HAKIKAT NEGARA
TEORI ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
A.
Kedudukan Manusia Kata
manusia berasal dari kata “manu” (bahasa sansekerta), atau “mens” (bahasa
latin) yang berarti berpikir, berakal budi. Prinsip pokok yang membedakan
manusia dengan dengan makhluk lainnya adalah bahwa manusia merupakan makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna dan tinggi derajatnya yakni
terlahir di dunia dilengkapi akal pikiran yang tidak dimiliki oleh ciptaan
Tuhan yang lain. Dalam kehidupannya tidak satupun manusia di dunia ini yang
sama dan tidak satupun manusia didunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa ada
yang lain. Maka dalam dirinya elekat dua status yaitu manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial (makhluk monodualis)
1.
Manusia sebagai makhluk individu
Manusia diciptakan
Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga serta ilengkapi potensi
atau kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) yang berbeda‐beda
antara manusia satu dengan yang lain.
2. Manusia
sebagai makhluk sosial
Menurut
Aristoteles manusia sering disebut “zoon politicon” artinya manusia
sebagai makhluk yang selalu ingin berkumpul dengan manusia lainnya (manusia
sebagai makhluk sosial). Maka manusia hanya dapat mewujudkan potensi‐potensi
kemanusiaannya dila hidup dalam masyarakat. Manusia memiliki arti kalau ada
hubungannya dengan sesama. Manusia tidak akan berarti apa‐apa
tanpa adanya komunikasi dengan sesamanya. Bahkan manusia mempunyai
kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak mampu memenuhi segala
kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan yang lain. Manusia
juga sering disebut dengan istilah “homo homini socius” artinya manusia
yang satu merupakan kawan manusia yang lain. Manusia bukan “homo homini
lupus” yang artinya manusia sebagai srigala
bagi manusia yang lain.
Menurut Ghozali bahwa manusia
sebagai makhluk sosial disebabkan oleh beberapa faktor:
a. kebutuhan
akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia, hal ini hanya mungkin melalui
pergaulan laki‐laki dan perempuan serta keluarga.
b. Saling
membutuhkan dalam penyediaan bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak.
Pengingkaran terhadap kodrat manusia sebagai makhluk sosial dapat
melemahkan jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, kasih saying
dan cenderung individualis, serta terancamnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai cita‐cita hidupnya mendorong manusia untuk hidup berkelompok dalam
komunitas yang disebut masyarakat. Jadi masyarakat dalah kumpulan orang‐orang yang menempati suatu wilayah tertentu yang memiliki cita‐cita atau tujuan yang sama.
B. Pengertian
dan Unsur Negara
Pengertian negara sama dengan pengertian bangsa dalam arti
politis, karena negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang dapat
memaksakan kekuasaan tersebut secara sah (legal) pada semua orang yang ada di
wilayahnya.
Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari atau
nagara yang berarti kota.
Sedangkan istilah negara yang dipakai dalam ilmu kenegaraan
merupakan terjemahan dari istilah‐istilah state (Inggris), destaat (Belanda), l’etat (Perancis) atau
lostato (Nicollo Machiavelli). Istilah ini telah dikenal sejak abad ke‐15 yang dianggap sebagai
terjemahan dari istilah latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan
tetap dan tegak atau sesuatu yang
memiliki sifat tetap dan tegak. Adapun pengertian negara dari para
pakar, antara lain sebagai berikut :
1. George
Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. R.
Joko Soetono
Negara adalah organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
4. Mr.
Soenarko
Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
5. Harold
J. Laski
Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung dari pada individe dan kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
6. Max
Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
7. Mac
Iver
Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
8. Hugo
de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan‐ikatan
manusia yang insaf akan arti dan panggilan akan hukum kodrat
9. Aristoteles
Negara (politis) adalah
persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik‐baiknya.
10. Jean
Bodin
Negara adalah suatu
persekutuan dari keluarga‐keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari
suatu kekuasaan yang berdaulat.
11. Hans
Kelsen
Negara adalah suatu susunan
pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
12. Kranenberg
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang
disebut bangsa.
Dari
berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara dapat
ditinjau dari beberapa segi berikut:
1.
Organisasi
politik
Menurut Mac Iver, negara adalah
suatu lembaga yang mengikat anggotanya secara memaksa. Mac Iver kemudian
memberi batasan bahwa Negara merupakan persekutuan yang bertindak melalui hukum
yang direalisasikan oleh suatu pemerintah.
2.
Organisasi
kekuasaan
Menurut Logemann, negara ialah
suatu organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya mengatur dan
meyelenggarakan masyarakat sebagai organisasi kekuasaan ,negara terdiri atas berbagai fungsi dan jabatan.
3.
Organisasi
kesusilaan
Menurut Hegel, negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan universal
dan individual. Hegel menentang adanya pemusatan kekuasaan dalam negara dan
tidak setuju dengan adanya pemungutan suara. Hegel menghendaki tidak ada
kekuasaan lain selain negara.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Negara adalah bentuk organisasi dari
masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,
menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan‐tujuan dari kehidupan bersama.
sekian,semoga bermanfaat bagi anda.
sekian,semoga bermanfaat bagi anda.
0 komentar:
Posting Komentar