Pengertian Hukum Lingkungan
Beberapa pendapat mengenai Hukum Lingkungan sebagaimana
dikutip Siswanto Sunarso (2005: 146-149) antara lain Koesnadi hardjasoemantri
yang mengambil pendapat dari Moenadjat, bahwa : “Hukum Lingkungan Modern
menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia
dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan
mutunya, demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus
menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang”.
Hukum Lingkungan Klasik atau use oriented laws : menetapkan
norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan
eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian
manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Sedangkan Siti Sundari Rangkuti memandang : Hukum Lingkungan
tidak hanya berhubugan dengan fungsi hukum, tetapi meliputi juga sebagai
perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan
peran agent of stability, tetapi lebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan
(a tool social engineering) dengan peran sebagai agent of development atau
agent of change.
Somartono mengartikan hukum lingkungan adalah : “ …
keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang
seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan yang pelaksanaan
peraturannya tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi pada pihak yang
berwenang”.
0 komentar:
Posting Komentar