FILSAFAT HUKUM
Filsafat hukum dalam berbagai sudut pandang
Pengertian Teori
Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence
A. Teori hukum adalah disiplin hukum yang secara
kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari
hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi
teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk
memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang
bahan-bahan hukum tersaji.
B. Pokok kajian teori hukum :
1. Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang
struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas
hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba hukum,
hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb)
1.
2. Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik
hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori
perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).
3.
Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan
mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum
4. Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah
hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum
untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum
positif (undang-undang)
FILSAFAT HUKUM ADALAH FILSAFAT YANG OBJEKNYA KHUSUS HUKUM
POKOK KAJIAN FILSAFAT
HUKUM :
1. Ontologi
hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan
konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum
dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
2. Aksiologi
hukum yaitu ilmu tentang nilai
(Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan,
persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
3. Ideologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum,
pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
4. Teleologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
5. Epistemologi
yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang
hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
6. Logika
hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi
atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta
struktur sistem hukum)
C.
Ajaran hukum umum
Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari
pengertian dan sistem hukum secara mendalam Pokok kajian yurisprudence :
1.
Logika hukum
2.
Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari
hukum)
3.
Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
4.
Axiologi (penentuan isi dan nilai)
FILSAFAT HUKUM DALAM
KAITAN DENGAN HAKEKAT HUKUM
Filsafat hukum merupakan ilmu
pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat
hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta
adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
2. Aliran
hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
3. Lex
aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan
hukum abadi)
4. Lex
divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
5. Lex
naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
6. Lex
positive (hukum yang berlaku
merupakan tetesan dari Lex divina
kitab suci
Aliran positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi
perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan
nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal
ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum
kebiasan).
KENYATAAN SOSIAL YANG
MENDALAM (TEORI INDIKATIF)
Mahzab sejarah : Carl von savigny
beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence
dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum
yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
baik tertulis malupun tidak tertulis”.
1. Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku
di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1.
Hukum tidak tertulis
2.
Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang
berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
3.
Hukum
adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
4.
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang
diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang
mengadakan perjanjian tersebut.
5.
Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
Yurisprudensi adalah kebiasaan yang
terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus
perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common
law)
TUJUAN HUKUM (TEORI
OPTATIIF)
1. Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori
etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
a.
Distributive, yang didasarkan pada prestasi
b.
Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
c.
Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal
dengan hukumannya
d.
Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada
orang yang kreatif
LEGALIS, YAITU
KEADILAN YANG INGIN DICAPAI OLEH UNDANG-UNDANG
2. Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law)
atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
1.
Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
2.
Hukum itu
dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
3.
Hukum itu
tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
4.
Hukum itu bersifat dogmatic.
3. Kegunaan
Menurut Jeremy
Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna
bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
FILSAFAT HUKUM DALAM
KAITAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. PEMBUKAAN UUD 1945
a.
Pembukaan alenia pertama, secara substansial
mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada
kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
b.
Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur,
merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat.
c.
Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai
hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di
dunia ini.
d.
Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila
dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan
turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan
erat tidak dapat dipisahkan
UNDANG-UNDANG YAITU TERDAPAT DALAM KONSIDERAN (PERTIMBANGAN)
ATAU ISINYA(PASAL-PASALNYA)
Aliran Hukum Dalam
Filsafat Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal
dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
a. Plato
b.
Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia
bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam
c.
Thomas Aquinas
d.
Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam :
mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam
mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan h ukum
internasional.
Kekurangan aliran hukum alam :
anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum
selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme
Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah
dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara
(Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah
(historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat
melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl
von Savigny
4. Aliran
Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar
memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis
maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic
Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan
sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis
Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan
perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh :
Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran
Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai
sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran
Utilitariannism
yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan
kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest
happines for ter greatest number).
Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad,
yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh
: Mochtar Kusumaatmadja.
a. Hukum
tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkankaedah itu dalam kenyataan.
b. Hukum
adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
itulah penjelasan mengenai filsafat hukum di lihat dari berbagai macam dinamika dan sudut pandang, semoga ada manfaatnya bagi anda,terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar