PENGERTIAN EKSISTENSI PRAPERADILAN
salam sahabat, saudara-saudara kali ini saya akan memposting lagi tentang EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN sebagai salah satu landasan berpikir saya untuk mendukung wawasan saya tentang Eksistensi saya sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum .Universitas Haluoleo. kendari .Sulawesi Tenggara
EKSISTENSI LEMBAGA PRAPERADILAN
salam sahabat, saudara-saudara kali ini saya akan memposting lagi tentang EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN sebagai salah satu landasan berpikir saya untuk mendukung wawasan saya tentang Eksistensi saya sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum .Universitas Haluoleo. kendari .Sulawesi Tenggara
EKSISTENSI LEMBAGA PRAPERADILAN

Amerika Serikat, istilah praperadilan lebih dikenal dengan istilah pre trial. Namun terdapat perbedaan antara lembaga
praperadilan dengan lembaga pre trial. Dalam lembaga pre trial memiliki kewenangan untuk meneliti ada
atau tidak adanya dasar hukum yang cukup untuk mengajukn suatu penuntutan
terhadap suatu perkara pidana didepan pengadilan. Sementara itu, ruang lingkup
praperadilan bersifat limitatif sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal
77 huruf a dan b KUHAP dan Pasal 95 KUHAP, yaitu sebagai berikut :
1.
Memeriksa
dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahan ;
2.
Memeriksa
dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan ;
3.
Memeriksa
dan memutus ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
4.
Memeriksa
dan memutus terhadap tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh tersangka atau
ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan
yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum
yang diterapkan ;
5.
Memeriksa
dan memutus permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka atas
penangkapan atau penahanan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau
kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak
diajukan ke Pengadilan Negeri.
Berdasarkan
ruang lingkup kewenangan tersebut maka pada dasarnya, lembaga praperadilan
berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian
selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Oleh karena itu,
praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Adapun
tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horisontal dari lembaga praperadilan
tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk
menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, SH, MH dijelaskan
bahwa fungsi pengawasan horisontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang
dilakukan oleh lembaga praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari
kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan tersebut pada dasarnya
identik dengan lembaga Rechter Commisaris yang terdapat di Belanda atau lembaga Judge d’Instruction yang terdapat di Perancis. Kedua lembaga yang muncul dari sistem hukum civil law tersebut memiliki kewenangan melakukan
pemeriksaan atas sah atau tidaknya upaya paksa. Sedangkan dalam sistem common law system, lembaga praperadilan identik dengan
lembaga pre-trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan
prinsip Habeas Corpus yang pada dasarnya menjelaskan bahwa dalam masyarakat
beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
semoga bermanfaat, terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar