HUKUM LAUT INDONESIA
hukum laut
Konsepsi negara kepulauan yang di
dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti dari
negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade berikutnya.
Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut 1982
dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.
Kanada menyatakan bahwa setelah
konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan
kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa
mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka.
Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara
kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah,
merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.
Indonesia telah meratafisir
Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United
Nation Convention On the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31
Desember 1985.
Penjelasan UU no 17 tahun 1985
antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini
mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan
yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah berhasil
memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
Pengakuan resmi asas negara
kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan
wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara
sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi
perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial,
budaya dan pertahanan keamanan
KONSEPSI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pemerintah Indonesia dalam
mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan
kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980,
mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut
dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan
Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
KONSEPSI ZEE INDONESIA DIDASARKAN OLEH FAKTOR-FAKTOR :
1.
Semakin
terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn
meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia
akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia
dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2. Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha
pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai
ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar
pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua
bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3. Zona
Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di sini berarti
bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah
Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah
negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa
perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil
laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari
masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD
1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan menurut
TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah
laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau
yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa
ketetntuan UUD, yaitu :
a. Alinea
ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
dan seterunya
b. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
Dengan demikian maka negara
kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis
maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana
penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana pemisah).
0 komentar:
Posting Komentar