Rabu, 12 November 2014

Pembentukan Produk Hukum melalui Asas Diskresi

Pembentukan Produk Hukum melalui Asas Diskresi

     Untuk Membentuk suatu peraturan atau Produk Hukum melalui asas Diskresi harus dibentuk dengan cara sebagai berikut:
a. isi pengaturan dalam Keputusan Diskresi merupakan perbuatan hukum dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:
Asas kepastian hukum: Adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai.
Asas kesamaan
Asas bertindak cermat
Asas motivasi
Asas jangan mencampuradukkan kewenangan
Asas permainan yang layak: Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil
Asas keadilan atau kewajaran
Asas menanggapi pengharapan yang wajar
Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: Jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap Pegawai Negeri Sipil diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila
Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
Asas pelaksanaan kepentingan umum:
b. isi pengaturan perbuatan hukum diskresi meliputi:
1) Kepastian hukum;
2) Keseimbangan;
3) Kecermatan/kehati-hatian;
4) Ketajaman dalam menentukan sasaran;
5) Kebijakan;
6) Gotong royong.
Menurut Prof. Muchsan, asas diskresi harus berlandaskan pada 2 (dua) hal:
1. Landasan Yuridis.
2. Kebijakan.
Kebijakan disini dibagi menjadi dua kategori, pertama kebijakan yang bersifat mutlak (absolut) yang kedua yaitu kebijakan yang bersifat tidak mutlak (relatif), hal ini dapat terjadi karena hukumnya tidak jelas.

     Berikut ini penulis memberikan contoh diskresi positif yang dilakukan oleh aparat pemerintah:
“Seseorang tidak ditilang oleh Polisi meski melanggar lampu merah serta batas kecepatan karena sedang dalam situasi darurat mengantarkan seorang ibu yang hendak melahirkan”
Extraordinary freies ermessen dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria berikut:
  1. Adanya kondisi darurat yang nyata sangat akut dan tiba-tiba.
  2. Ketiadaan pilihan lain kecuali melakukan suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
  3. Kerugian yang ditimbulkan akibat dilakukannya tindakan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan tujuan atau maksud dilakukannya tindakan tersebut.
  4. Tindakan tersebut hanya untuk hal yang bersifat kepentingan umum yang harus segera dilindungi, dan pihak yang dirugikan juga dalam jumlah yang sangat sedikit.
  5. Adanya kompensasi


     Kriteria di atas bersifat integral dan komulatif artinya merupakan syarat yang menyatu dan harus dipenuhi semuanya untuk dapat dilakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga apabila salah satu saja syarat di atas tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut tetap merupakan tindakan yang murni perbuatan melanggar hukum beserta dengan segala akibat-akibatnya

0 komentar: