A. Ditinjau Dari Segi
Ilmu Sosial
Ditinjau dari segi
ilmu sosial pengantar ilmu hukum adalah suatu mata pelajaran yang
merupakan pengantar kearah ilmu hukum.ilmu hukum ini termasuk ilmu sosial yang
obyek penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan masyarakat dalam berbagai
bentuknya,Oleh karenanya kedudukan pengantar ilmu hukum sejajar dengan
ilmu-ilmu sosial lainnya.
B. Ditinjau Dari Segi
Disiplin Hukum
Ditinjau dari segi
disiplin hukum,Pengantar ilmu hukum merupakan salah satu bagian dari pada
disiplin hukum bersama dengan:
· filsafat
Hukum yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar
dari hukum atau tentng hakikat dari hukum dan dasar-dasar bagi kekuatan
mengikat daripada hukum.
· Politik
hukum yaitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum
dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu.
Jadi kesimpulan dari
Pengantar Ilmu hukum adalah sarana sarana meperkenalkan ilmu hukum. sebagai sarana maka
PIH ( Pengantar Ilmu Hukum) menunjukan ilmu hukum secara keseluruhan.
Pengantar ilmu hukum
mempelajari hukum dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal.dikatakan
universal karena pandangannya adalah kepada hukum yang berlaku kapan saja dan
dimana saja tidak dibatasi dengan negara.
0 komentar:
Posting Komentar