Aborsi Menurut Hukum Positif Indonesia
1) Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP BAB XIX).
Dalam
kitab UU hukum pidana (KUHP) indonesia melarang aborsi dan sanksi hukumnya
cukup berat. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan
tetapi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
Tindakan
aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dikategorikan
sebagai tindakan kriminal atau dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa.
Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur
tentang Aborsi (Abortus Provocatus):
Pasal 229 (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan
harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu
rupiah. (2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia
seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. (3)
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314 “Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342 “Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 343 “Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan
342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan
atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346 “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347 (1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun. (2)Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 (1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2)Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 “Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Pasal 535 “Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama
tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
- Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
- Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
- Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
- Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
- Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
2. Aborsi
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentanng Kesehatan
Pengaturan
mengenai praktik aborsi diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan KUHP. Pada
prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi, sebagaimana dimaksud di
dalam pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan berikut ini :
a. Setiap orang
dilarang melakukan aborsi. (Namun, menurut pasal 75 ayat 2)
b. UU Kesehatan,
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
- indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
- kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
3. Menurut Pasal 76 UU Kesehatan menyatakan syarat-syarat boleh
dilakukannya aborsi.
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat
dilakukan:
a. Sebelum
kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir,
kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. Oleh tenaga
kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. Dengan izin
suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. Penyedia
layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Adapun ancaman pidana untuk pelanggar pasal 75 ayat (2) UU
Kesehatan di atas terdapat di dalam pasal 194 UU Kesehatan berikut ini :
“Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Sanksi pidana di dalam KUHP untuk praktik aborsi pun
dinyatakan secara tegas untuk bidan atau dokter yang membantu melakukan
kejahatan ini.( Pasal 346, 347, 348, dan 349) Pidana yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
terima kasih..
0 komentar:
Posting Komentar