Sabtu, 22 November 2014

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA

Pendapat Aristoteles : Manusia “Zoon Politicon”
Oleh Hans Kelsen disebut “man is a social and political being”
Thomas Hobbes : “Leviathan”
“ Homo-homoni lupus belium omnium contra omnes”

Puncak segala bentuk organisasi yang dilaksanakan oleh manusia adalah Negara.

Nasroen : Negara adalah sebuah bentuk gabungan pergaulan hidup yang tertentu dari sekumpulan manusia yang tertentu yaitu rakyat dan negara

Disimpulkan :

  1. Negara itu adalah timbul berdasarkan atas kemauan bersama dari rakyat negara itu.
  2. Selama negara itu ada, maka dia bertindak dan caranya bertindak adalah oleh karena & menurut kemauan bersama.
  3. Tujuan dari negara itu yang akan dicapai dengan negara itu adalah sesuatu yang menjadi wujud dari kemauan bersama dari rakyat itu
  4. Organisasi dan perjalanannya itu seharusnya ditetapkan pula oleh kemauan bersama.


Adapun yang menjadi hakekat negara dapat dilihat dari beberapa ajaran sbb :

1.Ajaran Organisme tentang negara
“Negara dipendang sebagai organisasi yang hidup seperti halnya manusia”

2.Ajaran Kesatuan Ikatan tentang Negara
Landasan dari pada negara terdiri dua golongan :
a. Orang yg memberi perintah
b. Yang diberi perintah
Jadi negara merupakan sejumlah besar kehendak & yang dijadikan kesatuan kehendak yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu.

3.Ajaran Reine Rechtslehre (ajaran Hukum Murni) tentang Negara
Hans Kelsen Negara merupakan ketertiban kaidah, ketertiban negara merupakan personifikasi dari pada ketertiban hukum

Negara identik dengan hukum

Kesimpulan dari pendapat-pendapat tersebut :
“Negara harus diperlengkapi kekuasaan”.

Jadi hakikat dari pada negara itu adalah kekuasaan. Seperti menurut Logemann sbb :
“ Negara itu dipandang sebagai organisasi kekuasaan”

Pendapat Mac Iver Negara itu unik & istimewa, yaitu suatu kekuasaan yang tidak dipunyai organisasi-organisasi lainnya yang pernah ada & dibentuk oleh manusia dalam masyarakat, dan berlakunya kekuasaan itu dapat dipaksakan oleh Negara

Hal ini disebabkan karena adanya dasar penghalalan hukum dari pada negara untuk menjalankan & melaksanakan kekuasaan tersebut.

Kekuasaan yang unik & istimewa sebagai ciri khas negara adalah :


  1. Hanya negaralah yang dapat menentukan secara sepihak dan menyeluruh, negara bisa menentukan kewarganegaraan seseorang.Jadi seluruh manusia merupakan “body Politic” dari pada negara.
  2. Hanya negaralah yang dapat mengeluarkan aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi & ditaati oleh seluruh penduduk.
  3. Hanya negaralah yang dapat menuntut penduduk negara untuk mengeluarkan sebahagian dari harta kekayaannya untuk dipungut pajak/sumbangan wajib.
  4. Negara mempunyai monopoli kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya.


Sifat Hakekat Negara

Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekaT negara mencakup hal-hal sbb :
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua

SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA

  1. Sifat memaksaNegara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
  2. Sifat monopoliNegara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
  3. Sifat mencakup semuaKekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
  4. Sifat menentukan Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.

Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:


  1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
  2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
  4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
  5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil.


Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
a. Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
b. Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsure-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama.
c. Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
d. Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
• Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat
• Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
• Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
• Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
• Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas.

Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori Yuridis

  1. Patriarchaal Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
  2. Patriamonial Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
  3. Perjanjian Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja

0 komentar: