ALASAN MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak dikabulkan dan kita merasa keputusan
hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dari pencari keadilan,
hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang
diperiksa adalah prosedur beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.
ALASAN PK :
Novum baru yang berkaitan dengan keputusan
yang dituntut lain dari, diputus juga lain
ada yang kita tuntut tapi tidak diputus
kita mampu membuktikan kebohongan yang nyata terbongkar setelah
ada keputusan.
bila antara pihak yang sama, PN sama, soal yang sama, dasar
yang sama tapi bertentangan dengan keputusannya.
Terdapatnya kekhilafan hakim atau segala sesuatu kekeliruan
yang nyata
Mahkamah Konstitusi
Pengertian:
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Tugas dan Wewenang:
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4
kewenangan, yaitu :
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan undang-undang dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemlihan umum.
Disamping
itu dalam rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, atas
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban
untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses Hukum:
Mahkamah Konstitusi melakukan 3 jenis persidangan, yaitu:
Sidang Panel
Sidang
Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang
diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini
diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan.
Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
Rapat
Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini
hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah
perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus
dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera
mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
Sidang Pleno
Sidang
Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal
dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk
umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan
persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak
terkait serta memeriksa alat-alat bukti.
Komisi Yudisial
Pengertian:
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004
yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial:
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta
Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku
hakim,
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku
hakim, dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden
dan DPR
Proses hukum
dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim:
KY menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku
hakim
memeriksa dugaan pelanggaran itu
membuat laporan berupa rekomendasi yang disampaikan pada MA
dengan tindasan pada Presiden dan DPR.
terima kasih.........
0 komentar:
Posting Komentar