Jumat, 07 November 2014

pengertian hukum lingkungan


Pengertian Hukum Lingkungan

Beberapa pendapat mengenai Hukum Lingkungan sebagaimana dikutip Siswanto Sunarso (2005: 146-149) antara lain Koesnadi hardjasoemantri yang mengambil pendapat dari Moenadjat, bahwa : “Hukum Lingkungan Modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya, demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang”.

Hukum Lingkungan Klasik atau use oriented laws : menetapkan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Sedangkan Siti Sundari Rangkuti memandang : Hukum Lingkungan tidak hanya berhubugan dengan fungsi hukum, tetapi meliputi juga sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan peran agent of stability, tetapi lebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (a tool social engineering) dengan peran sebagai agent of development atau agent of change.


Somartono mengartikan hukum lingkungan adalah : “ … keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan yang pelaksanaan peraturannya tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi pada pihak yang berwenang”.

0 komentar: