kali ini saya akan memposting artikel yang berjudul pengertian tentang ilmu hukum, jika anda memasuki dunia kampus dan mengambil atau memilih jurusan Ilmu Hukum maka artikel ini sangat penting buat anda,karena ini adalah salah satu program mata kuliah wajib yang harus di selesaikan oleh Maha Siswa Jurusan Ilmu Hukum, dan jangan sekali-kali menganggap remeh,langsung saja ke TKP...........
A.Pengertian Dari
Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu
Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu hukum dan bila dikehendaki dapat
dibagi lagi menjadi ilmu dan hukum. Pengantar
berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan, Dalam hal ini yang
diperkenalkan adalah ilmu hukum, Maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan
basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam
mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
B. Pengertian Dari
Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak
hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga
filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum
tertentu yang berlaku disuatu negara, Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari
ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan
manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat
sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai arti dan
apakah ilmu hukum itu ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:
a.Cross, Memberikan
definisi,bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari
hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b.Curzon, Berpendapat Bahwa,
Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala
hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian pula ada
yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.
C. Cabang-Cabang Ilmu
Hukum Yang Termasuk Ilmu Hukum
Beberapa penulis
memberikan pandangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
1.
J Van Apeldoorn berpendapat,Bagian ilmu hukum terdiri dari:
· Sosiologi
hukum
· Sejarah
hukum
· Perbandingan
hukum
2.
W.L.G. Lemaire berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
· Ilmu
Hukum positif
· Sosiologi
hukum
· Perbandingan
hukum
· Sejarah
hukum
3. Prof.Lie Oen
Hock,SH berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
· Ilmu
hukum positif
· Sosiologi
hukum
· Sejarah
hukum
· Perbandingan
hukum
· Ilmu
hukum dogmatik atau ilmu hukum sistematis
Dari pengertian
diatas dapat dikatakan secara singkat bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan
yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam
segala bentuk manifestasinya, Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah,ilmu hukum sebagai
ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan
Untuk mengatakan
secara langsung apakah PIH (Pengantar Ilmu Hukum) itu tidaklah mudah.
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,SH
menyatakan bahwa PHI (Pengantar Ilmu Hukum) kerap kali oleh dunia studi hukum
dinamakan Encyclopedie hukum, Yang merupakan pengantar (Inleiding atau
inroduction) untuk ilmu pengetahuan hukum , Ilmu pengetahuan yang berusaha
menjelaskan tentang keadaan,inti,maksud dan tujuan dari bagian-bagian penting
dari hukum.
page 1
0 komentar:
Posting Komentar