lanjutan ........
Sementara itu Soekanto
menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang
hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni
"jangan merugikan orang lain", secara luas azas ini berarti "
Apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain
mengalaminya". Kedua, Suum Cuique Tribuere, yakni
"bertindaklah sebanding". Secara luas azas ini berarti "Apa yang
boleh anda dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya". Azas
pertama merupakan sendi equality yang ditujukan kepada umum sebagai azas
pergaulan hidup. Sedangkan azas kedua merupakan azas equity yang
diarahkan pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang
tidak sama.
Terlepas dari beberapa
pendapat dari para ahli di atas maka perlu diambil benang merah tentang teori
keadilan tersebut, agar pertanyaan apa itu keadilan dapat dijawab dengan
gamblang dan komplit serta universal. Keadilan baru dapat dikatakan bersifat
universal jika dapat mencakup semua persoalan keadilan sosial dan individual
yang muncul. Universal dalam penerapannya mempunyai arti tuntutan-tuntutannya
harus berlaku bagi seluruh anggota masyarakat. Dapat diuniversalkan dalam arti
harus menjadi prinsip yang universalitas penerimaannya dapat dikembangkan
seluruh warga masyarakat.
Agar dapat dikembangkan dan
membimbing tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat
diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah keadilan muncul ketika individu-individu
yang berlainan mengalami konflik atas kepentingan mereka, maka prinsip-prinsip
keadilan harus mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penentu akhir bagi
perselisihan masalah keadilan. Prinsip keadilan yang dapat diterima seluruh
masyarakat akan menjadi prinsip keadilan yang bukan sekedar lahir dari kata
"setuju", tetapi benar-benar merupakan jelmaan kesepakatan yang
mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian prinsip keadilan
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar