Senin, 27 Oktober 2014

FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT HUKUM

Filsafat hukum dalam berbagai sudut pandang

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence

A.      Teori  hukum adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.
B.     Pokok kajian teori hukum :
1.   Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb)
1.
2.  Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).
3.       Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum
4.  Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)


FILSAFAT HUKUM ADALAH FILSAFAT YANG OBJEKNYA KHUSUS HUKUM
POKOK KAJIAN FILSAFAT HUKUM :

1.       Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep        fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan,                      hubungan hukum dan moral).
2.       Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam                hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
3.       Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi              wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata                 hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
4.      Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri                 (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
5.       Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan                  tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin                    dijalankan akal budi manusia)
6.       Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan        berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)

C.      Ajaran hukum umum
       Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam              Pokok kajian yurisprudence :
1.       Logika hukum
2.       Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
3.       Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
4.       Axiologi (penentuan isi dan nilai)

FILSAFAT HUKUM DALAM KAITAN DENGAN HAKEKAT HUKUM
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1.       Hukum merupakan perintah (teori imperatif) Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum.              Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang          berdaulat
2.       Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum             (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
3.       Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum                abadi)
4.       Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
5.       Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
6.       Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).

KENYATAAN SOSIAL YANG MENDALAM (TEORI INDIKATIF)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
1.      Hukum tertulis atau hukum positif
      Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada         suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1.       Hukum tidak tertulis
2.       Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
3.       Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
4.       Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya              mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
5.       Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
      Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent”               yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di             putus (common law)

TUJUAN HUKUM (TEORI OPTATIIF)
1.       Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
a.       Distributive, yang didasarkan pada prestasi
b.      Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
c.       Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
d.      Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif

LEGALIS, YAITU KEADILAN YANG INGIN DICAPAI OLEH UNDANG-UNDANG
2.       Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
1.       Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
2.       Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
3.       Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
4.       Hukum itu bersifat dogmatic.

3.       Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

FILSAFAT HUKUM DALAM KAITAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.       PEMBUKAAN UUD 1945
a.       Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran        yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
b.      Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang             pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
c.       Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya       yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
d.      Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari             nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan       sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan

UNDANG-UNDANG YAITU TERDAPAT DALAM KONSIDERAN (PERTIMBANGAN)
ATAU ISINYA(PASAL-PASALNYA)

Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1. Aliran Hukum Alam
    Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
    Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
a.       Plato
b.      Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan           dari alam
c.       Thomas Aquinas
d.      Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan h ukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
    Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon             Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
    Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan                         berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
    Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang             hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
    Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan               masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
    Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan           proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
    Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum       mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
    yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi       orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
    Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad,
    yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan                       masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
a.      Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat               termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkankaedah itu dalam kenyataan.
b.     Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam                         masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

itulah penjelasan mengenai filsafat hukum di lihat dari berbagai macam dinamika dan sudut pandang, semoga ada manfaatnya bagi anda,terima kasih

0 komentar: