postingan lanjutan....Menurut Lawrence Meir Friedman terdapat tiga unsur dalam sistem hukum,
yakni Struktur (Structure), substansi
(Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Kendala penegakkan hukum di Indonesia disebabkan oleh keterpurukan dalam tiga unsur sistem hukum yang mengalami
pergeseran dari cita-cita dalam UUD 1945. Selanjutnya sekilas mengenai ketiga unsur tersebut
akan dijelaskan sebagai berikut:
2. Struktur Hukum (legal
structure)
Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian
yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan. Struktur hukum merupakan institusionalisasi dalam keberadaan hukum. Struktur hukum di sini meliputi lembaga negara penegak
hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, dan lembaga penegak
hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK, dan lain-lain. Kewenangan lembaga
penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain.
Terdapat adagium yang menyatakan fiat
justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus
ditegakkan). Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat
penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya
suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak
hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.
Sudah terlalu sering kita mendengar bahkan melihat di berbagai pemberitaan media massa, adanya
oknum aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan terhadap
perkara-perkara tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Ketika
penegak hukum memiliki kepentingan terhadap suatu perkara maka sejak saat
itulah hukum dikesampingkan. Sungguh ironis, disaat masyarakat menghendaki
terciptanya keadilan tercoreng oleh perbuatan yang dilakukan oknum aparat
penegak hukum.
Kebebasan peradilan adalah merupakan essensilia
daripada suatu negara hukum, sehingga oleh karena tegaknya prinsip-prinsip
daripada suatu negara hukum sebagian besar adalah tergantung dari ada atau
tidaknya kebebasan peradilan didalam negara tersebut. Sebagai sarana parameter penerapan demokrasi, kebebasan badan peradilan
dalam memeriksa dan memutus perkara harus dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi yang bukan saja sebagai
tempat terakhir menentukan hukum dalam arti konkret akan tetapi juga sebagai
tempat melahirkan asas dan kaedah hukum baru serta teori-teori baru mengenai
hukum. Makamah Agung juga memiliki kewenangan membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan pada tingkat kasasi,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Makamah Agung.
Penegak hukum yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang
sangat luas, meliputi: petugas strata atas, menengah dan bawah. Maksudnya adalah sampai
sejauhmana petugas harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan
tertulis yang mencakup ruang lingkup tugasnya. Dalam penegakkan hukum,
kemungkinan penegak hukum mengahadapi hal-hal sebagai berikut:
a). Sampai sejauhmana
petugas terikat dengan peraturan yang ada,
b). Sampai batas-batas
mana petugas berkenan memberikan kebijakan,
c). Teladan macam apakah
yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat,
d). Sampai sejauhmanakah
derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga
memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
Lemahnya mentalitas aparat
penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak
hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang
tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor
penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan
sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah.
Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum
baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.
0 komentar:
Posting Komentar