Kamis, 06 November 2014

sejarah singkat dan peran pengantar ilmu hukum

Salam terhangat semuanya, pada kesempatan kali ini saya memposting lagi dengan judul sejarah singkat dan peran pengantar ilmu hukum 

Sejarah Singkat Dan Peran Pengantar Ilmu Hukum
A. Sejarah Singkat Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu hukum tidak tercipta begitu saja tetapi mempunyai sejarah tersendiri,Pengantar ilmu hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda”Inleiding tot de rechtswetenschap”istilah ini dipakai tahun 1920 dan dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet,atau undang-undang Perguruan Tinggi di negeri Belanda.
Inleiding tot de rechtswetenschap ini adalah sebagai pengganti dari istilah”Encyclopaedie der rechtswetenschap yaitu suatu istilah yang di pergunakan di negeri belanda.
Di Indonesia sendiri Inleiding tot de rechtswetenschap telah dikenal sejak tahun 1942 dengan didirikannya Rechts Hoge School ( Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia.
Sedangkan untuk Pengantar ilmu Hukum pertama kali dipergunakan di perguruan tinggi Universitas Gajah Mada pada tanggal 3 Maret 1946.

B. Peran Dan Fungsi PIH
1.     Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
2.     Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan,inti,maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting dari pada hukum.
3.     Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk- beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
4.     Merupakan dasar dalam rangka studi hukum,Tanpa memahami Pengantar Ilmu Hukum secara tuntas dan seksama tidak akan dapat diperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang Ilmu Hukum.Dengan demikian sudah tepatlah apabila Pengantar Ilmu Hukum juga dinamakan Basis Leervak atau mata kuliah dasar dari pelajaran hukum.

5.     Mengkualifikasikan mata pelajaran pendahuluan kearah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.

page 2......

0 komentar: