Pembentukan Produk Hukum melalui Asas Diskresi
Untuk Membentuk
suatu peraturan atau Produk Hukum melalui asas Diskresi harus dibentuk dengan
cara sebagai berikut:
a. isi pengaturan dalam Keputusan Diskresi merupakan
perbuatan hukum dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:
Asas kepastian hukum: Adalah asas dalam rangka negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap
pegawai.
Asas kesamaan
Asas bertindak cermat
Asas motivasi
Asas jangan mencampuradukkan kewenangan
Asas permainan yang layak: Pemerintah memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar
dan adil
Asas keadilan atau kewajaran
Asas menanggapi pengharapan yang wajar
Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal:
Jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yang dirugikan harus
diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap Pegawai
Negeri Sipil diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan
batas Pancasila
Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat
kebijaksanaan demi kepentingan umum
Asas pelaksanaan kepentingan umum:
b. isi pengaturan perbuatan hukum diskresi meliputi:
1) Kepastian hukum;
2) Keseimbangan;
3) Kecermatan/kehati-hatian;
4) Ketajaman dalam menentukan sasaran;
5) Kebijakan;
6) Gotong royong.
Menurut Prof. Muchsan, asas diskresi harus berlandaskan pada
2 (dua) hal:
1. Landasan Yuridis.
2. Kebijakan.
Kebijakan disini dibagi menjadi dua kategori, pertama
kebijakan yang bersifat mutlak (absolut) yang kedua yaitu kebijakan yang
bersifat tidak mutlak (relatif), hal ini dapat terjadi karena hukumnya tidak
jelas.
Berikut ini
penulis memberikan contoh diskresi positif yang dilakukan oleh aparat
pemerintah:
“Seseorang tidak ditilang oleh Polisi meski melanggar lampu
merah serta batas kecepatan karena sedang dalam situasi darurat mengantarkan
seorang ibu yang hendak melahirkan”
Extraordinary freies ermessen dapat dilakukan sepanjang
memenuhi kriteria berikut:
- Adanya kondisi darurat yang nyata sangat akut dan tiba-tiba.
- Ketiadaan pilihan lain kecuali melakukan suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
- Kerugian yang ditimbulkan akibat dilakukannya tindakan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan tujuan atau maksud dilakukannya tindakan tersebut.
- Tindakan tersebut hanya untuk hal yang bersifat kepentingan umum yang harus segera dilindungi, dan pihak yang dirugikan juga dalam jumlah yang sangat sedikit.
- Adanya kompensasi
0 komentar:
Posting Komentar