Jumat, 07 November 2014

ALASAN MENGAJUKAN BANDING

ALASAN MENGAJUKAN BANDING :

Gugatan kita tidak dikabulkan dan kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dari pencari keadilan, hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang diperiksa adalah prosedur beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.




ALASAN PK :
Novum baru yang berkaitan dengan keputusan
yang dituntut lain dari, diputus juga lain
ada yang kita tuntut tapi tidak diputus
kita mampu membuktikan kebohongan yang nyata terbongkar setelah ada keputusan.
bila antara pihak yang sama, PN sama, soal yang sama, dasar yang sama tapi bertentangan dengan keputusannya.
Terdapatnya kekhilafan hakim atau segala sesuatu kekeliruan yang nyata

Mahkamah Konstitusi
Pengertian:
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Tugas dan Wewenang:
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4 kewenangan, yaitu :
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang         dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemlihan umum.

            Disamping itu dalam rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Proses Hukum:
Mahkamah Konstitusi melakukan 3 jenis persidangan, yaitu:
Sidang Panel
            Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.

Rapat Permusyawaratan Hakim
            Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

Sidang Pleno
            Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.

Komisi Yudisial
Pengertian:
            Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial:
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR

Proses hukum
            dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim:
KY menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
memeriksa dugaan pelanggaran itu

membuat laporan berupa rekomendasi yang disampaikan pada MA dengan tindasan pada Presiden dan DPR.

terima kasih.........

0 komentar: