Civil Law, Common Law And Islamic
Law
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law,
Common Law dan Hukum Islam
A.
Berdasarkan
sejarah dan sumber lahirnya
1. Civil Law
“Civil Law”
merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem
hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan
Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut
sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke
berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke
6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa
mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari
hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code
Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun
1896. Paham rechtstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental
seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl.
2. Common law
Paham the rule of law bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common
law system. Common Law lahir berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari presiden yang
dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
3. Islamic Law
Dalam Islamic Law, hukum Islam sengaja diturunkan oleh
Allah SWT melalui Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan
serta keselamatan umat manusia. Karena itu dasar - dasar hukumnya mengatur
mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial ekonomi, dan budaya disamping
hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadat kepada Allah.
Hukum Islam merupakan hukum yang diciptakan oleh Allah khusus untuk semua orang
yang beragama Islam.
B.
Berdasarkan sumbernya
1.
Civil Law
Sumber hukum
Civil Law berbasis pada hukum tertulis (written law) dan menuangkan
semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum, sedangkan yang menjadi sumber
hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan
kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak ertentangan dengan peraturan
yang ada.
2.
Common Law
Sumber hukum
Common Law berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial
decisions). Melalui putusan-putusan hakim itulah dapat mewujudkan kepastian
hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative.
3.
Islamic Law
Sumber hukum
Islam yang paling utama adalah Al Qur’an yaitu wahyu yang diturunkan Allah SWT
kepada RasulNya, Nabi Muhammad SAW. dan As Sunnah yaitu segala perkataan,
perbuatan, dan sikap Rasulullah SAW yang dicatat dan terekam (Al Hadist),
Ijtihad, Ijma, Qiyas, Istisqa, Maslahah Al Mursal dan Urf.
C.
Prinsip Umum
1. Civil Law
Prinsip umum Civil Law adalah hukum yang memperoleh
kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan-
peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam
kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai
utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan
sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan
mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi
legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfunfsi
menerapkan hukum. Yurisprudensi dalam civil law hanya menerapkan
prinsip-prinsip umum, sementara penjelasannya melalui sumber-sumber hukum
sekunder.
2. Common Law
Prinsip umum Common Law adalah sumber-sumber hukumnya
tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem
hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang
diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang
bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan
peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum
yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi
pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola
pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada
yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal
utama dari hukum.
3. Islamic Law
Prinsip Islamic Law menganut suatu keyakinan dari
ajaran agama Islam dengan keyakinan lahir batin secara individual. Bagi
negara-negara yang menganut asas hukum Islam dalam bernegara melaksalanakan
peraturan-peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdasarkan
peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam.
D.
Berdasarkan penggolongannya
1. Civil Law
Civil Law dibagi dalam bidang hukum publik dan
bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang
mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan
antara masyarakatan negara. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum
administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi
hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
2. Common Law
Common Law mengenal pula pembagian hukum publik dan
hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan
pengertian yang diberikan oleh sistem huku Eropa Kontinental. Sedangkan hukum
privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of
property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of
contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang
tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan
hukum kebiasaan.
3. Islamic Law
Ada dua istilah yang berhubungan dengan hukum Islam.
Pertama, Syari’at, merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan
tegas oleh Allah. Syari’at bersifat konstan, tetap, maksudnya tetap berlaku
sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak boleh disesuaikan dengan
situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi lah yang harus menyesuaikan
dengan Syari’at. Kedua, Fiqh, merupakan hukum yang ditetapkan
pokok-pokoknya saja. Hukum ini dapat atau perlu dikembangkan ddengan ijtihad.
Hasil ijtihad inilah yang kemudian dikenal dengan istilah Fiqh. Fiqh bersifat
fleksibel, elastis, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi
dan kondisi.
Karena itu
berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam ‘Hukum Fiqh
terdiri dari dua hukum pokok yaitu :
a. Hukum Rohaniah, lazim disebut Ibadat, yaitu cara- cara
menjalankan upacara tentang kebaktian atau beribadah kepada Allah seperti
sholat, puasa, zakat, dan menunaikan haji.
b.
Hukum Duniawi (Muamalat, Nikah dan Jinayat)
E.
Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
1. Civil Law
Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan
jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and
Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda dan
lain-lain. Dengan persentase 23,43%
penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
2. Common Law
Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara
jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada,
Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, Amerika Serikat,
dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350
juta jiwa
3. Islamic Law
Hukum Islam ini berlaku di negara-negara seperti Arab
Saudi, Iran, Sudan, Afganistan, Syria, Jordania, Yaman, Libya dan lain-lain.
Dengan jumlah penduduk sekitar 28 juta jiwa.
semoga bermanfaat yah,terima kasih.......................................
semoga bermanfaat yah,terima kasih.......................................
0 komentar:
Posting Komentar