lanjutan.....Menurut Lawrence Meir Friedman terdapat tiga unsur dalam sistem hukum,
yakni Struktur (Structure), substansi
(Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Kendala penegakkan hukum di
Indonesia disebabkan oleh keterpurukan
dalam tiga unsur sistem hukum yang mengalami pergeseran dari cita-cita
dalam UUD 1945
.jpg)
.jpg)
Budaya Hukum (legal culture)
Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman adalah sikap manusia terhadap
hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur
hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan
bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Hukum dipercaya sebagai suatu lembaga
penyeimbang yang kuat terhadap ancaman disintegrasi dalam hidup bermasyarakat
akibat benturan kekuatan yang sama-sama ingin berkuasa dan sekaligus membatasi
kesewenangan yang sedang berkuasa. Hukum dalam bentuknya yang asli bersifat
membatasi kekuasaan dan berusaha untuk memungkinkan terjadinya keseimbangan
dalam hidup bermasyarakat. Berbeda dengan kekuasaan yang agresif dan
ekspansionis, hukum cendrung bersifat kompromistis, damai dan penuh dengan
kesepakatan-kesepakatan dalam kehidupan sosial dan politik.
Hukum bisa bekerja sesuai dengan fungsinya jika masyarakat patuh dan tunduk
terhadap hukum yang berlaku. Hal ini bukan berarti penyelesaian sengketa
dimasyarakat diluar institusi hukum tidak dibenarkan. Konstitusi sendiri
mengakui hal tersebut, yakni dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa:
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang.
Peristiwa penyelesaian sengketa diluar institusi hukum oleh masyarakat
dibenarkan dan dijamin oleh konstitusi sepanjang penyelesaian tersebut sesuai
dengan undang-undang yang berlaku serta norma-norma yang ada di masyarakat. Sengketa masyarakat adat
yang telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat hendaknya negara tidak
mencapurinya, dalam arti tidak diproses kembali lewat pengadilan. Bila hal
tersebut terjadi akan menimbulkan sengketa antara masyarakat adat dengan
negara.
Masyarakat yang menyerahkan
sengketa atau permasalahan hukumnya kepada institusi hukum kecuali didorong
oleh kepentingan terlihat juga adanya faktor-faktor seperti ide, sikap,
keyakinan, harapan dan pendapat mengenai hukum. Orang secara sadar datang
kepada hukum (pengadilan) disebabkan oleh penilaian yang positif mengenai
institusi hukum. Dengan demikian, keputusan untuk membawa sengketa tersebut
kedepan pengadilan pada hakikatnya merupakan hasil positif dari bekerjanya
berbagai faktor tersebut
sekian dan terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar