Hubungan Hukum dan Politik
Dalam rangka mengatur tata kehidupan, negara tidak dapat dan
tidak dibenarkan bertindak seenaknya. Perlu adanya aturan-aturan yang jelas dan
mengikat. Mengikat terhadap negara dan mengikat terhadap rakyatnya.
Aturan-aturan inilah yang disebut hukum atau ada kalanya dianalogikan dengan
“undang-undang”(peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh negara dengan
berdasarkan kesepakatan dari rakyat atau sekurang-kurangnya didasarkan kepada
asumsi adanya mandat dari rakyat).
Hukum dipandang oleh para filosof politik dan filosof hukum
sebagai “The Hallmark”, hal yang sangat diperlukan oleh negara untuk mengatur
tata kehidupan melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat atau yang dapat
dipaksakan pemanfaatannya.
Dari segi (ilmu) politik,”Hukum” tampaknya perlu diartikan
sebagai proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang
menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan
lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur
dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan
kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu
pengelompokan masyarakat yang terpadu.
Tiada Negara tanpa politik hukum. Politik hukum, ada yang
bersifat tetap (permanen) dan ada yang temporer. Yang tetap, berkaitan dengan
sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan
penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap, antara lain:
- Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia.
- Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi pancasila dan UUD 1945.
- Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan suku, rasa atau agama.
- Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat.
- Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
- Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
- Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksanakannya Negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.
Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan
dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Politik hukum tidak terlepas dari
kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring
dengan aspek-aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, social dan
sebagainya.
Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama
politik hukum, yaitu:
1) Politik
pembentukan hukum; dan
2) Politik penegakan
hukum.
Politik pembentukan hukum adalah kebijaksanaan yang
bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum. Politik
pembentukan hukum mencakup:
1) Kebijaksanaan (pembentukan) perundang-undangan.
2) Kebijaksanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau
putusan hakim; dan
3) Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya.
Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang yang
bersangkutan dengan:
1) Kebijaksanaan dibidang peradilan; dan
2) Kebijaksanaan dibidang pelayanan hukum.
Antara kedua aspek politik hukum tersebut, sekedar
dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan karena:
- Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannya. Apabila penegakan hukum tidak dapat berfungsi dengan baik, peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya.
- Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagi ketepatan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan.
- Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan melalui putusan dalam rangka penegakan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar