Rabu, 12 November 2014

Pembatasan Terhadap Diskresi

Pembatasan Terhadap Diskresi

       Terhadap diskresi perlu ditetapkan adanya batas toleransi. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kewenangan yang kebablasan sebagaimana telah disebutkan dalam Bab I diatas. Batasan toleransi dari diskresi ini dapat disimpulkan dari pemahaman yang diberikan oleh Sjahran Basah sebelumnya, yaitu adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri; untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu; tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral.

     Jika kita berbicara mengenai pertanggungjawaban, maka diskresi akan terkait dengan permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi, maka subyek yang berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian sempit, yaitu eksekutif. Argumentum yang dikedepankan sehubungan dengan hal ini adalah bahwa eksekutiflah yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada di lingkungan pemerintahan (eksekutif). Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK), surat penetapan, dan lain-lain.

     Menurut Prof. Muchsan, pelaksanaan diskresi oleh aparat pemerintah (eksekutif) dibatasi oleh 4 (empat) hal, yaitu:
1. Apabila terjadi kekosongan hukum;
2. Adanya kebebasan interprestasi;
3. Adanya delegasi perundang-undangan;
4. Demi pemenuhan kepentingan umum.
Selain itu terdapat beberapa alasan terjadinya Diskresi yaitu:
(a) Mendesak dan alasannya mendasar serta dibenarkan motif perbuatannya;
(b) Peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam menetapkan kebijaksanaan diskresi, khusus untuk kepentingan umum, bencana alam dan keadaan darurat, yang penetapannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
(c) Untuk lebih cepat, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan yang diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang, penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan untuk keadilan serta kesejahteraan masyarakat.

     Dalam Rancangan Undang-Undang Diskresi juga disebutkan poin-poin apa saja yang membatasi Diskresi berikut poin-poin tersebut:
hak yang dimiliki seseorang pejabat yang memiliki kewenangan delegasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan seseorang pejabat,
untuk mengatasi suatu kasus dan permasalahan umum, atau bencana alam, atau Negara dalam keadaan darurat,
karena konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku belum jelas atau belum mengatur;
Dalam RUU Administrasi Publik terutama pada Pasal 25 menyatakan bahwa:
(1) Jika seorang Pejabat Administrasi Pemerintahan harus menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi, batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum.
(2) Batas-batas hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Tidak bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia,
b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
c. Wajib menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik,
d. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

    Batas-batas diskresi bagi seseorang pejabat Administrasi Pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam pem buatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, wajib memperhatikan
1. tujuan dari pemberian diskresi,
2. dasar hukum yang berlaku,
3. kepentingan umum
4. Negara dalam keadaan darurat, bencana alam,
5. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perlu diperhatikan bahwa dalam Diskresi terdapat Batas Prosedural Murni yang meliputi:
a. Tidak ada kepentingan antara pejabat dengan produk diskresi
b. Adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan merugikan

c. Didasarkan pertimbangan dan perbuatan hukum Pejabat Administrasi Pemerintahan berdasarkan fakta yang benar .

0 komentar: