Senin, 10 November 2014

Sistem Politik Indonesia dan Praktek Politik

Sistem Politik Indonesia dan Praktek Politik

Menurut Miriam Budiharjo dalam buku “Dasar-dasar ilmu politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik.

Meskipun UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mendasari sistem politik Indonesia telah dipersiapkan sebelum Indonesia merdeka, namun dalam praktek hukum dasar ini hanyalah nama belaka. Pelaksanaan sistem politik Indonesia semenjak merdeka hingga 1949 tidak lagi didasarkan pada hukum dasar tersebut.

Keadaan sistem politik pada periode awal semenjak merdeka hingga 1949, ditandai oleh ketidakstabilan politik. Ketidakstabilan politik ini terlihat dari ketidakmampuan kabinet untuk dapat bertahan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Seringkali terjadi pergantian kabinet sebelum waktunya, perpecahan selalu melanda koalisi partai dalam kabinet.

Pada 1949, UUD 1945 diganti dengan UUD-RIS yang berarti pula terjadi perubahan mendasar pada sistem politik Indonesia. Bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal, yang dilengkapi negara-negara bagian yang berpemerintahan sendiri.

Budaya politik masyarakat yang menempatkan pemimpin dalam posisi yang tinggi telah memudahkan para elit untuk menghimpun massa kedalam partai politik yang dibentuknya. Dengan demikian terdapatlah partai-partai politik dalam jumlah yang besar baik yang mendasarkan diri pada ikatan primordial maupun ideologi yang terbawa masuk sejalan dengan perkembangan pendidikan yang diperoleh para elit terdidik. Jumlah partai politik semakin banyak dengan mudahnya terjadi perpecahan dalam tubuh partai. Tak jarang perbedaan pendapat diantara para elit dalam tubuh partai politik mendorong terjadinya perpecahan dalam partai itu yang berakhir dengan dibentuknya partai baru oleh para elit yang berkonflik itu.


Sistem politik yang dikembangkan pada masa ini tetap mengacu pada UUD 1945 sebagai hukum dasarnya. Dengan begitu sistem yang dianut adalah presidentil. Pada awal periode ini, elit politik menyatakan tekad hendak meluruskan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, dengan kata lain, mengoreksi penyimpangan yang banyak terjadi pada periode sebelumnya. Tekad ini memunculkan berbagai peraturan perundangan yang pada dasarnya berusaha mengembalikan fungsi lembaga-lembaga politik termasuk partai-partai politik. Penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut tentunya diarahkan untuk dapat membentuk suatu sistem politik yang stabil dengan mengacu pada kegagalan masa lalu.

terima kasih..........

0 komentar: