Tujuan Sistem Peradilan Pidana
Dari berbagai pengertian-pengertian terkait dengan
istilah Sistem Peradilan Pidana, maka pada dasarnya sudah dapat diketahui
tujuan dari Sistem Peradilan Pidana, walaupun masih terdapat ahli hukum yang
tidak secara gamblang dan lugas dalam menjelaskan tujuan dari Sistem Peradilan
Pidana. Salah satu ahli hukum yang cukup secara jelas dan
gamblang menjelaskan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah Mardjono
Reksodiputro. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan Sistem
Peradilan Pidana merupakan suatu upaya untuk penanggulangan dan pengendalian
kejahatan yang terjadi di masyarakat. Mardjono Reksodiputro menjelaskan
secara rinci terkait dengan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana sebagai
berikut:
- Mencegah
masyarakat menjadi korban kejahatan
- Menyelesaikan
kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah
ditegakkan dan yang bersalah dipidana
- Mengusahakan
agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi
kejahatannya.
Demikian pula sebagaimana diungkapkan oleh Romli
Atmasasmita, bahwa dengan terciptanya mekanisme kerja antar
masing-masing sub-sistem guna terciptanya tolak ukur keberhasilan dalam
penanggulangan kejahatan.
Sedangkan Muladi, membagi tujuan dari Sistem
Peradilan Pidana ke dalam beberapa tujun yaitu sebagai berikut:
- Tujuan
jangka pendek berupa resosialisasi pelaku tindak pidana.
Tujuan jangka pendek lebih diarahkan kepada pelaku
tindak pidana dan mereka yang berpotensi melakukan kejahatan, yaitu diharapkan
pelaku sadar akan perbuatannya sehingga tidak melakukan kejahatan lagi,
demikian pula orang lain tidak melakukan kejahatan sehingga kejahatan semakin
berkurang.
- Tujuan
jangka menengah berupa pencegahan kejahatan.
Tujuan jangka menengah adalah terwujudnya suasana
tertib, aman dan damai di dalam masyarakat. Tentu tujuan menengah ini akan
dapat tercapai jika tujuan jangka pendek tercapai sebab tidak mungkin akan
tercipta rasa aman dan damai di masyarakat jika kejahatan masih tetap
terjadi
- Tujuan
jangka panjang berupa kesejahteraan sosial
Sementara tujuan jangka panjang sistem peradilan
pidana adalah terciptanya tingkat kesejahteraan yang menyeluruh di kalangan
masyarakat. Tujuan ini adalah konsekuensi dari tujuan jangka pendek dan
menengah, sehingga keberhasilannya juga tergantung pada tujuan-tujuan
sebelumnya.
Adapun Barda Nawawi Arief menjelaskan makna
Sistem Peradilan Pidana, pada dasarnya adalah identik dengan Sistem Penegakan
Hukum, sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Sistem Peradilan Pidana
adalah terciptanya penegakan hukum (law enforcement). Sedangkan Hulsman
mengungkapkan bahwa Sistem Peradilan Pidana pada hakekatnya merupakan masalah
sosial (social problem), dengan alasan:
- the
criminal justice system inflicts suffering;
(sistem peradilan pidana menimbulkan penderitaan)
- the
criminal justice system does not work in term of its own declared aims;
(sistem peradilan pidana tidak dapat bekerja dari
tujuan yang dinyatakannya sendiri)
- fundamental
uncontrolability of criminal justice system;
(kelemahan dalam mengontrol prinsip dasar dari sistem
peradilan pidana)
- criminal
justice approach is fundamentally flawed.
(Pendekatan peradilan pidana secara fundamental cacat)
Sedangkan Tolib Effendi menjelaskan bahwa
Sistem Peradilan Pidana memiliki dua tujuan besar, yaitu untuk melindungi
masyarakat dan menegakan hukum. Namun Tolib Effendi juga menjelaskan
bahwa Sistem Peradilan Pidana memiliki beberapa fungsi penting, antara
lain:
- Mencegah
kejahatan;
- Menindak
pelaku tindak pidana dengan memberikan pengertian terhadap pelaku tindak
pidana dimana pencegahan tidak efektif;
- Peninjauan
ulang terhadap legalitas ukuran pencegahan dan penindakan;
- Putusan
pengadilan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalah terhadap orang
yang ditahan;
- Disposisi
yang sesuai terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah;
- Lembaga
koreksi oleh alat-alat negara yang disetujui oleh masyarakat terhadap
perilaku mereka yang melanggar hukum pidana.
Keberagaman tujuan dari pembentukan Sistem Peradilan
Pidana, patut dimaklumi, hal tersebut dikarenakan adanya keberagaman sudut
pandang. Namun demikian, tujuan Sistem Peradilan Pidana tersebut merupakan satu
kesatuan dan saling melengkapi, dalam kerangka konsep welfare state.
page 2.......
0 komentar:
Posting Komentar