salam sahabat, semoga artikel saya ini yang berjudul HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI dapat bermanfaat buat anda..
HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
.jpg)
Roeslan Saleh mengemukakan bahwa
pada masa lampau, perbedaan antara Hukum Pidana dengan Kriminologi sangat
besar. Kriminologi bukan merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana.
Hukum pidana adalah ilmu pengetahaun dogmatis yang berkerja secara deduktif.
Sedangkan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang berorientasi kepada ilmu
pengetahuan alam kodrat yang menggunakan metoda empiris-induktif.
Sesuai perkembangannya, perbedaan
ini menjadi tidak begitu tajam, terutama setelah Perand Dunia II, di mana
kriminologi berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang lebih banyak membahas
tentang tingkah laku manusia. Dikatakan bahwa kriminologi telah berubah dari
ilmu pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan gamma. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan
hukum pidana, yang mulai banyak memberikan tekanan kepada arti fungsional dan
arti sosial dari kelakukan seseorang, dan kasuistik memainkan peranan yang
besar, di mana sampai batas-batas tertentu, hukum pidana juga menggunakan
induksi dan empiri.
Namun demikian, perbedaan antara
kedua disiplin ilmu tetap ada. Hukum Pidana masih dipandang sebagai ilmu
pengetahuan normatif yang penyelidikan-penyelidikannya adalah sekitar
aturan-aturan hukum dan penerapan dari aturan-aturan hukum itu dalam rangka pendambaan
diri terhadap cita-cita keadilan. Hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang
mengkaji norma-norma atau aturan-aturan yang seharusnya, lalu dirumuskan dan
ditetapkan, dan kemudian diberlakukan. Hukum pidana bersifat umum dan
universal, dan disebut sebagai post factum ‘setelah kejaidan’. Suatu ketetapan
dapat dirumuskan jikalau apabila permasalahan kejahatan telah terjadi di dalam
masyarakat, kemudian diberlakukan suatu aturan atau norma yang memberikan
batas-batas.
Sementara itu, kriminologi, yang
meskipun dalam beberapa hal berpangkal tolak dari konsepsi hukum pidana, lebih
banyak menelusuri dan menyelidiki tentang kondisi-kondisi individual dan
kondisi-kondisi sosial dari konflik-konflik, dan akibat-akibat serta
pengaruh-pengaruh dari represi konflik-konflik dan membandingkannya secara
kritis efek-efek dari represi yang bersifat kemasyarakatan disamping juga
tindakan-tindakan itu. Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat normative,
kriminologi lebih mengkaji tentang kenyataan yang senyata-nyatanya, menafsirkan
konteks, yang didapati dari hasil penelitian. Kriminologi bersifat lebih khusus
dan terbatas. Oleh karena itu kriminologi disebut sebagai pre factum ‘sebelum
kejadian’, di mana kriminologi lebih mengkaji sebab musabab dari suatu
permasalahan kejahatan.
Meski berbeda, para ahli hukum
pidana tetap memerlukan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan pembantu. Dengan
menyadari sifat tersendiri dari masing-masing ilmu pengetahuan ini, ilmu
pengetahuan hukum pidana dan kriminologi harus bekerja secara berpasangan,
tetapi dengan arahnya yang berlawanan. Di antara kedua disiplin ilmu
pengetahuan ini, terdapat pikiran integrasi yang saling memerlukan antara satu
sama lain. Meskipun berbeda, ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi
tidak dapat dipeisahkan. Dan justru diperbatasannya ini timbul
persoalan-persoalan.
Objek dari ilmu pengetahuan hukum
pidana adalah hukum yang berlaku, norma-norma dan sanksi-sanki hukum pidana
yang berlaku. Hal ini harus dijelaskan, dianalisa dan disistematsi oleh hukum
pidana untuk mendapatkan penerapan yang lebih baik lagi. Ilmu pengetahuan hukum
pidana harus meneliti tentang asas-asas yang menjadi dasar dari ketentuan
undang-undang. Selain bersifat sistematis, tugas ilmu pengetahuan hukum pidana
juga bersifat kritis. Ilmu pengetahuan ini harus mengkaji kepatutan dari
asas-asas itu sendiri dan seberapa jauhkah norma-norma dari hukum yang berlaku
itu harus berada dalam keadaan yang harmonis dengan asas-asas ini.
Hidup manusia tidak dapat
dipisahkan dari “hukum”. Hukum itu selalu tumbuh, hampir setiap hari sehingga
hampir tidak ada hal dalam kehidupan ini yang tidak dicampuri hukum. Pertanyaan
mengenai dari mana datang dan tumbuhnya hukum, dijawab secara klasik, yang
jawabannya adalah hukum bersumber dari undang-undang, kebiasaan, peradilan dan
ajaran-ajaran hukum. Akan tetapi diantara sumber-sumber hukum ada
kepatutan-kepatutuan, tetapi hampir tidak ada yang mengkaji tentang
kepatutan-kepatutan itu, padahal dia justru sangat menentukan. Dalam hal ini,
kriminologi memainkan perannya. Kriminologi membuka jalan terang kea rah sumber
kepatutan-ketapatutan ini. Jadi, kriminologi membantu ilmu pengetahuan hukum
pidana. Kriminologi menunjukkan kepada pembentuk undang-undang dan hakim
menengai tanggung jawab mereka yang sangat besar dalam bidang kemanusiaan.
Melupakan “kepatutan” atau tidak tahu tentang “kepatutan” akan menyinggung pula
hal-hal termasuk bidang kemanusian yang menjadi kurang diperhatikan.
Ilmu pengetahuan hukum pidana
juga mendapatkan tempat di kriminologi. Dalam suatu rantaian penelitian
kriminologis yang bersifat interdisipliner, ilmu hukum mempunyai fungsi. Ilmu
hukum menunjukkan kepada kriminologi seberapa jauh materi tertentu telah
diperhatikan oleh hukum, misalnya perundang-undangan tentang kejahatan remaja.
Hukum menunjukkan kepada kriminologi sorotan dan pandangan ilmiah sekitar hukum
tentan hal tersebut. melalui sejarah hukum, seorang ahli kriminologi mengetahui
bagaimana perundangan-udangan terdahulu mengenai hal tersebut, atau melalui
perbandingan hukum: mengatur tentang hal yang sama.
Jadi, kriminologi dan ilmu hukum
pidana saling mempengaruhi. Kriminologi menerima hukum itu seperti yang
dimaksudkan oleh ilmu hukum pidana, sebaliknya kriminologi dan praktek hukum
memperkaya ilmu hukum pidana dan mengadakan evaluasi atas hukum pidana itu.
Dengan menyimak
kemungkinan-kemungkinan pertumbuhan hukum pidana dan kriminologi yang akan
terjadi di masa depan, kita perlu mengadakan sintesa antara latar belakang dari
terjadinya aliran-aliran berpikir secara ilmiah dengan kemungkinan-kemungkinan
dapat bertumbuh dan berkembangnya ilmu-ilmu hukum pidana dan kriminolgi itu
secara terintegrasi.
Perbedaan metoda dan etos
pandangan kemanusiaan antara kedua disiplin ilmu itu, pada saat sekarang ini,
tidak boleh mengakibatkan suatu keadaan bertentangan. Perbedaan metoda, yaitu
normatif deduktif dan empiris induktif, yang dikatakan membuat kriminologi itu
tidak berhukum, artinya memusatkan diri pada kejadian-kejadian dan melupakan
norma-norma, mengutamakan individu daripada sistem sosial, pada masa sekarang
harus segera diralat. Begitu juga sebaliknya, hukum pidana harus lebih banyak
melihat justiabel sebagai manusia agar dapat melaksanakan tugasnya seperti
diharapkan oleh perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan dewasa ini.
Pelaksanaan tugas dari ilmu
pengetahuan hukum pidana yang demikan mengakibatkan orang-orang pada dewasa ini
telah banyak berkecimpung dalam hukum pidana, baik dalam teori maupun praktek,
yang melihat persoalan-persoalan hukum pidana tidak lagi sebagai persoalan yang
abstrak. Orang semakin banyak menaruh perhatian kepada “manuisa”, dan semakin
mendalam. Hal ini mendapat perhatian dari kriminologi, dan berpengaruh terhadap
hukum pidana.
Hakekat dan keadian dan hakekat
dari hukuman itu dapat disentuh dan dialami oleh ahli hukum dan bukannya
bersifat abstrak. Dia itu adalah kenyataan yang sebenarnya sangat dalam
letaknya dan merupakan dasari dari kehidupan masyarakat. Denga keterbukaan
mengakui kenytaan-kenyataan ini, seorang hakim pidana akan benar-benar
mengadili dalam arti memberiak keadilan. Bukan hanya ilmu pengetahuan hukum
pidana yang membimbing, tetapi juga kriminologi. Degan demikian jelaslah sudah
bahwa masing-masing ilmu pengetahuan ini akan mengejar dan mendalami
kekhususannya itu kearah ilmu pengetahuan yang lain. Ilmu pengetahuan hukum
pidana mengarah ke kriminologi, dan kriminologi mengarah ke ilmu pengetahuan
hukum pidana.
TERIMA KASIH...........
0 komentar:
Posting Komentar