Kamis, 06 November 2014

tujuan sistem peradilan pidana

Tujuan Sistem Peradilan Pidana

Dari berbagai pengertian-pengertian terkait dengan istilah Sistem Peradilan Pidana, maka pada dasarnya sudah dapat diketahui tujuan dari Sistem Peradilan Pidana, walaupun masih terdapat ahli hukum yang tidak secara gamblang dan lugas dalam menjelaskan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana. Salah satu ahli hukum yang cukup secara jelas dan gamblang menjelaskan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah Mardjono Reksodiputro. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu upaya untuk penanggulangan dan pengendalian kejahatan yang terjadi di masyarakat. Mardjono Reksodiputro menjelaskan secara rinci terkait dengan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana sebagai berikut:
  1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
  2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana
  3. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Demikian pula sebagaimana diungkapkan oleh Romli Atmasasmita, bahwa dengan terciptanya mekanisme kerja antar masing-masing sub-sistem guna terciptanya tolak ukur keberhasilan dalam penanggulangan kejahatan.
Sedangkan Muladi, membagi tujuan dari Sistem Peradilan Pidana ke dalam beberapa tujun yaitu sebagai berikut:
  1. Tujuan jangka pendek berupa resosialisasi pelaku tindak pidana.
Tujuan jangka pendek lebih diarahkan kepada pelaku tindak pidana dan mereka yang berpotensi melakukan kejahatan, yaitu diharapkan pelaku sadar akan perbuatannya sehingga tidak melakukan kejahatan lagi, demikian pula orang lain tidak melakukan kejahatan sehingga kejahatan semakin berkurang.
  1. Tujuan jangka menengah berupa pencegahan kejahatan.
Tujuan jangka menengah adalah terwujudnya suasana tertib, aman dan damai di dalam masyarakat. Tentu tujuan menengah ini akan dapat tercapai jika tujuan jangka pendek tercapai sebab tidak mungkin akan tercipta rasa aman dan damai di masyarakat jika kejahatan masih tetap terjadi
  1. Tujuan jangka panjang berupa kesejahteraan sosial
Sementara tujuan jangka panjang sistem peradilan pidana adalah terciptanya tingkat kesejahteraan yang menyeluruh di kalangan masyarakat. Tujuan ini adalah konsekuensi dari tujuan jangka pendek dan menengah, sehingga keberhasilannya juga tergantung pada tujuan-tujuan sebelumnya.
Adapun Barda Nawawi Arief menjelaskan makna Sistem Peradilan Pidana, pada dasarnya adalah identik dengan Sistem Penegakan Hukum, sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah terciptanya penegakan hukum (law enforcement). Sedangkan Hulsman mengungkapkan bahwa Sistem Peradilan Pidana pada hakekatnya merupakan masalah sosial (social problem), dengan alasan:
  1. the criminal justice system inflicts suffering;
(sistem peradilan pidana menimbulkan penderitaan)
  1. the criminal justice system does not work in term of its own declared aims;
(sistem peradilan pidana tidak dapat bekerja dari tujuan yang dinyatakannya sendiri)
  1. fundamental uncontrolability of criminal justice system;
(kelemahan dalam mengontrol prinsip dasar dari sistem peradilan pidana)
  1. criminal justice approach is fundamentally flawed.
(Pendekatan peradilan pidana secara fundamental cacat)
Sedangkan Tolib Effendi menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana memiliki dua tujuan besar, yaitu untuk melindungi masyarakat dan menegakan hukum. Namun Tolib Effendi juga menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
  1. Mencegah kejahatan;
  2. Menindak pelaku tindak pidana dengan memberikan pengertian terhadap pelaku tindak pidana dimana pencegahan tidak efektif;
  3. Peninjauan ulang terhadap legalitas ukuran pencegahan dan penindakan;
  4. Putusan pengadilan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalah terhadap orang yang ditahan;
  5. Disposisi yang sesuai terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah;
  6. Lembaga koreksi oleh alat-alat negara yang disetujui oleh masyarakat terhadap perilaku mereka yang melanggar hukum pidana.

Keberagaman tujuan dari pembentukan Sistem Peradilan Pidana, patut dimaklumi, hal tersebut dikarenakan adanya keberagaman sudut pandang. Namun demikian, tujuan Sistem Peradilan Pidana tersebut merupakan satu kesatuan dan saling melengkapi, dalam kerangka konsep welfare state.

page 2.......

0 komentar: