hubungan hukum dan politik
Artikel dibawah merupakan sebagian kecil ........
Menurut Soeharjo SS
Politik dan hukum merupakan pasangan. Politik membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik (hukum determinant politik)
dari kedua pendapat diatas, dapat dilihat bahwa hukum dan politik berhubungan sangat erat dikarenakan:
Hukum merupakan produk Politik
Hukum merupakan salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya
Jika sudah menjadi hukum, maka politik harus tunduk pada hukum (ingat pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
Tipe-Tipe Hukum (Nonet and Snelzint)
terdapat tiga karakter hukum dalam masyarakat, berkaitan dengan hubungan hukum dan politik:
1. Hukum Represif, dimana hukum sebagai alat kekuasaan dari pemerintah untuk menindas.
ciri-cirinya:
Hukum bertujuan untuk mempertahankan status Quo penguasa, kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin ketertiban
Aturan-aturan hukum represif keras dan terperinci, akan tetapi lunak dalam mengikat para pembuat peraturan sendiri.
Hukum tunduk pada politik kekuasaan
2. Hukum Otonom, hukum sebagai suatu pranata yang mampu menertalisasikan represif (penindasan) dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
ciri-cirinya:
Legitimasi hukum dalam hukum otonom terletak pada kebenaran prosedural
Prosedur sebagai inti dari hukum/keadilan prosedur
Hukum bebas dari pengaruh politik, sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan untuk berpartisipasi dibatasi oleh cara yang sudah mapan
Hukum mengikat baik kepada yang memerintah maupun kepada yang diperintah
3. Hukum Responsif, hukum sebagai suatu sarana respon atas kebutuhan dan aspitrasi masyarakat.
ciri-cirinya:
Tujuan hukum berdasarkan kompetensi
keadilan substansi yang dicari
Aturan hukum tunduk pada prinsip/asas/doktrin dan kebijaksanaan
Aspirasi hukum dan politik saling terintegrasi
ketiga tipe hukum tersebut merupakan konsepsi abstrak yang dalam kenbyataannya tidak akan ditemukan bentuknya yang murni, dikarenakan tiap-tiap tatanan hukum memiliki sifat campuran yang mengandung spek dari ketiga tipe tersebut.
dalam perkembangannnya, terdapat pula beberapa tipe hukum baru yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantaranya:
tipe hukum otoritarian yang merupakan tipe hukum yang lebih keras dari pada tipe hukum represif
tipe hukum Progresif (prof.Sudarto, dikembangkan oleh Prof. Satjipto Raharjo), dimana hukum tidak hanya melihat subtansi undang-undang saja akan tetapi juga melihat pelaku
.jpg)
Politik dan hukum tidak dapat saling dipisahkan, keduanya merupakan satu kesatuan. dalam kaitannya dengan hubungan keduanya, ada beberapa pendapat:
Menurut Arbi Sanit
Hubungan antara hukum dengan politik memang berjalan dalam dua arah sehingga kedua spek kehidupan ini saling mempengaruhi (hukum indeterminant politik)
Menurut Soeharjo SS
Politik dan hukum merupakan pasangan. Politik membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik (hukum determinant politik)
dari kedua pendapat diatas, dapat dilihat bahwa hukum dan politik berhubungan sangat erat dikarenakan:
Hukum merupakan produk Politik
Hukum merupakan salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya
Jika sudah menjadi hukum, maka politik harus tunduk pada hukum (ingat pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
Tipe-Tipe Hukum (Nonet and Snelzint)
terdapat tiga karakter hukum dalam masyarakat, berkaitan dengan hubungan hukum dan politik:
1. Hukum Represif, dimana hukum sebagai alat kekuasaan dari pemerintah untuk menindas.
ciri-cirinya:
Hukum bertujuan untuk mempertahankan status Quo penguasa, kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin ketertiban
Aturan-aturan hukum represif keras dan terperinci, akan tetapi lunak dalam mengikat para pembuat peraturan sendiri.
Hukum tunduk pada politik kekuasaan
2. Hukum Otonom, hukum sebagai suatu pranata yang mampu menertalisasikan represif (penindasan) dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
ciri-cirinya:
Legitimasi hukum dalam hukum otonom terletak pada kebenaran prosedural
Prosedur sebagai inti dari hukum/keadilan prosedur
Hukum bebas dari pengaruh politik, sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan untuk berpartisipasi dibatasi oleh cara yang sudah mapan
Hukum mengikat baik kepada yang memerintah maupun kepada yang diperintah
3. Hukum Responsif, hukum sebagai suatu sarana respon atas kebutuhan dan aspitrasi masyarakat.
ciri-cirinya:
Tujuan hukum berdasarkan kompetensi
keadilan substansi yang dicari
Aturan hukum tunduk pada prinsip/asas/doktrin dan kebijaksanaan
Aspirasi hukum dan politik saling terintegrasi
ketiga tipe hukum tersebut merupakan konsepsi abstrak yang dalam kenbyataannya tidak akan ditemukan bentuknya yang murni, dikarenakan tiap-tiap tatanan hukum memiliki sifat campuran yang mengandung spek dari ketiga tipe tersebut.
dalam perkembangannnya, terdapat pula beberapa tipe hukum baru yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantaranya:
tipe hukum otoritarian yang merupakan tipe hukum yang lebih keras dari pada tipe hukum represif
tipe hukum Progresif (prof.Sudarto, dikembangkan oleh Prof. Satjipto Raharjo), dimana hukum tidak hanya melihat subtansi undang-undang saja akan tetapi juga melihat pelaku
0 komentar:
Posting Komentar