PERBANDINGAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL DENGA
N SISTEM
ANGLO SAXON
1. Sejarah Sistem
Hukum Eropa Kontinental
.jpg)
Pengkajian hukum Romawi di universitas menjadikan hukum
romawi sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam
pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam.
Sistem hukum eropa kontinental cenderung aksiomatik dan
kepada hukum yang dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum
perundang-undangan.
Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat
yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di
negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa
sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya.
Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatif. Segi
positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa-sengketa
yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis, sehingga kasus-kasus
yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu dengan telah
tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian
hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang
timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia, tidak tersedia
undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan.
Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya.
Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya
cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang.
Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan
melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.
2. Sejarah Sistem
Hukum Anglo Saxon
David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302)
membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan
Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu
penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah
lokal;
Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah
suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini
berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu
tertentu juga menyaingi Common Law.
Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode
modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam
penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya
mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan
modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan
administrasi.
Common law, berbeda dengan kebiasaan yang berlaku lokal,
adalah hukum yang berlaku untuk dan di seluruh Inggris. Tetapi keadaan atau
deskripsi yang demikian itu belum terjadi pada tahun 1066, seperti dapat
dilihat pada periodisasi di muka. “The assemblies of free men” yang disebut
Country of Hendred Courts hanya menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan
suatu hukum yang berlaku untuk seluruh negeri merupakan karya yang semata-mata
dilakukan oleh the royal courts of justice, biasanya disebut The Courts of
Westminster. Nama ini dipakai sesuai dengan tempat mereka bersidang sejak abad
ketiga belas.
Kekuasaaan raja sebagai hakim yang memegang kedaulatan bagi
seluruh negeri makin bertumbuh. Lambat laun rakyat memandang ke pengadilan
kerajaan itu lebih dari pengadilan-pengadilan yang lain dan membawa sengketanya
ke royal courts tersebut. Didorong oleh kebutuhan, maka pengadilan raja itupun
mengembangkan prosedur modern dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada
pertimbangan juri. Sementara itu pengadilan-pengadilan lain tetap menggunakan
prosedur yang sudah kuno. Secara pelan-pelan pengadilan kerajaan memperluas
yurisdiksinya dan pada penghujung abad pertengahan, ia pada kenyataannya
merupakan satu-satunya pengadilan di Inggris. Pengadilan feodal, seperti juga
the Hundred Courts, makin menghilang; pengadilan setempat dan pengadilan dagang
hanya menangani kasus-kasus kecil; pengadilan gereja hanya mengurusi perkara
yang berhubungan dengan agama dan disiplin para pejabat gereja.
Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara
bekas jajahan Inggris, terutama di Amerika Serikat namun tetap dipengaruhi oleh
keadaan sistem sosial yang dianut oleh masing-masing negara jajahan tersebut.
Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat
yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan
masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis
(Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik,
karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum
kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.
page 1............
0 komentar:
Posting Komentar