Dimensi Internal-Formal
Dimensi Internal-Formal kegiatan politik dalam birokrasi
negara misalnya hubungan antar individu di dalam birokrasi ataupun antara
birokrasi tersebut dengan kolega birokrasinya. Misalnya, kepolisian nasional
suatu negara menghendaki lintas komunikasi yang positif antara pimpinan
tertinggi dengan jajaran di bawahnya. Fenomena kontemporer semisal konflik di
tubuh Kepolisian Republik Indonesia membuktikan tidak terbangunnya koordinasi
komprehensif antara pimpinan-bawahan. Buruknya hubungan tersebut sedikit banyak
akan mempengaruhi kinerja birokrasi kepolisian, khususnya dalam hal pemrosesan
informasi dan lalu-lintas wewenang di dalam organisasi.
Selain itu, negara memiliki birokrasi yang bervariasi.
Tercapainya tujuan negara, salah satunya ditentukan baik dan koordinatifnya
hubungan antar birokrasi. Misalnya, kasus Buruh Migran Indonesia di luar negeri
menampakkan koordinasi kerja yang kurang koordinatif antara Departemen Tenaga
Kerja, Departemen Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Indonesia di negara luar.
Departemen Tenaga Kerja bertugas melakukan pemastian legalitas pekerjaan
seorang Indonesia yang hendak berangkat ke negara asing. Departemen Luar Negeri
menjamin legalitas lalu-lintas seorang pegawai ke luar negeri dan menjalin
kerja sama dengan negara luar guna melindungi tenaga kerja Indonesia. Sementara
itu, kedutaan besar melakukan pemantauan sehari-hari atas nasib orang-orang
Indonesia di wilayah kewenangannya. Ketidakpaduan kerja ketiga Departemen
tersebut membuat lambat, tidak efektif, dan terabaikannya nasib orang-orang
Indonesia di luar negeri.
Dimensi Internal-Informal
Kendati sifatnya informal, lobi memainkan peranan khusus
dalam advokasi suatu kebijakan oleh birokrasi negara. Misalnya, dalam kasus
penggusuran atau pengalihan lahan rumah dan pasar-pasar tradisional. Dalam
kasus tersebut, birokrasi negara (misalnya walikota atau gubernur) tidak dalam
sekadar melakukan koordinasi dengan jajaran resmi pemerintah semisal Polisi
Pamong Praja. Kasus tersebut menghendaki pendekatan atau lobbi khusus terhadap
subyek penggusuran atau pengalihan lahan.
Maraknya kasus konflik diametral antara warga tergusur
dengan aparat pemerintah merupakan dampak dari lemahnya lobi yang dilakukan
jajaran birokrasi negara terhadap mereka. Kendati bukan merupakan struktur
politik formal, para warga dan tokoh-tokohnya merupakan warganegara yang harus
dihormati hak-haknya untuk hidup dan memiliki tempat tinggal. Mereka bukan
sekadar obyek mati yang dapat dipindahkan tanpa semangat negosiasi. Dalam kasus
ini, pihak pemerintah daerah memiliki masalah resmi yaitu menciptakan tata
ruang kota yang nyaman dan indah untuk ditinggali. Sebab itu, mereka harus
mendekati (melobi) subyek warganegara yang menjadi sasaran dari proyek
tersebut, kendati mereka adalah aktor informal suatu kebijakan.
Contoh lain dari internal-lobbi adalah kepentingan
Departemen Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, dan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) untuk melakukan pengelolaan yang efektif dan efisien atas partai-partai
politik di Indonesia. Salah satu kesulitan dari Indonesia adalah banyaknya
partai-partai politik dengan perolehan suara yang kurang signifikan sehingga
memperberat beban keuangan negara dan meningginya distrust publik atas partai
politik. Ketiga birokrasi negara tersebut patut melakukan langkah-langkah komprehensif
dan koordinatif dengan tokoh-tokoh partai politik guna membendung arus
pendaftaran partai-partai peserta Pemilu baru yang cenderung membengkak di
masa-masa menjelang Pemilu.
Eksternal-Formal
Salah satu hal yang sulit disediakan sendiri oleh birokrasi
negara adalah budget (anggaran). Anggaran suatu departemen diperoleh dari kas
negara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Misalnya, kebijakan alokasi
20% APBN untuk pendidikan nasional merupakan berkah bagi Departemen Pendidikan
Nasional sekaligus musibah bagi departemen-departemen lainnya yang juga amat
membutuhkan anggaran dari kas negara demi operasionalisasi tujuan-tujuannya.
Kesepakatan budgeting bagi satu birokrasi negara murni
merupakan kesepakatan formal antar birokrasi negara dengan Presiden selakukan
regulatornya. Ini akibat penambahan budget bagi satu birokrasi dapat saja
berarti pengurangan bagi birokrasi lainnya. Sebab itu kesepakatan formal antar
pimpinan birokrasi (menteri atau eselon 1) merupakan syarat formal alokasi
anggaran suatu negara. Tanpa kesepatakan tersebut, dapat dimungkinkan suatu
kondisi hubungan tidak harmonis antarbirokrasi negara.
Eksternal-Informal
Selain mengandalkan pada kas negara, birokrasi-birokrasi
negara juga kerap mengandalkan sumber daya yang bersifat informal. Sumber daya
ini berasal dari klien kebijakan mereka (clientele support). Dapat dicontohkah,
pasca Krisis Ekonomi 1997 dan tatkala melakukan pemulihan ekonomi nasional,
karena keterbatasan dana yang dimiliki, pemerintah c.q. Departemen Keuangan
mengeluarkan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kendati masih memiliki
andil pembiayaan awal lembaga tersebut, sebagian besar dana LPS berasal dari
iuran Bank-bank yang menjadi anggota LPS. Bank-bank rela mengeluarkan dana bagi
LPS karena diyakini akan membuat nasabah dan calon nasabah percaya untuk
menyimpan uang di bank-bank milik mereka.
Lewat iuran LPS, pemerintah c.q. Departemen Keuangan saling
berbagi beban dengan bank-bank swasta nasional dalam mengatasi kemungkinan
kredit macet dan krisis moneter. Langkah serupa juga umum dilakukan Departemen
Pendidikan Nasional dalam proyek-proyek bantuan yang mereka kerjakan. Dalam
suatu proyek bantuan bernilai Rp.200.000.000 misalnya, pemerintah memberi
kewajiban subyek yang dibantu menyediakan dana sharing untuk menambah kebutuhan
sehubungan proyek tersebut. Misalnya, dalam proyek peralatan otomotif,
pemerintah menghendaki total biaya yang mereka keluarkan Rp.200.000.000
digunakan sepenuhnya untuk membeli mesin bubut dan mobil bekas. Sementara
lembaga pendidikan yang dibantu harus menyediakan dana sendiri baik untuk
listrik, tenaga penjaga, montir, atau sarana untuk menyimpan peralatan. Ini guna
menjamin barang yang dibeli dari dana bantuan digunakan secara efektif di
samping meringankan beban pemerintah jikalau harus menyertakan dana lagi untuk
memasang arus listrik dan sarana lain yang dibutuhkan sehubungan dengan bantuan
termaksud.
0 komentar:
Posting Komentar