Pembatasan Terhadap Diskresi
Terhadap
diskresi perlu ditetapkan adanya batas toleransi. Hal ini diperlukan agar tidak
terjadi kewenangan yang kebablasan sebagaimana telah disebutkan dalam Bab I
diatas. Batasan toleransi dari diskresi ini dapat disimpulkan dari pemahaman
yang diberikan oleh Sjahran Basah sebelumnya, yaitu adanya kebebasan atau
keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri; untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk
itu; tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral.
Jika kita
berbicara mengenai pertanggungjawaban, maka diskresi akan terkait dengan
permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi, maka subyek yang
berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian
sempit, yaitu eksekutif. Argumentum yang dikedepankan sehubungan dengan hal ini
adalah bahwa eksekutiflah yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah
pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada di lingkungan pemerintahan
(eksekutif). Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar
peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan
sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat
keputusan (SK), surat penetapan, dan lain-lain.
Menurut Prof.
Muchsan, pelaksanaan diskresi oleh aparat pemerintah (eksekutif) dibatasi oleh
4 (empat) hal, yaitu:
1. Apabila terjadi kekosongan hukum;
2. Adanya kebebasan interprestasi;
3. Adanya delegasi perundang-undangan;
4. Demi pemenuhan kepentingan umum.
Selain itu terdapat beberapa alasan terjadinya Diskresi
yaitu:
(a) Mendesak dan alasannya mendasar serta dibenarkan motif
perbuatannya;
(b) Peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam
menetapkan kebijaksanaan diskresi, khusus untuk kepentingan umum, bencana alam
dan keadaan darurat, yang penetapannya dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum;
(c) Untuk lebih cepat, efisien, dan efektif dalam mencapai
tujuan yang diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
Undang-undang, penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan untuk keadilan serta
kesejahteraan masyarakat.
Dalam Rancangan
Undang-Undang Diskresi juga disebutkan poin-poin apa saja yang membatasi
Diskresi berikut poin-poin tersebut:
hak yang dimiliki seseorang pejabat yang memiliki kewenangan
delegasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ditetapkan
berdasarkan kebijaksanaan seseorang pejabat,
untuk mengatasi suatu kasus dan permasalahan umum, atau
bencana alam, atau Negara dalam keadaan darurat,
karena konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku belum jelas
atau belum mengatur;
Dalam RUU Administrasi Publik terutama pada Pasal 25
menyatakan bahwa:
(1) Jika seorang Pejabat Administrasi Pemerintahan harus
menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan,
pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi,
batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum.
(2) Batas-batas hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. Tidak bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia,
b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
c. Wajib menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik,
d. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Batas-batas
diskresi bagi seseorang pejabat Administrasi Pemerintahan yang menggunakan
diskresi dalam pem buatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, wajib
memperhatikan
1. tujuan dari pemberian diskresi,
2. dasar hukum yang berlaku,
3. kepentingan umum
4. Negara dalam keadaan darurat, bencana alam,
5. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas umum
pemerintahan yang baik.
Perlu diperhatikan bahwa dalam Diskresi terdapat Batas
Prosedural Murni yang meliputi:
a. Tidak ada kepentingan antara pejabat dengan produk
diskresi
b. Adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan
merugikan
c. Didasarkan pertimbangan dan perbuatan hukum Pejabat
Administrasi Pemerintahan berdasarkan fakta yang benar .
0 komentar:
Posting Komentar