GAGASAN DASAR PEMIKIRAN
HUKUM
NEGARA INDONESIA
ADALAH NEGARA HUKUM YANG BERLANDASKAN PANCASILA YANG BERASAL DARI NILAI LUHUR BANGSA
INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum,
pernyataan ini dengan jelas dirumuskan
dalam kostitusi negara undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Pilihan hukum sebagai
landasan bernegara mengisyaratkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat
prinsip dalam penataan kehidupan
bermasyarakat, berbagsa dan bernegara. Para pendiri bangsa ini sangat sadar
bahwa untuk mencapai tujuan dan
cita-cita negara yaitu melindungi segenab bangsa dan seluruh tumpa darah
indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka
pilihan hukum sebagai pijakan dasar menjadi suatu keharusan. hukum
dideklarasikan sebagai landasan pijak dalam penataan dan pegelolaan negara
sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan pada pencapaian tujuan dan cita-cita
negara. Bahwa dalam upaya untuk mencapai
tujuan negara hukum merupakan sarana paling efektif untuk mengantarkan pada
tujuan tersebut.
Negara hukum yang dirumuskan oleh
bangsa indonesia dalam konstitusi sesungguhnya merupakan kristalisasi pemaknaan
dari pada nilai-nilai pancasila sebagai falsafah rakyat indonesia. Hukum yang
dicita-citakan oleh rakyat adalah hukum yang lahir dan tumbuh dalam keyakinan
rakyat indonesia dengan demikian setiap hukum yang hendak
dirumuskan perlu memperhatikan pancasila sebagai sumber hukum dan norma-norma
serta nilai-nilai luhur yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Dalam negara hukum yang dijiwai
oleh semangat pancasila dan nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat
diyakini dapat memelihara dan melindungi keselamatan dan segala kepetingan
hak-haknya hidup rakyat sepanjang hukum ditegakan pada siapapun. Hukum yang
dibangun dan di cita-citakan adalah
Hukum yang menjadikan harkat dan martabat kemanusiaan terangkat serta
terhormat, semua rakyat memiliki kedududkan yang sama dan mendapat perlakuan
yang sama pula di depan hukum. Dalam negara hukum yang bersendikan pancasila
dan nilai-nilai luhur bangsa dalam
konteks ini siapapun patut menundukan dirinya pada ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum menjadi panglima sekaligus penentu dalam menyatakan sah tidaknya
suatu tindakan publik hukum yang berlaku dibangsa ini merupakan pernyataan
kesadaran manusia bermoral dan berakal sekaligus penanda kemajuan peradaban
kehidupan manusia indonesia. Pilihan
rakyat indonesia menjadikan hukum
sebagai dasar pijakan dalam penataan
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara memberi makna
bahwa seluruh elemen yang ada dalam yuridiksi negara indonesia wajib
untuk taat dan tunduk pada hukum yang berlaku serta patut menghormati hukum
yang ada. Ketidak taatan terhadap hukum tersebut adalah merupakan bentuk
penghianatan terhadap kehendak luhur
rakyat, bangsa dan negara.
Negara hukum merupakan pilihan
sadar kolektifitas rakyat indonesia yang mana kesadaran ini merupakan keinginan luhur untuk hidup dalam
suasana kebersamaan dan persatuan.
olehnya itu penegakan supermasi hukum terhadap siapapun yang hendak
merusak kesadaran dan keinginan rakyat
merupakan kemutlakan untuk dilaksanakan. Sebab Dengan landasan hukum yang kokoh dan
penegakan supermasi hukum akan menjadikan keutuhan negara kesatuan republik
indonesia tetap kokoh, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi aman, tentram damai dan
sentosa serta bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia filsafat
Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan dasar negara (filsafat negara;
ideologi negara) sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI sebagai the
founding fathers dalam UUD Proklamasi 45. NKRI sebagai negara Proklamasi
berdasarkan Filsafat Pancasila; dalam makna, nilai sistem filsafat Pancasila
sebagai ideologi nasional dan konstitusi Proklamasi 45 manunggal dan fungsional
dalam integritas kebangsaan dan kenegaraan. Sejak Indonesia merdeka dapat
diakui secara filosofis-ideologis dan
legal konstitusional bahwa NKRI
Proklamasi 45 dengan predikat sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi
45.
Kaidah fundamental filsafat negara berfungsi pula sebagai
asas kerokhanian bangsa dan negara; mulai ajaran hak asasi manusia (HAM) sampai
teori negara; incasu : teori kedaulatan di dalam negara. Maknanya, teori
kedaulatan adalah jabaran dari ajaran atau teori HAM; bagaimana kedudukan, hak
dan kewajiban manusia di dalam negara bahkan dalam alam semesta dan di hadapan
Maha Pencipta. Terkandung pula makna bahwa manusia adalah subyek mandiri:
subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.
Kedudukan manusia
dalam ajaran HAM berdasarkan filsafat negaranya, dibentuklah sistem
kenegaraan (berkedaulatan rakyat / demokrasi; dan atau negara hukum). Sistem
kenegaraan ini ditegakkan dan dikembangkan secara niscaya (a priori, imperatif)
berdasarkan asas fundamental sistem filsafat dan atau ideologi nasional yang
memberikan identitas dan integritas bagaimana sistem hukum, sosial, politik,
ekonomi dan ketatanegaraan seutuhnya ditegakkan dalam wawasan nasional dan
internasional (universal).
Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 memancarkan
keunggulan sistem kenegaraan Indonesia Raya (baik sebagai negara berkedaulatan
rakyat, maupun sebagai negara hukum); sehingga sempurna keunggulannya mulai
nilai natural (SDA dan SDM), dan
kultural (sistem budaya, filsafat dan peradaban) sekaligus Sistem Kenegaraan
yang diwariskan sebagai peradaban bangsa yang bermartabat.
Visi-misi dan tantangan bangsa dan NKRI terutama mampu
menegakkan integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 potensial
didukung dengan berbagai keunggulan; terutama integritas sebagai negara
demokrasi dan negara hukum, demi kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih
bermartabat. Nilai-nilai fundamental: filosofis-ideologis dan konstitusional
secara imperatif menjadi amanat dan kewajiban nasional untuk ditegakkan dan
dibudayakan oleh manusia sebagai subyek dalam negara, perwujudan integritas dan
martabat nasional.
Dari gagasan dasar pikir di atas pengurus besar Pergerkan
Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Bidang Hukum dan HAM merumuskan Visi dan
Misinya “hendak mendorong dan menggerakan pemikiran semua elemen bangsa
khususnya mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Bintang Sembilan untuk
mengambil gerakan mengembalikan pemikiran hukum pada landasan yang sesungguhnya
yaitu pancasila, UUD 1945 serta nilai-nilai luhur yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan
rakyat indonesia.
Sebab pada kenyataanya praktek pelaksaan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini
telah menyimpang dari semangat
pancasila, UUD 1945 dan nilai luhur bangsa. Akibatnya kehadiran hukum yang
diharapkan dapat mengantarkan segenap rakyat indonesia mewujutkan cita-citanya
justru menjadi penghalang dan penindasan bagi rakyat sendiri.
terima kasih..........
0 komentar:
Posting Komentar