Tata Urutan /Hierarki
Perundang-undangan Indonesia
UU No. 12 Tahun 2011
BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan
perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang mengikat secara
umum.
Jenis dan
Hierarki
Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 7 ayat
1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar
tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27
desember 1949.
Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang
mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5
juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR
atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang
bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945,
ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di
bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan
MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang- undangan di
Indonesia.
Contoh : TAP
MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR III/MPR/2000
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan
produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan
undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi
Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi
rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan
bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK”
d. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa
adanya keterlibatan DPR.
2) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
yang berikut.
3) DPR dapat menerima atau menolak Perpu
dengan tidak mengadakan perubahan.
4) Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus
dicabut.
Contoh :
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN
IBADAH HAJI
Contoh:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN
2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
e. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang- Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN,
SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU
dan
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
KEUANGAN DAERA
f. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara
Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah
Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah
otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan
daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundangan diatasnya.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN
DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR: 10
TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati
atau Walikota.
Contoh : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN
1989/1990
(http://nofrialfaresita.vv.si/2013/01/tata-urutan-hierarki-perundang-undangan-indonesia-uu-no-12-tahun-2011/)
Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan di
dalam Undang-undang 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini
mempunyai dampak hukum terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika
ada suatu peraturan perundang-undangan yang sama, maka yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang baru. Hal
ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana
berbunyi :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun
2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan
Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004 (1).
Jenis dan
Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan
Pemerintah;
4. Peraturan
Presiden;
5. Peraturan
Daerah.
Kemudian
ditataran tingkat desa, BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) bersama Pemerintah Desa
mempunyai kewenangan pembuatan Peraturan Desa (PERDES).
Dalam UU
Nomor 12 tahun 2011 secara eksplisit bahwa hierarkhi tata urutan
perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan
Pemerintah
5. Peraturan
Presiden
6. PERDA
Provinsi
7. PERDA
Kabupaten
Perbedaan yang mencolok dimana hirarkhi sudah jelas
dimana dalam UU 10 Tahun 2004 tidak ada Ketetapan MPR, sedang didalam UU No 12
tahun 2011 Mengenai ketetapan MPR tercantum secara eksplisit didalam Pasal 7,
dimana posisi kedua setelah UUD 1945.
Pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita semua bahwa kewenangan MPR saat
ini sudah tidak bisa mengeluarkan sebuah ketetapan????
0 komentar:
Posting Komentar