Sistem Politik Indonesia dan Praktek Politik
Menurut Miriam Budiharjo dalam buku “Dasar-dasar ilmu
politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan.
Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik.
Meskipun UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mendasari
sistem politik Indonesia telah dipersiapkan sebelum Indonesia merdeka, namun
dalam praktek hukum dasar ini hanyalah nama belaka. Pelaksanaan sistem politik
Indonesia semenjak merdeka hingga 1949 tidak lagi didasarkan pada hukum dasar
tersebut.
Keadaan sistem politik pada periode awal semenjak merdeka
hingga 1949, ditandai oleh ketidakstabilan politik. Ketidakstabilan politik ini
terlihat dari ketidakmampuan kabinet untuk dapat bertahan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan. Seringkali terjadi pergantian kabinet sebelum waktunya,
perpecahan selalu melanda koalisi partai dalam kabinet.
Pada 1949, UUD 1945 diganti dengan UUD-RIS yang berarti pula
terjadi perubahan mendasar pada sistem politik Indonesia. Bentuk negara berubah
dari kesatuan menjadi federal, yang dilengkapi negara-negara bagian yang
berpemerintahan sendiri.
Budaya politik masyarakat yang menempatkan pemimpin dalam
posisi yang tinggi telah memudahkan para elit untuk menghimpun massa kedalam
partai politik yang dibentuknya. Dengan demikian terdapatlah partai-partai
politik dalam jumlah yang besar baik yang mendasarkan diri pada ikatan
primordial maupun ideologi yang terbawa masuk sejalan dengan perkembangan
pendidikan yang diperoleh para elit terdidik. Jumlah partai politik semakin
banyak dengan mudahnya terjadi perpecahan dalam tubuh partai. Tak jarang
perbedaan pendapat diantara para elit dalam tubuh partai politik mendorong
terjadinya perpecahan dalam partai itu yang berakhir dengan dibentuknya partai
baru oleh para elit yang berkonflik itu.
Sistem politik yang dikembangkan pada masa ini tetap mengacu
pada UUD 1945 sebagai hukum dasarnya. Dengan begitu sistem yang dianut adalah
presidentil. Pada awal periode ini, elit politik menyatakan tekad hendak
meluruskan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, dengan kata lain,
mengoreksi penyimpangan yang banyak terjadi pada periode sebelumnya. Tekad ini
memunculkan berbagai peraturan perundangan yang pada dasarnya berusaha
mengembalikan fungsi lembaga-lembaga politik termasuk partai-partai politik.
Penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut tentunya diarahkan untuk dapat
membentuk suatu sistem politik yang stabil dengan mengacu pada kegagalan masa
lalu.
terima kasih..........
0 komentar:
Posting Komentar