Sabtu, 08 November 2014

aborsi menurut hukum positif indonesia

  Aborsi Menurut Hukum Positif Indonesia

1) Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP BAB XIX).

            Dalam kitab UU hukum pidana (KUHP) indonesia melarang aborsi dan sanksi hukumnya cukup berat. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
            Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal atau dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang Aborsi (Abortus Provocatus):
Pasal 229 (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. (2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. (3) Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314 “Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342 “Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343 “Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346 “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347 (1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2)Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 (1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2)Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 “Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Pasal 535 “Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
  1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh           orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
  2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa            persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil    tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
  3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu    hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
  4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan   atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
  5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta     mempertahankan hidupnya. 

2. Aborsi Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentanng Kesehatan

            Pengaturan mengenai praktik aborsi diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan KUHP. Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan berikut ini :

a.      Setiap orang dilarang melakukan aborsi. (Namun, menurut pasal 75 ayat 2)
b.      UU Kesehatan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
  1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
  3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.


3. Menurut Pasal 76 UU Kesehatan menyatakan syarat-syarat boleh dilakukannya aborsi.
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a.       Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali           dalam hal kedaruratan medis;
b.      Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat              yang ditetapkan oleh menteri;
c.       Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d.      Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e.       Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Adapun ancaman pidana untuk pelanggar pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan di atas terdapat di dalam pasal 194 UU Kesehatan berikut ini :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.


Sanksi pidana di dalam KUHP untuk praktik aborsi pun dinyatakan secara tegas untuk bidan atau dokter yang membantu melakukan kejahatan ini.( Pasal 346, 347, 348, dan 349) Pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

terima kasih..

0 komentar: