Senin, 10 November 2014

Pengaruh Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

salam hangat sahabat, selamat menyimak dengan baik dan analisa .......
Pengaruh Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia


Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik.

Menurut Daniel S.Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum adalah negara, tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, evolusi ideologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya.

Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikkan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prakteknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama yakni, konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.

Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni; mencakup kata “process” dan kata “institutions”, dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh iu akan semakin nampak pada produk perundang-undangan oleh suatu institusi politik .

Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum, hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. Karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik.

Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah amandemen.


Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelengaraan negara bagi setiap lebaga negara. Sistem yang demikian tersebut disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi masing-masing.

Dalam hal pelanggaran tersebut, dilakukan melalui pembentukan Undang-Undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya di bawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.

Sedikitnya ada tiga titik temu antara politik dengan hukum di dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Pada waktu penentuan pejabat hukum. Walaupun tidak semua proses penetapan pejabat hukum melibatkan politik, akan tetapi proses itu terbuka bagi keterlibatan politik. 
  2. Proses pembuatan hukum itu sendiri. Setiap proses pembuatan kebijaksanaan formal yang hasilnya tertuang dalam bentuk hukum pada dasarnya adalah produk proses politik. 
  3. Proses pelaksanaan hukum. Di mana pihak-pihak yang berkepentingan berusaha mempengaruhi pelaksanaan kebijaksanaan yang sudah berbentuk hukum tersebut.



Secara sederhana, dapat dibedakan antara pengaruh elit dan massa terhadap hukum atas sifanya yang mendorong dan menghambat pertumbuhan atau perkembangan hukum. Baik pengaruh politik elit maupun pengaruh politik massa terhadap hukum diamati melalui tingkah-laku ke dua kelompok masyarakat tersebut. Walaupun begitu implikasi pengaruh politik masing-masing kelompok tersebut adalah sama.

0 komentar: