Sabtu, 08 November 2014

perbandingan sistem hukum eropa kontinental dengan anglo saxon

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL DENGA
N SISTEM ANGLO SAXON

1.     Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental

Asal usul sistem Hukum Eropa Kontinental berasal dari Hukum Romawi Kuno sebagai modalnya. Sistem hukum ini muncul pada abad ke ketiga belas di Jerman dan sejak saat itu senantiasa mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini yang mengalami penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah sehingga disebut juga sistem Hukum Romawi Jerman.
Pengkajian hukum Romawi di universitas menjadikan hukum romawi sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam.
Sistem hukum eropa kontinental cenderung aksiomatik dan kepada hukum yang dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan.
Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya.
Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis, sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang. Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.

2.     Sejarah Sistem Hukum Anglo Saxon

David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;
Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Common law, berbeda dengan kebiasaan yang berlaku lokal, adalah hukum yang berlaku untuk dan di seluruh Inggris. Tetapi keadaan atau deskripsi yang demikian itu belum terjadi pada tahun 1066, seperti dapat dilihat pada periodisasi di muka. “The assemblies of free men” yang disebut Country of Hendred Courts hanya menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan suatu hukum yang berlaku untuk seluruh negeri merupakan karya yang semata-mata dilakukan oleh the royal courts of justice, biasanya disebut The Courts of Westminster. Nama ini dipakai sesuai dengan tempat mereka bersidang sejak abad ketiga belas.
Kekuasaaan raja sebagai hakim yang memegang kedaulatan bagi seluruh negeri makin bertumbuh. Lambat laun rakyat memandang ke pengadilan kerajaan itu lebih dari pengadilan-pengadilan yang lain dan membawa sengketanya ke royal courts tersebut. Didorong oleh kebutuhan, maka pengadilan raja itupun mengembangkan prosedur modern dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pertimbangan juri. Sementara itu pengadilan-pengadilan lain tetap menggunakan prosedur yang sudah kuno. Secara pelan-pelan pengadilan kerajaan memperluas yurisdiksinya dan pada penghujung abad pertengahan, ia pada kenyataannya merupakan satu-satunya pengadilan di Inggris. Pengadilan feodal, seperti juga the Hundred Courts, makin menghilang; pengadilan setempat dan pengadilan dagang hanya menangani kasus-kasus kecil; pengadilan gereja hanya mengurusi perkara yang berhubungan dengan agama dan disiplin para pejabat gereja.
Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara bekas jajahan Inggris, terutama di Amerika Serikat namun tetap dipengaruhi oleh keadaan sistem sosial yang dianut oleh masing-masing negara jajahan tersebut.

Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.

page 1............

0 komentar: