hello sahabat semua, pada kesempatan iini saya memposting artikel tenteng pengertian BAHASA HUKUM ,langsung saja kita ke TKP...........
Pengertian Bahasa Hukum
Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang
bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan
kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan
bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam
penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika
bahasa Indonesia.
Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada
istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan
artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya
orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan
komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan
kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak
pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula
memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai
dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda
yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa
belanda daripada tata bahasa Indonesia.
Selanjutnya harus kita akui dibanding dengan bahasa asing
yang kaya dengan istilah, maka bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga
dalam menterjemahkan istilah Belanda para sarjana hukum membuat istilah
sendsiri, hal ini menyebabkan seringkali terdapat pemakaian istilah yang tidak
sesuai dengan maksud sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum asing
kita terjemahkan hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita terjemahkan
menjadi beberapa istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan pengertin
maka seringkali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencatumkan
bahasa aslinya di dalam tanda kurung.
Terjemahan itu kadang-kadang menimbulkan pertanyaan bagi
orang awam, misalnya istilah didalam hukum adat disebut kawin lari, sebagai terjemahan
dari vlucthuwelijk dan wegloophuwelijk. Tentu orang awam berkata mana ada kawin
lari. Yang dimaksud kawin lari adalah berlarian untuk kawin yang dilakukan oleh
bujang gadis seperti berlaku di Batak, Lampung dan Bali. Kalau di Makassar
dikenal dengan silariang.
Contoh lain didalam istilah hukum perdata, dalam istilah
hukum perdata Belanda ada dikenal verbindtenis ada yang menterjemahkan
perikatan ada yang menterjemahkan perjanjian. Ada juga istilah hukum Belanda
overeenkomst ada yang menterjemahkan perjanjanjian ada yang menterjemahkan
persetujuan, hal ini tentu akan membingungkan orang awam dan bagi mereka yang
baru belajar hukum.
Begitupula dalam hukum pidana terdapat istilah hukum Belanda
yang disebut straafbaarfeit, ada yang menterjemahkan peristiwa pidana ada yang
menterjemahkan perbuatan pidana dan ada pula yang menterjemahkan tindak pidana,
sedangkan maksud sebenarnya adalah peristiwa yang dapat dihukum. Kemudian ada
istilah yang telah menadarah daging di kalangan hukum ialah barangsiapa terjemahan
dari kata Hij die, yang dimaksud tentunya bukan barang kepunyaan siapa, tetapi
dia yang (berbuat) atau siapapun yang berbuat.
page 1.......
0 komentar:
Posting Komentar