Senin, 10 November 2014

hukum dan politik

Hubungan Hukum dan Politik

Dalam rangka mengatur tata kehidupan, negara tidak dapat dan tidak dibenarkan bertindak seenaknya. Perlu adanya aturan-aturan yang jelas dan mengikat. Mengikat terhadap negara dan mengikat terhadap rakyatnya. Aturan-aturan inilah yang disebut hukum atau ada kalanya dianalogikan dengan “undang-undang”(peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh negara dengan berdasarkan kesepakatan dari rakyat atau sekurang-kurangnya didasarkan kepada asumsi adanya mandat dari rakyat).

Hukum dipandang oleh para filosof politik dan filosof hukum sebagai “The Hallmark”, hal yang sangat diperlukan oleh negara untuk mengatur tata kehidupan melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat atau yang dapat dipaksakan pemanfaatannya.


Dari segi (ilmu) politik,”Hukum” tampaknya perlu diartikan sebagai proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.

Tiada Negara tanpa politik hukum. Politik hukum, ada yang bersifat tetap (permanen) dan ada yang temporer. Yang tetap, berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap, antara lain:

  1. Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia. 
  2. Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi pancasila dan UUD 1945. 
  3. Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan suku, rasa atau agama. 
  4. Pembentukan  hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat. 
  5. Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. 
  6. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat. 
  7. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksanakannya Negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.



Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Politik hukum tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspek-aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, social dan sebagainya.

Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum, yaitu:

1)   Politik pembentukan hukum; dan

2)   Politik penegakan hukum.

Politik pembentukan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup:

1) Kebijaksanaan (pembentukan) perundang-undangan.

2) Kebijaksanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan

3) Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya.

Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang yang bersangkutan dengan:

1) Kebijaksanaan dibidang peradilan; dan

2) Kebijaksanaan dibidang pelayanan hukum.

Antara kedua aspek politik hukum tersebut, sekedar dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan karena:

  1. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannya. Apabila penegakan hukum tidak dapat berfungsi dengan baik, peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya. 
  2. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagi ketepatan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan. 
  3. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan melalui putusan dalam rangka penegakan hukum.

0 komentar: