Hubungan Ilmu Politik dengan Hukum.
Ilmu politik dan ilmu hukum positif, yaitu ilmu hukum yang
mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu
waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu
kekuasaan.
Dalam zaman ini suatu kekuasaan itu ialah negara. Betapa
besar peranan negara dalam pembentukan hukum, terutama bagi negara-negara yang
hukum positifnya didasarkan atas sistem kodifikasi.
Negara membentuk, menjalankan dan mempertahankan hukum.
Begitu besar peranan negara melalui pembentuk undang-undangnya (badan
legislatif) sehingga tedapat aphorisme bahwa pembentuk undang-undang dapat
melakukan semua dan segala-galanya.
Hukum adalah salah satu diantara sekian banyak “alat-alat
politik” (political instrument) dengan alat mana penguasa masyarakat dan negara
dapat mewujudkan kebijaksanaannya. Sherwood menyatakan bahwa sarjana politik
terutama harus memperhatikan kepentingan yang dilindungi oleh hukum, serta
efektif atau tidakkah hukum itu dalam menyelenggarakan tujuan-tujauannya.
Maka dari itu, sarjana politik yang menyelidiki hukum harus
mengetahui faktor-faktor extra-legal, faktor-faktor yang lazim disebut “riele
machtsfactoren” (faktor-faktor kekuasaan yang riil) yang turut mempengaruhi
pembentukan hukum. Hal ini dapat juga disimpulkan bahwa ilmu politik harus
menyelidiki hukum sebagai gejala sosiologis.
Tidak semua bagian hukum positif mempunyai hubungan yang
langsung dan dan sama eratnya dengan ilmu politik. Ada bagian-bagian hukum
positif yang kurang atau sedikit sekali pertaliannya dengan dengan ilmu
politik. Semisal hukum perdata dan hukum
dan hukum dagang positif dapat dikatakan relatif irrelevant bagi
sarjana-sarjana ilmu politik.
Dari bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan
ilmu politik adalah hukum publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum
negara yang erat sangkut pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi
dan hukum tata usaha negara.
terima kasih..............
0 komentar:
Posting Komentar