Melalui usaha yang maksimal, Fakultas Hukum Universitas Halu
Oleo (UHO) akhirnya resmi terakreditasi B berdasarkan hasil visitasi dari Badan
Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ini menunjukkan bahwa fakultas Hukum
yang di pimpin oleh Prof. Dr. H. Jufri Dewa ini, layak dalam menyelenggarakan
kegiatan pendidikan.
Sementara untuk reakreditasi secara institusi, kita sekarang
sudah mendapat persetujuan BAN-PT untuk reakreditasi," saat ditemui oleh wartawan koran ini, "Insyah Allah
prestasi ini akan di ikuti oleh semua Prodi dalam lingkup UHO yang sedang menyusun dokumen akreditasi dan mencapai tahap
akhir.
akreditasi Fakultas
Hukum tentu diterima dengan baik, sebab sudah tidak bisa turun menjadi C atau
naik menjadi A. Untuk standar nilai akreditasi B adalah 301 sementara untuk
standar akreditasi A adalah 361. Memang dalam mencapai akreditasi ini
dibenarkan adanya komplain dari tim
asesor, pihak ketiga atau UHO sendiri tapi hal itu tidak mempengaruhi capaian
akreditasi.
Bila tim asesor atau
pihak ketiga yang melakukan komplain terhadap akreditasi ini hanya bisa turun
sepuluh poin dari capaian yang di dapatkan. Apabila kita komplain harusnya bisa terakreditasi A
hanya bisa menambah sepuluh poin saja dari total nilai yang kita dapatkan.
Seperti yang di lansir
KendariNews.com ,Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia ini, menjelaskan
reakreditasi program studi (Prodi) dari B-A pihaknya menyiapkan anggaran
sebesar Rp. 35 juta per Prodi sementara untuk reakreditasi prodi dari C-A akan
diperlakukan seperti biasa sesuai dengan biaya operasional dalam pelaksanaan reakreditasi.
Jadi total anggaran yang disiapkan senilai Rp. 2,5 Miliar untuk reakreditasi
Prodi dan institusi.
berharap agar semua prodi yang sementara menyusun dokumen
akreditasi agar segera diselesaikan secepatnya. Kita upayakan agar dokumen kita
terkirim dalam sebelumnya pergantian tahun sehingga kita bisa direakreditasi
BAN-PT tahun 2015 mendatang.
Itulah Akreditasi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo
2014,semoga bermanfaat bagi anda
0 komentar:
Posting Komentar