salam hangat sahabat, selamat menyimak dengan baik dan analisa .......
Pengaruh Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik.
Menurut Daniel S.Lev, yang paling menentukan dalam proses
hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit
banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum adalah negara,
tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, evolusi ideologi
politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya.
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di
atas tidak diidentikkan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prakteknya
seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama yakni,
konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat
yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami
hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar
belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan
lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti
lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni; mencakup kata
“process” dan kata “institutions”, dalam mewujudkan suatu peraturan
perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh iu akan semakin nampak pada
produk perundang-undangan oleh suatu institusi politik .
Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk
membentuk hukum, hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka
diberikan kewenangan untuk itu. Karena itu institusi politik hanya alat belaka
dari kelompok pemegang kekuasaan politik.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum
dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan
checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
setelah amandemen.
Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang
masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap
lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelengaraan
negara bagi setiap lebaga negara. Sistem yang demikian tersebut disebut sistem
“checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh
Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya
sama diatur berdasarkan fungsi masing-masing.
Dalam hal pelanggaran tersebut, dilakukan melalui
pembentukan Undang-Undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkamah
Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya di
bawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Sedikitnya ada tiga titik temu antara politik dengan hukum
di dalam kehidupan sehari-hari:
- Pada waktu penentuan pejabat hukum. Walaupun tidak semua proses penetapan pejabat hukum melibatkan politik, akan tetapi proses itu terbuka bagi keterlibatan politik.
- Proses pembuatan hukum itu sendiri. Setiap proses pembuatan kebijaksanaan formal yang hasilnya tertuang dalam bentuk hukum pada dasarnya adalah produk proses politik.
- Proses pelaksanaan hukum. Di mana pihak-pihak yang berkepentingan berusaha mempengaruhi pelaksanaan kebijaksanaan yang sudah berbentuk hukum tersebut.
Secara sederhana, dapat dibedakan antara pengaruh elit dan
massa terhadap hukum atas sifanya yang mendorong dan menghambat pertumbuhan
atau perkembangan hukum. Baik pengaruh politik elit maupun pengaruh politik
massa terhadap hukum diamati melalui tingkah-laku ke dua kelompok masyarakat
tersebut. Walaupun begitu implikasi pengaruh politik masing-masing kelompok
tersebut adalah sama.
0 komentar:
Posting Komentar