Kamis, 06 November 2014

pengertian EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN

PENGERTIAN EKSISTENSI PRAPERADILAN
salam sahabat, saudara-saudara kali ini saya akan memposting lagi tentang EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN sebagai salah satu landasan berpikir saya untuk mendukung wawasan saya tentang Eksistensi saya sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum .Universitas Haluoleo. kendari .Sulawesi Tenggara


EKSISTENSI LEMBAGA PRAPERADILAN
Eksistensi lembaga praperadilan diatur dalam Bab I Pasal 1 angka 10 dan Bab X Bagian Kesatu Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Menurut etimologinya, praperadilan terdiri dari dua suku kata, yaitu pra dan peradilan. Kata “pra” itu sendiri diartikan sebelum, sedangkan kata “peradilan” diartikan sebagai suatu proses pemeriksaan atas tersangka, saksi-saksi dan barang bukti oleh pengadilan dalam rangka mencari kebenaran materil.dapat disimpulkan bahwa praperadilan diartikan sebagai proses pemeriksaan voluntair yang dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara berlangsung di pengadilan. Adapun yang dimaksud dengan pokok perkara dalam hal ini adalah suatu dakwaan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana, yang sedang dalam tahap penyidikan atau penuntutan.
Amerika Serikat, istilah praperadilan lebih dikenal dengan istilah pre trial. Namun terdapat perbedaan antara lembaga praperadilan dengan lembaga pre trial. Dalam lembaga pre trial memiliki kewenangan untuk meneliti ada atau tidak adanya dasar hukum yang cukup untuk mengajukn suatu penuntutan terhadap suatu perkara pidana didepan pengadilan. Sementara itu, ruang lingkup praperadilan bersifat limitatif sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 77 huruf a dan b KUHAP dan Pasal 95 KUHAP, yaitu sebagai berikut :
1.    Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahan ;
2.    Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
3.    Memeriksa dan memutus ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
4.    Memeriksa dan memutus terhadap tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan ;
5.    Memeriksa dan memutus permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri.
Berdasarkan ruang lingkup kewenangan tersebut maka pada dasarnya, lembaga praperadilan berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Oleh karena itu, praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horisontal dari lembaga praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, SH, MH dijelaskan bahwa fungsi pengawasan horisontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan tersebut pada dasarnya identik dengan lembaga Rechter Commisaris yang terdapat di Belanda atau lembaga Judge d’Instruction yang terdapat di Perancis. Kedua lembaga yang muncul dari sistem hukum civil law tersebut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas sah atau tidaknya upaya paksa. Sedangkan dalam sistem common law system, lembaga praperadilan identik dengan lembaga pre-trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus yang pada dasarnya menjelaskan bahwa dalam masyarakat beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
semoga bermanfaat, terima kasih

0 komentar: