hukum otonomi daerah.
Hukum Otonomi Daerah adalah seperangkat Peraturan
Perundang-undangan dan Keputusan yang mengatur Otonomi Daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 1, angka 5 UU No. 32 Tahun 2004. Pengertian itu sangat
berbeda dengan pengertian Otonomi Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf h).
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
memilih pimpinan daerah;
mengelola aparatur daerah;
mengelola kekayaan daerah;
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah;
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Dalam
menyelenggarakan otonomi, Daerah mempunyai kewajiban:
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
mengembangkan kehidupan demokrasi;mewujudkan keadilan dan
pemerataan;
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan;
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
mengembangkan sistem jaminan sosial;
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
melestarikan lingkungan hidup;
mengelola administrasi kependudukan;
melestarikan nilai sosial budaya;
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dankewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana
kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan,
akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada Peraturan Perundang-undangan.
Urusan pemerintahan yang menjadi hak, wewenang, dan
kewajiban Daerah Otonom merupakan urusan pemerintahan yang didapat melalui pembagian urusan pemerintahan antara
Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom berdasarkan desentralisasi, dan melalui penugasan berdasarkan tugas
pembantuan.
Pemerintah Pusat
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu. Disamping desentralisasi dan
tugas pembantuan dikenal adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah Pusat yang disebut dekonsentrasi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
terima kasih.......
0 komentar:
Posting Komentar