Verba volant scripta manent

Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Ut sementem feceris ita metes

Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.

Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Tampilkan postingan dengan label ILMU NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU NEGARA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 November 2014

PENGERTIAN DAN OBJEK ILMU NEGARA

Pengertian Ilmu Negara

Istilah Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory.

Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.

Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.

Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara.

Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan ilmiah yang masih muda walaupun menurut sifat dan hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah dikenal sebagai suatu ilmu pengetahuan sejak zaman Yunani Kuno.

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan pada suatu pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran.

Ilmu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya.

Selain itu, Prof. M. Nasroen, SH, menyatakan bahwa Ilmu Negara Umum adalah suatu ilmu pengetahuan tertentu. Sebagai suatu ilmu pengetahuan, maka Ilmu Negara Umum akan mencari dan menetapkan suatu ketentuan dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya, yaitu negara. Jadi, Ilmu Negara Umum harus menjawab pertanyaan mengenai negara.

OBJEK ILMU NEGARA

Menurut Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada pengertian negara secara umum.

Prof. M. Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg, menurutnya, sebab wujud dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan menetapkan asal mula, inti sari dan wujud negara pada umumnya.

Obyek penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia sering disebut sebagai ilmu negara umum.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan suatu negara tertentu yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen) dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara. 

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA

Pendapat Aristoteles : Manusia “Zoon Politicon”
Oleh Hans Kelsen disebut “man is a social and political being”
Thomas Hobbes : “Leviathan”
“ Homo-homoni lupus belium omnium contra omnes”

Puncak segala bentuk organisasi yang dilaksanakan oleh manusia adalah Negara.

Nasroen : Negara adalah sebuah bentuk gabungan pergaulan hidup yang tertentu dari sekumpulan manusia yang tertentu yaitu rakyat dan negara

Disimpulkan :

  1. Negara itu adalah timbul berdasarkan atas kemauan bersama dari rakyat negara itu.
  2. Selama negara itu ada, maka dia bertindak dan caranya bertindak adalah oleh karena & menurut kemauan bersama.
  3. Tujuan dari negara itu yang akan dicapai dengan negara itu adalah sesuatu yang menjadi wujud dari kemauan bersama dari rakyat itu
  4. Organisasi dan perjalanannya itu seharusnya ditetapkan pula oleh kemauan bersama.


Adapun yang menjadi hakekat negara dapat dilihat dari beberapa ajaran sbb :

1.Ajaran Organisme tentang negara
“Negara dipendang sebagai organisasi yang hidup seperti halnya manusia”

2.Ajaran Kesatuan Ikatan tentang Negara
Landasan dari pada negara terdiri dua golongan :
a. Orang yg memberi perintah
b. Yang diberi perintah
Jadi negara merupakan sejumlah besar kehendak & yang dijadikan kesatuan kehendak yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu.

3.Ajaran Reine Rechtslehre (ajaran Hukum Murni) tentang Negara
Hans Kelsen Negara merupakan ketertiban kaidah, ketertiban negara merupakan personifikasi dari pada ketertiban hukum

Negara identik dengan hukum

Kesimpulan dari pendapat-pendapat tersebut :
“Negara harus diperlengkapi kekuasaan”.

Jadi hakikat dari pada negara itu adalah kekuasaan. Seperti menurut Logemann sbb :
“ Negara itu dipandang sebagai organisasi kekuasaan”

Pendapat Mac Iver Negara itu unik & istimewa, yaitu suatu kekuasaan yang tidak dipunyai organisasi-organisasi lainnya yang pernah ada & dibentuk oleh manusia dalam masyarakat, dan berlakunya kekuasaan itu dapat dipaksakan oleh Negara

Hal ini disebabkan karena adanya dasar penghalalan hukum dari pada negara untuk menjalankan & melaksanakan kekuasaan tersebut.

Kekuasaan yang unik & istimewa sebagai ciri khas negara adalah :


  1. Hanya negaralah yang dapat menentukan secara sepihak dan menyeluruh, negara bisa menentukan kewarganegaraan seseorang.Jadi seluruh manusia merupakan “body Politic” dari pada negara.
  2. Hanya negaralah yang dapat mengeluarkan aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi & ditaati oleh seluruh penduduk.
  3. Hanya negaralah yang dapat menuntut penduduk negara untuk mengeluarkan sebahagian dari harta kekayaannya untuk dipungut pajak/sumbangan wajib.
  4. Negara mempunyai monopoli kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya.


Sifat Hakekat Negara

Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekaT negara mencakup hal-hal sbb :
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua

SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA

  1. Sifat memaksaNegara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
  2. Sifat monopoliNegara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
  3. Sifat mencakup semuaKekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
  4. Sifat menentukan Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.

Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:


  1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
  2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
  4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
  5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil.


Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
a. Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
b. Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsure-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama.
c. Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
d. Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
• Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat
• Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
• Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
• Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
• Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas.

Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori Yuridis

  1. Patriarchaal Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
  2. Patriamonial Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
  3. Perjanjian Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja

Minggu, 19 Oktober 2014

LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
MENURUT UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN

A.     Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
B.     Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.

Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.

Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.

1.      MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.       Melantik presiden dan/wakil presiden.
3.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
2.      DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a.      Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR.
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.

1.       Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2.       Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran                   Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3.       Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).

HAK-HAK YANG DIMAKSUD ADALAH SEBAGAIMANA BERIKUT.
1.      Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2.      Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan                                       pemerintah/presiden.
3.      Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada                                       pemerintah/presiden.
4.      Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan           Undang-Undang).
5.      Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja         Negara).
6.      Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

b.      Persidangan DPR
       Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali            dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau                keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden                  melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang                  sewaktu-waktu.

3.       PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
       Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi                              pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden        dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik            atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat                    kembali pada pembahasan tentang Pemilu).

A.     Presiden
       Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih              kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil                      amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
a.      Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.       Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal       10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan         DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
7.      Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

b.      Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.       Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.       Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

B.     Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

4.      KEMENTERIAN NEGARA
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan

 contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

5.      DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a.       Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b.      Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6.       BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.


7.      MA (MAHKAMAH AGUNG)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

8.      MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
1.       menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
2.      memutus sengketa kewenangan,
3.      memutus perselisihan hasil pemilu, dan
4.      memberi putusan atas pendapat dpr mengenai dugaan terhadap presiden/wakil presiden terhadap UUD.

MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9.      KY (KOMISI YUDISIAL)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2004 Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.


Kamis, 16 Oktober 2014

pengertian unsur-unsur Negara



HAKIKAT NEGARA
TEORI ASAL MULA TERJADINYA NEGARA 

A.     Kedudukan Manusia Kata manusia berasal dari kata “manu” (bahasa sansekerta), atau “mens” (bahasa latin) yang berarti berpikir, berakal budi. Prinsip pokok yang membedakan manusia dengan dengan makhluk lainnya adalah bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna dan tinggi derajatnya yakni terlahir di dunia dilengkapi akal pikiran yang tidak dimiliki oleh ciptaan Tuhan yang lain. Dalam kehidupannya tidak satupun manusia di dunia ini yang sama dan tidak satupun manusia didunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa ada yang lain. Maka dalam dirinya elekat dua status yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial (makhluk monodualis)

1.      Manusia sebagai makhluk individu
Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga serta ilengkapi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) yang berbedabeda antara manusia satu dengan yang lain.
2.      Manusia sebagai makhluk sosial
Menurut Aristoteles manusia sering disebut “zoon politicon” artinya manusia sebagai makhluk yang selalu ingin berkumpul dengan manusia lainnya (manusia sebagai makhluk sosial). Maka manusia hanya dapat mewujudkan potensipotensi kemanusiaannya dila hidup dalam masyarakat. Manusia memiliki arti kalau ada hubungannya dengan sesama. Manusia tidak akan berarti apaapa tanpa adanya komunikasi dengan sesamanya. Bahkan manusia mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan yang lain. Manusia juga sering disebut dengan istilah “homo homini socius” artinya manusia yang satu merupakan kawan manusia yang lain. Manusia bukan “homo homini lupus” yang artinya manusia sebagai srigala
bagi manusia yang lain.
Menurut Ghozali bahwa manusia sebagai makhluk sosial disebabkan oleh beberapa faktor:
a.       kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia, hal ini hanya mungkin melalui pergaulan lakilaki dan perempuan serta keluarga.
b.      Saling membutuhkan dalam penyediaan bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak.
Pengingkaran terhadap kodrat manusia sebagai makhluk sosial dapat melemahkan jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, kasih saying dan cenderung individualis, serta terancamnya persatuan dan kesatuan bangsa. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai citacita hidupnya mendorong manusia untuk hidup berkelompok dalam komunitas yang disebut masyarakat. Jadi masyarakat dalah kumpulan orangorang yang menempati suatu wilayah tertentu yang memiliki citacita atau tujuan yang sama.



B.     Pengertian dan Unsur Negara
Pengertian negara sama dengan pengertian bangsa dalam arti politis, karena negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah (legal) pada semua orang yang ada di wilayahnya.
Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari atau nagara yang berarti kota.
Sedangkan istilah negara yang dipakai dalam ilmu kenegaraan merupakan terjemahan dari istilahistilah state (Inggris), destaat (Belanda), l’etat (Perancis) atau lostato (Nicollo Machiavelli). Istilah ini telah dikenal sejak abad ke15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang
memiliki sifat tetap dan tegak. Adapun pengertian negara dari para pakar, antara lain sebagai berikut :
     
1.      George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.      Hegel
 Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.      R. Joko Soetono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
4.      Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara  berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
5.      Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individe dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
6.      Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
7.      Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
8.      Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatanikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan akan hukum kodrat

9.      Aristoteles
Negara (politis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
10.  Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluargakeluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
11.  Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
12.  Kranenberg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.

Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara dapat ditinjau dari beberapa segi berikut:
             
1.      Organisasi politik
Menurut Mac Iver, negara adalah suatu lembaga yang mengikat anggotanya secara memaksa. Mac Iver kemudian memberi batasan bahwa Negara merupakan persekutuan yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh suatu pemerintah.
2.      Organisasi kekuasaan
Menurut Logemann, negara ialah suatu organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya mengatur dan meyelenggarakan masyarakat sebagai organisasi kekuasaan ,negara  terdiri atas berbagai fungsi dan jabatan.
3.      Organisasi kesusilaan
Menurut Hegel, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan universal dan individual. Hegel menentang adanya pemusatan kekuasaan dalam negara dan tidak setuju dengan adanya pemungutan suara. Hegel menghendaki tidak ada kekuasaan lain selain negara.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuantujuan dari kehidupan bersama.


sekian,semoga bermanfaat bagi anda.