Senin, 03 November 2014

hierarki perundang- undangan di indonesia

Tata Urutan /Hierarki Perundang-undangan Indonesia

UU No. 12 Tahun 2011
BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang mengikat secara umum.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik               Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam             penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
      UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949.
      Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun         melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai           dengan sekarang.

b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
       merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan              rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan        Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
       Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan          Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada        masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-            undangan di Indonesia.
       Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA            URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS                              PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

c.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
        yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu                 diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk               legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU               yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
        Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi           politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam         bentuk negara
       Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010                        TENTANG “LARANGAN MEROKOK”

d.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
       Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang        memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
2)    Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
3)    DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
4)    Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

e.  Peraturan Presiden (PP)
     Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-                  Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang          ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih          tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987                        TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG              BERLAKU
    dan
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG     PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERA

f. Peraturan Daerah Provinsi
   Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi          dengan persetujuan bersama Gubernur.
  Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas   desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah    administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam  pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah.  Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
 PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4  TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI  PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008    PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR:  10 TAHUN 2008 TENTANG    URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
   Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten      atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Contoh : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990
(http://nofrialfaresita.vv.si/2013/01/tata-urutan-hierarki-perundang-undangan-indonesia-uu-no-12-tahun-2011/)

Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan di dalam Undang-undang 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini mempunyai dampak hukum terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika ada suatu peraturan perundang-undangan yang sama, maka yang digunakan adalah  peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini dipertegas dalam Pasal  102 dimana berbunyi :

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004 (1).
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Kemudian ditataran tingkat desa, BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) bersama Pemerintah Desa mempunyai kewenangan pembuatan Peraturan Desa (PERDES).
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 secara eksplisit bahwa hierarkhi tata urutan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. Ketetapan  MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. PERDA Provinsi
7. PERDA Kabupaten


Perbedaan yang mencolok dimana hirarkhi sudah jelas dimana dalam UU 10 Tahun 2004 tidak ada Ketetapan MPR, sedang didalam UU No 12 tahun 2011 Mengenai ketetapan MPR tercantum secara eksplisit didalam Pasal 7, dimana posisi kedua setelah  UUD 1945. Pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita semua bahwa kewenangan MPR saat ini sudah tidak bisa mengeluarkan sebuah ketetapan????

0 komentar: