Verba volant scripta manent

Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Ut sementem feceris ita metes

Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.

Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Jumat, 10 Juli 2015

DINAMIKA KELEMBAGAAN NEGARA DI INDONESIA



TUGAS : HUKUM  TATA  NEGARA

SEJARAH KETATANEGARAAN  INDONESIA

 
                                   DI SUSUN OLEH :

NAMA                       : ILHAM KASWANTO
KELAS                      : B
STAMBUK               : H1A114103

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2015


A.    MASA SEBELUM PROKLAMASI
1.      Masa Penjajahan Belanda
Masa penjajahan Belanda terhadap Indonesia terjadi selama kurang lebih 3,5 abad. Secara langsung ketika ada suatu negara yang menjajah negara lain, sudah pasti negara jajahan akan dipaksa untuk mengikuti apa yang diinginkan oleh penjajah, baik berupa hukum yang mengatur kehidupan individu dengan  individu, individu dengan pemerintah dan termasuk hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kenegaraan.
Pada masa ini Indonesia disebut dengan nama Hindia Belanda yang dikonstruksikan sebagai bagian dari Kerajaan Belanda. Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raja/Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab kepada parlemen.Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dipergunakan di Negeri Belanda pada masa itu adalah sistem Parlementer Kabinet.
Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah :
a) Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938
1.      Pasal 1    : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
2.      Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintah Indonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahan Umum.
3.      Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang.
b)Indische Staatsregeling ( IS )
Pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karena substansinya mengatur
tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Hindia Belanda.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi. Dengan demikian secara umum, kedudukan dari Gubernur Jenderal dapat disetarakan sebagai Kepala wilayah atau alat perlengkapan Pusat (Pemerintah Kerajaan Belanda).
Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya IS adalah .
1.      WET, adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu/Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen (DPR di Belanda). Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia bisa disebut Undang-Undang.
2.      AMVB (Algemene Maatregedling Van Bestuur), adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur di Indonesia bisa disebut Peraturan Pemerintah (PP).
3.      Ordonantie, Yang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad (dewan rakyat Hindia Belanda). Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah (perda) di dalam pemerintahan Indonesia saat ini.
4.      RV (Regering Verardening), adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda tanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan Keputusan Gubernur.
Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene Verordeningen (peraturan umum). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen (peraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat. Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu terlihat mencolok, maka asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan Hindia Belanda (Indonesia) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Sistem ketatanegaraan seperti ini nampak dari hal-hal sebagai berikut :
a)      Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie (Badan penasehat).
b)      Kekuasaan kehakiman ada pada Hoge Rechshof (mahkamah agung)
c)      Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.
Struktur ketatanegaraan seperti ini berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang dan berakhir pada masa proklamasi kemerdekaan. Memperhatikan susunan ketatanegaraan tersebut di atas, maka dari segi hukum tata negara, Hindia Belanda belum dapat disebut sebagai negara. Hal ini mengingat tidak dipenuhinya unsur-unsur untuk disebut negara, seperti mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Memang realitasnya ketiga unsur tersebut dapat dikatakan sudah terpenuhi. Wilayahnya ada, rakyatnya ada, bahkan pemerintahan yang berdaulat juga ada. Akan tetapi hakekat keberadaan ketiga unsur tersebut tidak muncul karena dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan didasarkan pada kondisi kolonialisme yang berlangsung pada saat itu .
Maksudnya wilayah dan rakyat yang ada di Hindia Belanda sebenarnya sudah ada sejak Belanda belum masuk dan menduduki Indonesia. Dengan kata lain wilayah Nusantara dan masyarakat yang mendiami nusantara itu sudah ada sejak jaman dahulu. Ditinjau dari unsur pemerintahan yang berdaulat, sebenarnya Hindia Belanda tidak dapat dikatakan sebagai sebuah permintaan yang berdaulat, karena kedaulatan Hindia Belanda ada pada Kerajaan Belanda, sedangkan Gubernur Jenderal hanya berfungsi sebagai penyelanggara pemerintahan umum di wilayah Hindia Belanda sebagai daerah jajahan Kerajaan Belanda.