Salam terhangat buat anda semua, saya akan memposting lagi artikel tentang PENGATURAN PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN DALAM KUHAP, silahkan ke TKP .........
PENGATURAN PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN DALAM
KUHAP.
Pada
dasarnya, istilah pihak ketiga yang berkepentingan ini diatur secara tegas
dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang menerangkan bahwa permintaan untuk
melakukan pemeriksaan mengenai sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan
(SP3) atau penghentian penuntutan (SKPP) dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan terdapat dua hal pokok yang
menjadi dasar alasan bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk dapat
mengajukan upaya praperadilan, yaitu adanya tindakan penghentian penyidikan
oleh pihak penyidik atau adanya tindakan penghentian penuntutan oleh pihak
penuntut umum.
Penghentian
penyidikan merupakan suatu tindakan dari penyidik untuk tidak melanjutkan
proses pemeriksaan atas suatu perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut pasal 109 ayat (2) KUHAP juncto Buku Petunjuk Pelaksanaan Proses
Penyidikan Tindak Pidana Kepolisian RI telah dijelaskan bahwa proses penyidikan
atas suatu perkara pidana dapat dihentikan dengan didasarkan pada alasan-alasan
sebagai berikut :
·
Tidak
terdapatnya bukti yang cukup ;
·
Peristiwa
yang dilakukan penyidikan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
·
Penyidikan
dihentikan demi hukum dengan alasan sebagai berikut : 1. Tersangka meninggal
dunia ; 2. Tuntutan tindak pidana telah kadaluarsa ;3.
Pengaduan dicabut bagi delik aduan ;4.
Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim
yang berkekuatan hukum yang tetap dan pasti.
Dalam
hal penyidik telah menghentikan penyidikan maka berdasarkan ketentuan Pasal 109
ayat (2) KUHAP maka penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum,
tersangka atau keluarganya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pasal
tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi tersangka.
Penghentian
penuntutan adalah suatu tindakan dari penuntut umum untuk tidak melimpahkan
perkara pidana ke Pengadilan dengan didasarkan pada alasan-alasan yang sah
untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa
penuntutan terhadap suatu tindak pidana dapat dihentikan dengan didasarkan pada
alasan-alasan sebagai berikut :
·
Tidak
terdapat cukup bukti ;
·
Peristiwa
yang yang dituntut tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
·
Perkara
ditutup demi hukum, dengan didasarkan pada alasan penuntutan sudah daluarsa,
adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem) dan tidak adanya pengaduan dalam hal
tindak pidana aduan.
Ditinjau
dari sudut subyeknya, maka permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan hanya dapat diajukan oleh
pihak-pihak tertentu, yaitu :
·
Penyidik
;
·
Penuntut
umum ;
·
Pihak
ketiga yang berkepentingan.
Terkait
dengan perihal subyek tersebut maka KUHAP hanya memberikan definisi yang jelas
dan tegas tentang siapa yang dimaksud dengan penyidik dan penuntut umum. Namun
sebaliknya, walaupun KUHAP hanya memberikan rekognisi mengenai adanya pihak
ketiga yang berkepentingan dalam ketentuan Pasal 80, tetapi KUHAP tidak
memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Secara logika hukum yang sempit, maka
yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah saksi korban
tindak pidana atau pelapor. Selain itu, muncul pendapat berbeda yang mengatakan
bahwa pengertian pihak ketiga yang berkepentingan tersebut harus
diinterpretasikan secara luas. Dengan demikian, tidak hanya terbatas pada saksi
korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam
hal ini diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. atau Organisasi Masyarakat
lainnya. Perluasan interpretasi tersebut didasarkan
pertimbangan bahwa dampak yang muncul dari terjadinya suatu tindak pidana
adalah berupa kerugian terhadap kepentingan publik (public interest), baik dalam arti individu sebagai bagian
dari komunitas publik atau kelompok masyarakat secara keseluruhan.
0 komentar:
Posting Komentar