Senin, 10 November 2014

hubungan ilmu politik dengan hukum

Hubungan Ilmu Politik dengan Hukum.

Ilmu politik dan ilmu hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan.

Dalam zaman ini suatu kekuasaan itu ialah negara. Betapa besar peranan negara dalam pembentukan hukum, terutama bagi negara-negara yang hukum positifnya didasarkan atas sistem kodifikasi.

Negara membentuk, menjalankan dan mempertahankan hukum. Begitu besar peranan negara melalui pembentuk undang-undangnya (badan legislatif) sehingga tedapat aphorisme bahwa pembentuk undang-undang dapat melakukan semua dan segala-galanya.

Hukum adalah salah satu diantara sekian banyak “alat-alat politik” (political instrument) dengan alat mana penguasa masyarakat dan negara dapat mewujudkan kebijaksanaannya. Sherwood menyatakan bahwa sarjana politik terutama harus memperhatikan kepentingan yang dilindungi oleh hukum, serta efektif atau tidakkah hukum itu dalam menyelenggarakan tujuan-tujauannya.

Maka dari itu, sarjana politik yang menyelidiki hukum harus mengetahui faktor-faktor extra-legal, faktor-faktor yang lazim disebut “riele machtsfactoren” (faktor-faktor kekuasaan yang riil) yang turut mempengaruhi pembentukan hukum. Hal ini dapat juga disimpulkan bahwa ilmu politik harus menyelidiki hukum sebagai gejala sosiologis.

Tidak semua bagian hukum positif mempunyai hubungan yang langsung dan dan sama eratnya dengan ilmu politik. Ada bagian-bagian hukum positif yang kurang atau sedikit sekali pertaliannya dengan dengan ilmu politik. Semisal hukum perdata  dan hukum dan hukum dagang positif dapat dikatakan relatif irrelevant bagi sarjana-sarjana ilmu politik.


Dari bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tata usaha negara.

terima kasih..............

0 komentar: