Asas, Tujuan, dan Sasaran
.jpg)
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri pokok pola pembangunan berkelanjutan menurut Emil Salim
(1991:6), adalah memperhitungkan secara eksplisit ambang batas berkelanjutan
(threshold of sustaninability) yang terdiri dari ambang batas berkelanjutan
lingkungan (environmental sustainability) dan ambang batas berkelanjutan sosial
(social sustainability).
Sasaran pengelolan lingkungan hidup adalah :
Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
manusia dan lingkungan hidup;
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup
yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa
depan;
Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
dampak usaha dan / atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.
Hak dan Kewajiban, serta Peran Masyarakat
Suatu hak akan memberikan tuntutan adanya suatu kewajiban
tertentu. Hubungannya dengan hukum lingkungan, hal tersebut tidak terlepas
dengan hukum yang mengatur suatu perjanjian dalam pengelolaan lingkungan hidup
untuk memperoleh suatu perizinan. Pasal 1320 KUHPerdata bahwa untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni :
Perizinan atau sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Bagaimana akibatnya kalau masing-masing syarat ada yang
tidak dipenuhi. Hal ini ada dua syarat, yaitu : a. syarat subyektif; dan b.
syarat obyektif.
Syarat subyektif meliputi dua syarat yang pertama, yaitu :
1. Perizinan atau sepakat para pihak; 2. Kecakapan para pihak. Syarat subyektif
ini, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian.
Syarat obyektif meliputi dua syarat yang terakhir yaitu : 1.
Prestasinya harus tertentu; 2. Sebab atau causa yang diperkenankan.
Berberapa hak dan kewajiban setiap orang, serta peran
masyarakat terhadap lingkungan hidup diatur dalam Bab III Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1997, sebagai berikut :
Hak setiap orang, ialah mempunyai hak yang sama atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat; setiap orang mempunyai hak atas informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup; dan setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban setiap orang ialah : berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun
1972, konferensi ini menetapkan bahwa negara-negara memiliki hak berdaulat
untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya dan bertanggungjawab agar
kegiatan-kegiatan eksploitasi tersebut tidak menimbulkan kerugian atau
kerusakan terhadap negara lain. Rumusan yang sama ditetapkan pula dalam Pasal
194 ayat (2) Konvensi Hukum Laut tahun 1982 (Siswato Sunarso, 2005:61-63).
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh
Pemerintah. Untuk melaksanakannya ketentuan tersebut, Pemerintah:
mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup;
mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan
lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber
daya genetika;
mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan
/ atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan
sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi
lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelestarian Lingkungan Hidup
Setiap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan kewajiban
melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan / atau kegiatan. Penanggungjawab
usaha dan / atau kegiatan tersebut dapat menyerahkan pengelolaan limbah
tersebut kepada pihak lain.
Setiap penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan wajib
melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan bahan berbahaya
dan beracun meliputi : menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
menggunakan dan / atau membuang. Untuk mengukur dan menentukan dampak besar dan
penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai :
Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana
usaha dan / atau kegiatan
Luas wilayah penyebaran dampak;
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena
dampak;
Sifat kumulatif dampak;
Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible)
dampak.
Pengelolaan limbah merupakan rangkaian kegiatan yang
mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah
termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
terima kasih.........
0 komentar:
Posting Komentar