Kamis, 06 November 2014

PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM

kali ini saya akan memposting artikel yang berjudul  pengertian tentang ilmu hukum, jika anda memasuki dunia kampus dan mengambil atau memilih jurusan Ilmu Hukum maka artikel ini sangat penting buat anda,karena  ini adalah salah satu program mata kuliah wajib yang harus di selesaikan oleh Maha Siswa Jurusan Ilmu Hukum, dan jangan sekali-kali menganggap remeh,langsung saja ke TKP...........
 PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM


A.Pengertian Dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu hukum dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ilmu dan hukum. Pengantar berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan, Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, Maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.

B. Pengertian Dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara, Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:
a.Cross, Memberikan definisi,bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b.Curzon, Berpendapat Bahwa, Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.

C. Cabang-Cabang Ilmu Hukum Yang Termasuk Ilmu Hukum
Beberapa penulis memberikan pandangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
1. J Van Apeldoorn berpendapat,Bagian ilmu hukum terdiri dari:
· Sosiologi hukum
· Sejarah hukum
· Perbandingan hukum
2. W.L.G. Lemaire berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
· Ilmu Hukum positif
· Sosiologi hukum
· Perbandingan hukum
· Sejarah hukum
3. Prof.Lie Oen Hock,SH berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
· Ilmu hukum positif
· Sosiologi hukum
· Sejarah hukum
· Perbandingan hukum
· Ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum sistematis
Dari pengertian diatas dapat dikatakan secara singkat bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk manifestasinya, Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah,ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan
Untuk mengatakan secara langsung apakah PIH (Pengantar Ilmu Hukum) itu tidaklah mudah.

Dr.Soedjono Dirdjosisworo,SH menyatakan bahwa PHI (Pengantar Ilmu Hukum) kerap kali oleh dunia studi hukum dinamakan Encyclopedie hukum, Yang merupakan pengantar (Inleiding atau inroduction) untuk ilmu pengetahuan hukum , Ilmu pengetahuan yang berusaha menjelaskan tentang keadaan,inti,maksud dan tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum.

page 1

0 komentar: