Peradilan Umum

Bagian bagian peradilan umum:
a) Pengadilan Negeri
b) Pengadilan Tinggi
c) Mahkamah Agung
Pengertian:
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang
memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang
memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan
tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu
putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang
tetap (in kracht)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat terakhir atau
kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau
keadilan bagi pihak berperkara
Tugas dan Wewenang:
Pengadilan Negeri:
Menggelar dan memutuskan perkara-perkara hukum yang terjadi
di tingkat kota/kabupaten.
Pengadilan Tinggi:
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara
pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
Pengadilan Tinggi
juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas
pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang
hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1
UU No. 8 Tahun 2004).
Mahkamah Agung:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi
Proses hukum:
Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan
Negeri.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan
kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke
Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding”
jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum
memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara
tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang
merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini
merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang
merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru
(novum).
0 komentar:
Posting Komentar