Hello sahabat-sahabatku, pada kesempatan ini saya akan memposting lagi tentang "Hukum dan Keadilan" langsung saja ke TKP.............
Hukum dan Keadilan
a. Teori Keadilan
Berbicara mengenai keadilan, kiranya perlu meninjau
berbagai teori para ahli. Salah satunya adalah Plato. Muslehuddin di dalam
bukunya Philosophy of Islamic Law and Orientalists, sebagaimana dikutip oleh Abdul Ghafur
Anshori menyebutkan pandangan Plato sebagai berikut:
In his view, justice consists in a harmonious
relation, between the various parts of the social organism . Every citizen must
do his duty in his appointed place and do the thing for which his nature is
best suited.
Dalam mengartikan keadilan,
Plato sangat dipengaruhi oleh eita-eita kolektivistik yang memandang keadilan
sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosial. Setiap warga Negara
harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiahnya. Dari sini terkesan pemahaman bahwa, keadilan dalam
konsep Plato sangat terkait dengan peran dan fungsi individu dalam masyarakat.
Lain halnya dengan
Aristoteles, menurutnya keadilan berisi suatu unsur kesamaan, bahwa semua
benda-benda yang ada di alam ini dibagi secara rata yang pelaksanaannya
dikontrol oleh hukum. Dalam pandangan Aristoteles keadilan dibagi menjadi dua
bentuk. Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan
oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi
anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan
korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini
melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya
diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara
mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi
atas milik nya yang hilang.
Aristoteles dalam mengartikan
keadilan sangat dipengaruhi oleh unsur kepemilikan benda tertentu. Keadilan
ideal dalam pandangan Aristoteles adalah ketika semua unsur masyarakat mendapat
bagian yang sama dari semua benda yang ada di alam. Manusia oleh Aristoteles
dipandang sejajar dan mempunyai hak yang sama atas kepemilikan suatu barang
(materi).
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor,
kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam
masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa
yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain
berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh
jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya
bagi masyarakat.
Di sisi lain, keadilan
korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran
dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan
kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah
dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku.
Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang
sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali
kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan
wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah
bagian pertama ....
0 komentar:
Posting Komentar