Peradilan Pidana, memiliki makna yang sangat luas dan hasil dari interpretasi atas sudut pandang yang berbeda-beda dari masing-masing pengusungnya.
Menurut Larry J. Siegel dan Joseph J. Senna, memandang Sistem Peradilan pidana sebagai berikut:

Criminal justice may be viewed or defined as the system of law enforcement, adjudication, and correction that is directly involved in the apprehension, prosecution, and control of those charged with criminal offenses.”

(Terjemahan: Sistem Peradilan Pidana dapat dilihat atau dimaknai sebagai suatu sistem penegakan hukum, sistem proses peradilan, dan sistem pemasyarakatan yang terlibat secara langsung dalam penangkapan, penuntutan dan pengawasan terhadap mereka yang dituduh melakukan tindak pidana)

Menurut Jeremy Travis, bahwa Sistem Peradilan Pidana digambarkan dalam grafik yang terkenal, menyerupai corong, dengan jumlah kejahatan yang dilakukan di sisi kiri, operasi Polisi, Jaksa, dan pengadilan di tengah, dan penjara serta lembaga masyarakat di sisi kanan. Ini penggambaran dari sistem peradilan pidana yang mungkin telah mengklarifikasi hubungan kerja badan-badan tersebut. Ini penggambaran dari sistem peradilan pidana mungkin telah mengklarifikasi hubungan kerja badan-badan tersebut, tetapi menciptakan masalah baru: “kasus” telah menjadi unit kami analisis. Kami memusatkan perhatian kita pada kasus-kasus yang bergerak ke jalur perakitan dari sistem peradilan, dari kotak keluar dari satu lembaga ke kotak masuk lain. Selama 20 tahun terakhir, metafora lain telah muncul, salah satu yang berdiri kontras dengan citra jalur perakitan. Dalam metafora ini, lembaga sistem peradilan diorganisir sekitar masalah, bukan kasus. Daripada jalur perakitan, pendekatan ini membayangkan meja kolaboratif di mana aset berbagai instansi dikerahkan untuk mengatasi masalah mendasar, bukan hanya untuk menentukan hasil dalam penuntutan pidana.
Menurut Mardjono Reksodiputro, bahwa Sistem Peradilan Pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi berarti disini usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Menurut Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana dapat dilihat dari berbagai sudut pendekatan, yaitu antara lain:
  1. Pendekatan normatif yang memandang keempat aparatur (kepolisian kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata;
  2. Pendekatan manajemen atau administratif yang memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horisontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang digunakan adalah sistem administrasi; dan
  3. Pendekatan sosial yang memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang dipergunakan adalah sistem sosial.
Ketiga bentuk pendekatan tersebut sekalipun berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan lebih jauh ketiga pendekatan tersebut saling mempengaruhi dalam menentukan tolak ukur keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan.
Sedangkan menurut Remington dan Ohlin, bahwa yang dimaksud dengan criminal justice system adalah:[32]
“Sebagai pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial.”

Suatu pendefinisian yang sedikit berbeda diberikan oleh Barda Nawawi Arief, dimana beliau menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana (SPP) pada hakikatnya identik dengan Sistem Penegakan Hukum Pidana (SPHP). Sistem penegakan hukum pada dasarnya merupakan sistem kekuasaan/kewenangan menegakan hukum. Kekuasaan/kewenangan menegakan hukum ini dapat diidentikan pula dengan istilah “kekuasaan kehakiman”. Oleh karena itu, Sistem Peradilan Pidana atau Sistem Penegakan Hukum Pidana (SPHP) hakikatnya juga identik dengan Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana (SKK-HP).
Muladi pula mengutip pendapat dari Hulsman, yang menjelaskan pengertian dari criminal justice system, yaitu sebagai berikut:
The criminal justice system, then, is a system which offers from most other social systems because it produces “unwelfare” on a large scale. Its immediate output may be: improsonment, stigmatization, disposession and in many countries, even today, death and torture.”
Menurut Larry J. Siegel criminal justice system bahwa:
“Perkumpulan lembaga-lembaga (kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dll) yang terorganisir secara fleksibel yang dibebankan untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, menegakkan hukum, mengidentifikasi melampaui batas, membawa bersalah ke pengadilan dan mengobati perilaku kriminal.”
Sarjana lain yang menjelaskan istilah criminal justice system adalah Chamelin, Fox dan Whisenand, bahwa:
“Suatu sistem dan masyarakat dalam proses menentukan konsep sistem merupakan aparatur peradilan pidana yang diikat bersama dalam hubungan sub-sistem polisi, pengadilan dan lembaga penjara.”
Hagan membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan criminal justice system adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap institusi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Perbedaan pandangan terhadap istilah criminal justice system oleh para ahli hukum tersebut di atas bukanlah menunjukan adanya ketidakseragaman. Namun perbedaan tersebut muncul dikarenakan adanya perbedaan sudut pandang dalam menterjemahkan suatu istilah.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh LJ. Van Apeldorn, yang menjelaskan tentang perbedaan-perbedaan dalam melakukan pendefinisian, yaitu:
“Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta kebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan.”
Sehingga dari beberapa pengertian tersebut sebenarnya dapat diketahui dasar pemikiran yang melandasi pendapat mereka, yaitu sebagai berikut:
  1. Mardjono Reksodiputro memandang Sistem Peradilan Pidana dari sudut pandang Kriminologi, hal tersebut didasarkan pada pandangan Beliau yang menitikberatkan kepada penanggulangan dan pengendalian suatu kejahatan;
  2. Larry J. Siegel dan Joseph J. Senna memandang criminal justice system  dari sudut pandang keterpaduan suatu sistem dari komponen-komponen yang ada berdasarkan tugas dan kewenangannya;
  3. Jeremy Travis, memandang criminal justice system  berdasarkan hubungan kerja badan-badan atau institusi yang terkait dalam menentukan penjatuhan pidana. Pandangan tersebut lebih mengarahkan kita kepada ranah Hukum Administrasi Negara;
  4. Demikian pula Remington dan Ohlin, yang memberikan pengertian selain dari sudut pandang administrasi namun juga dikaitkan dengan ilmu sosial yang membahas perilaku sosial, baik para aparat penegak hukum maupun masyarakat;
  5. Selain itu, Hagan pula memandang criminal justice system dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara yang memfokuskan pendapatnya kepada interkoneksi antara lembaga penegak hukum;
  6. Sedangkan Barda Nawawi Arief, memandang Sistem Peradilan Pidana dari sudut pandang kekuasaan kehakiman yang masuk ke dalam pengaturan dari amanah konstitusi, sehingga menurut Beliau, permasalahan Sistem Peradilan Pidana justru berasal dari bidang Hukum Tata Negara;
  7. Adapun Chamelin, Fox dan Whisenand memandang criminal justice system dari sudut pandang keterpaduan antara Hukum Administrasi Negara dengan sistem kemasyarakatan;
  8. Tidak berbeda dengan sebahagian besar lainnya, Romli Atmasasmita menjelaskan Sistem Peradilan Pidana dari sudut pandang interkonseksi dan interrealasi institusi orgaan pemerintahan, dimana yang pada intinya masih masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara.
Dari pandangan-pandangan tersebut diatas, menunjukan bahwa permasalahan Sistem Peradilan Pidana atau criminal justice system pada dasarnya merupakan kajian akademis di luar bidang Hukum Pidana itu sendiri. Artinya, Hukum Pidana dalam membentuk Sistem Peradilan Pidana tidak dapat melepaskan diri dari masukan ilmu hukum bidang lain, yaitu Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Ilmu Sosial lainnya. Walaupun demikian, para ahli hukum pidana, pada kenyataannya membatasi diri untuk tidak terlalu jauh mendalami bidang hukum lain selain hukum pidana. Nampaknya bidang Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Sosial digunakan sebagai ilmu jembatan untuk menjelaskan dan memecahkan permasalahan yang muncul dalam proses peradilan pidana saat ini.
Terkait dengan terjadinya stagnasi atas Sistem Peradilan Pidana secara konvensional, saat ini, para ahli hukum memunculkan istilah baru yaitu Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system). Terkait dengan isti tersebut, maka Muladi mencoba memberikan pandangannya terkait dengan penggunaan istilah Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system), dimana Beliau menegaskan bahwa:
“Kata integrated sangat menarik perhatian bilamana dikaitkan dengan istilah system dalam criminal justice system. Hal ini disebabkan karena dalam istilah system seharusnya sudah terkandung keterpaduan (integration and coordination), disamping karakteristik yang lain seperti adanya tujuan-tujuan yang jelas dari sistem, proses: input-throughput-output and feedback, sistem kontrol yang efektif, negative-antropy dan sebagainya.”

Muladi mencoba menjelaskan lebih detail bahwa penyebutan istilah tersebut seharusnya diarahkan untuk lebih menekankan, agar supaya integrasi dan koordinasi lebih diperhatikan, sebab fragmentasi dalam sistem peradilan pidana nampaknya merupakan distrubing issue di pelbagai negara. Lebih jauh

Muladi menegaskan bahwa makna integrated criminal justice system adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam:
  1. Sinkronisasi Struktural (structural synchronization)
  2. Sinkronisasi Substansial (substantial synchronization)
  3. Sinkronisasi Kultural (cultural synchronization)

Di Afrika Selatan pada bulan November 19998, mulai memperkenalkan wacana integrated justice system (IJS), yang bertujuan mereformasi criminal justice system menjadi lebih modern, effisien, effektif dan sistem yang terintegral.

page 1......