Jumat, 07 November 2014

PENGERTIAN,WEWENANG,DAN PROSES HUKUM PERADILAN UMUM

Peradilan Umum
           
            Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).

Bagian bagian peradilan umum:

a) Pengadilan Negeri
b) Pengadilan Tinggi
c) Mahkamah Agung

Pengertian:
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht)

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara

Tugas dan Wewenang:

Pengadilan Negeri:
Menggelar dan memutuskan perkara-perkara hukum yang terjadi di tingkat kota/kabupaten.

Pengadilan Tinggi:
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
 Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004).

Mahkamah Agung:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding”

jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru (novum).

0 komentar: