Assalamualaikum.warahmatullahi wabarakatuh,teman-teman sekalian di bawah ini adalah makalah yang saya buat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Konstitusi,yang bertemakan ARTI PENTING KEBERLAKUAN KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM,semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
TUGAS MAKALAH HUKUM KONSTITUSI
URGENSI DI BUTUHKANNYA KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM
OLEH :
NAMA : ILHAM KASWANTO
NIM : H1 A1 14 103
KELAS : B
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Inayahnya
sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah
satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam URGENSI DI BUTUHKANNYA KONSTITUSI DALAM SEBUAH NEGARA HUKUM.
Harapan saya semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh
kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Kendari, Desember 2015
Ilham
Kaswanto
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………i
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ……………………………………………………...1
2.1. Rumusan Masalah .………………………………………………….3
3.1. Tujuan ………………………………………………………………3
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Urgensi Di Perlukanya Konstitusi Dalam Sebuah
Negara
Hukum ……………………………………………………...4
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan …………………………………………………………10
3.2. Saran ………………………………………………………………..10
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR
BELAKANG
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa prancis (constituer) yang berarti membentuk
.pemakaian istilah konstitusi yang maksudkan ialah pembentukan suatu Negara
atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.
Sedangkan istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan
istilah yang dalam bahasa belandanya gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia undang-undang,dan
grond berarti tanah/dasar.
Di neggara-negara yang
menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional ,di pakai istilah
constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi .pengertian
konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada pengertian
undang-undang dasar ,tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang
dasar .
Dalam bahasa latin,kata konstitusi merupakan gabungan dari dua
kata ,yaitu cume dan stature. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti berdiri.atas
dasar itu ,kata stature mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan/menetapkan”.dengan demikian ,bentuk tunggal (constitutio)berarti
menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak (constitusiones)
berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Mencermati dikotomi antara
istilah constitution dengan grond wet (undang-undang dasar) diatas ,L.J.
Van Aveldoorn telah membedakan secara jelas di antara keduanya klau gronwet
(undang-undang dasar) adalah bagian tertulis suatu konstitusi,sedangkan
constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.
Sementara sri soemantri M, dalam disertasinya mengartikan konstitusi sama
dengan undang-undang dasar .penyamaan dari arti keduannya ini seseuai praktik
ketatanegaraan disebagian besar Negara-negara dunia termasuk Indonesia.
Sebaiknya perlu di catat bahwa dalam kepustakaan belanda
(misalnya L.J. Van Aveldoorn) diadakan pembedaan antara pengertian
undang-undang dasar dengan konstitusi.
Menurut E.C.S.
Wade dalam bukunya constitutional law
undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dari bada-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokoknya cara
kerja badan-badan tersebut. Jadi pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahan
di atur dalam suatu undang-undang dasar.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1.
Urgensi Di Butuhkanya Konstitusi Pada Suatu Negara Hukum
1.3. TUJUAN
Untuk
lebih mengetahui dan memahami pentingnya keberlakuan konstitusi pada sebuah
Negara hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
URGENSI DI BUTUHKANYA KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi
Negara tidak mungkin terbentuk ,maka konstitusi menempati posisi yang
sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara .demikian halnya Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain. Dr.A.hamid S.Attamimi,dalam disertasinya berpendapat
tentang pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar
adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas ,sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan Negara harus dijalankan.
Sejalan
dengan pemahaman itu,struycken dalam bukunya
het staatsrecht van het koninjkrik der nederlanden menyatakan bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi
tertulis merupakan sebuah dokumen formal
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak di
wujudkan,baik untuk waktu sekarang
maupun untuk masa yang akan dating
4. Suatu keinginan,dengan mana perkembangan kehidupan
ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Dari empat muatan materi yang tereduksi dalam konstitusi atau undang-undang
diatas,menunjukkan arti pentingnya
konstitusi bagi suatu Negara. Karena konstitusi menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang syarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu,sekaligus
ide-ide yang digariskan oleh the founding fathers ,serta memberikan arahan
kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.semua agenda penting kenegaraan
telah terdapat dalam konstitusi,sehingga
benarlah kalau konstitusi merupakan
cabang yang utama dalam studi ilmu hukum
tata Negara.
Prof.Mr.Djokosutono
melihat pentingnya konstitusi(gronwet) dari dua segi.pertama,dari segi isi(naar
de inhoud) karena konstitusi memuat dasar (gronslagen)dari struktur
(inrichting) dan memuat fungsi(administratie) Negara. Kedua, dari segi bentuk
(naar de maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau
lembaga. Mungkin bisa oleh seorang raja,raja dengan rakyat,badan
konstituante,atau lembaga diktator. Pada sudut pandang yang kedua ini,K.C.
Wheare mengaitkan pentingnya konstitusi dengan pengertian hukum dalam arti
sempit ,dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum”
yaitu sebuah badan yang di akui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada
konstitusi.tapi dalam kenyataanya tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi
yang sama sekali hampa (tidak sarat makna,kursif penulis) karena tidak ada
pertalian yang nyata antara pihak yang
benar-benar menjalankan pemerintahan Negara.sehingga konstitusi hanya menjadi
dokumen historis semata atau justru menjadi tabir tebal antara perumus atau
peletak dasar konstitusi dengan pemerintah pemegang estafet berikutnya, kondisi
objektif semacam inilah yang menjadi salah satu penyebab jatuh bangunya suatu
pemerintahan yang sering diikuti pula oleh perubahan konstitusi Negara
tersebut,seperti yang pernah terjadi di Filipina,kamboja dan lain sebagainya.
Tidak
heran,kalau dalam praktik ketatanegaraan suatu Negara dijumpai suatu konstitusi
yang tertulis tidak berlaku secara sempurna,oleh karena salah satu dari
beberapa pasal didalamnya tidak dijalankan lagi.atau dapat juga karena
konstitusi yang berlaku itu tidak dijalankan karena kepentingan suatu
golongan/kelompok atau kepentingan pribadi penguasa semata.
Dari
pemikiran tersebut, karl loewenstein mengadakan suatu penyelidikan mengenai
apakah arti dari suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan
nasional yang spesifik,terutama kenyataanya bagi rakyat biasa sehingga
membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut.
1. Konstitusi yang mempunyai nilai normatif
Suatu konstitusi
yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi bukan
hanya berlaku dalam arti hukum,akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang
hidup dalam arti yang sepenuhnya diperlukan dan efektif.dengan kata lain
konstitusi itu dilaksanakan secara murni
dan konsekuen.
2. Konstitusi yang mempunyai nilai nominal
Konstitusi yang
mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku,tapi
kenyataanya kurang sempurna sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi
tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku.
3. Konstitusi yang mempunyai nilai semantik
Suatu konstitusi
disebut mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap
berlaku,namun kenyataanya hanya sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat
yang telah ada,dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
SUPREMASI KONSTITUSI DALAM NEGARA
Dalam
Negara modern,penyelenggaraan kekuasaan Negara dilakukan berdasarkan hukum
dasar (droit constutionil) undang-undang dasar atau verfassung.oleh karl schmit
di anggap sebagai keputusan politik yang tinggi sehingga konstitusi mempunyai
kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu Negara,yang dimaksud dengan
supremasi konstitusi,yaitu dimana konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi
dalam tertib hukum suatu Negara.pada intinya kedudukan konstitusi dalam suatu
Negara bisa dipandang dari dua aspek,yaitu aspek hukum dan aspek moral.
Pertama,konstitusi
dilihat dari aspek hukum mempunyai derajat tertinggi (supremasi).dasar
pertimbangan supremasi konstitusi itu adalah karena beberapa hal.
1.
Konstitusi
dibuat oleh badan pembuat undang-undang atau lembaga-lembaga.
2.
Konstitusi
dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin
oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk
kepentingan mereka.
3.
Dilihat dari
sudut hukum yang sempit, yaitu dari proses pembuatanya,konstitusi ditetapkan
oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahanya.
Superioritas konstitusi mempunyai daya ikat bukan
saja bagi rakyat/warga Negara tetapi termasuk juga bagi para penguasa dan bagi
badan pembuat konstitusi itu sendiri.
Kedua,
jika konstitusi dilihat dari aspek moral landasan fundamental, maka konstitusi
berada dibawahnya. Dengan kata lain, konstitusi tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai universal dari etika dan moral. Oleh karena itu, dilihat dari
constitutional phylosophi, apabila aturan konstitusi bertentangan dengan etika
moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan. William H. seward
mencontohkan bahwa konstitusi yang mengesahkan perbudakan sudah sewajarnya
tidak dituruti. Contoh lain seandainya konstitusi melegalisasi system
apartheid, dengan sendirinya ia bertentangan dengan moral. Kembali kepada
masalah konstitusi sebagai hukum yang tertinggi (supreme law) yang harus
ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat kelengkapan negara,muncul
masalah baru, yaitu. Siapakah yang akan menjamin bahwa ketentuan konstitusi
atau undang-undang dasar benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata
dari naskah ,baik oleh badan eksekutif maupun badan pemerintahan lainya. Dalam
menanggapi permasalahan itu Mariam Budiardjo mensinyalir adanya beberapa aliran
pikiran yang berbeda-beda sesui dengan system pemerintahan yang dianut. Di
inggris, parlemenlah yang dianggap sebagi badan yang tertinggi dan oleh karena
itu hanya parlemen yang boleh mengubah maupun membatalkan undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan konstitusi. Di Negara-negara federasi,diperlukan
ada suatu badan legislative yang berhak meneliti apakah suatu undang-undang
bertentangan atau tidak dengan konstitusi. Di Amerika Serikat,india dan jerman
barat wewenang itu terletak di tangan Mahkamah Agung federal. Dinegara-negara
itu berlaku asas judicial supremacy dan mahkamah agung ditambah hakim
lain,berbeda dengan di Indonesia, hak uji materil judicial materil yang berada
di Mahkamah agung itu berlaku hanya sebatas dibawah undang-undang. Satu hal
lagi yang perlu ditambahkan berkenaan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertulis
yang tertinggi, maka kehidupan konstitusioanl pun merupakan kehidupan hukum
yang mengikat,
Menurut
wheare, dengan menempatkan konstitusi pada kedudukan yang tinggi (supreme) ada
semacam jaminan bahwa : “konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan
menjamin agar konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara
sembarangan. Perubahanya harus dilakukan secara hikmat, penuh kesungguhan dan
pertimbangan yang mendalam. Agar maksud ini dapat dilaksanakan dengan baik maka
perubahan pada umumnya mensyaratkan adanya suatu proses dan prosedur yang
khusus atau istimewa.
KEDUDUKAN,FUNGSI,DAN TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi
berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dengan penguasa yang
kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam
perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa.peranya dari sekedar penjaga
keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa,
menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak suatu
golongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata
kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat
Dengan menggunakan berbagai ideologi seperti;
individualisme, liberalisme, universalisme, demokrasi dan sebagainya.
Konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa,menjamin hak
rakyat, dan mengatur jalanya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan
sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham
politik yang progresif dan militan. Konstitusi menjamin alat rakyat untuk
konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan
untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk Negara. Berhubungan dengan itu
konstitusi dizaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum,tapi juga
merumuskan dan menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara, dan patokan
kebijaksanaan yang kesemuanya mengikat penguasa.
Usaha
Negara untuk mencapai tujuan masyarakat negaranya,dalam konstitusi telah
ditentukan adanya bermacam-macam lembaga Negara. Supaya tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan serta tugas dan wewenang masing-masing
lembaga Negara juga ditentukan. Hal ini berarti adanya pembatasan kekuasaan
terhadap setiap lembaga politik. Pembatasan terhadap lembaga-lembaga tersebut
meliputi dua hal :
1. Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi kekuasaanya,
2. Pembatasan kekuasaan yang berkenaan dengan waktu
dijalankanya kekuasaan tersebut.
Pembatasan kekuasaan dalm arti isi mengandung arti,
bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara
yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam usaha pencapaian tujuan
Negara, dalam hal ini pemerintah, masih mendapat pengawasan dari
lembaga/permusyawaratan rakyat. Pembatasan dalam arti kedua adalah pembatasan
kekuasaan mengenai waktu kekuasaan itu dapat dijalankan. Hal ini berkenaan dengan
masa jabatan masing-masing lembaga Negara atau pejabatnya dalam menjalankan
kekuasaanya. Dengan demikian, dalam waktu-waktu yang telah ditentukan harus
dilakukan penggantian atau pembaruan sipejabat.
Bagi mereka yang
memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi
kekuasaan,maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau
kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa
lembaga kenegaraan,misalnya antara badan legislative,eksekutif,dan yudikatif.
Penganut paham yang membedakan pengertian
konstitusi dengan undang-undang dasar antara lain herman heller.Herman heller
membagi pengertian konstitusi menjadi tiga,yaitu.
1. Die
politische verfassung als
gesselschaptlich wirk lickeit.konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.jadi mengandug pengertian politis dan
sosiologis
2. Die
verselbstandigte rechtsverfassung.konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah
yang hidup dalam masyarakat. jadi mengadung pengertian yuridis.
3. Dei
geshereiben verfassung.konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang-undang yang tertinggi yang berlaku disuatu Negara.
Dari pendapat
Herman Heller tersebut dapatlah disimpulkan bahwa jika Pengertian undang-undang
itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi,maka artinya undang-undang
dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi,yaitu konstitusi
yang tertulis saja.disamping itu,konstitusi itu tidak hanya bersifat yuridis
semata-mata,tapi mengadung pengertian logis dan politis.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Struycken dalam bukunya het staatsrecht van het
koninjkrik der nederlanden
menyatakan bahwa undang-undang
dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak di
wujudkan,baik untuk waktu sekarang
maupun untuk masa yang akan dating
4. Suatu keinginan,dengan mana perkembangan kehidupan
ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Dari empat muatan materi yang tereduksi dalam konstitusi atau undang-undang
diatas,menunjukkan arti pentingnya
konstitusi bagi suatu Negara.
Menurut wheare, dengan menempatkan konstitusi pada
kedudukan yang tinggi (supreme) ada semacam jaminan bahwa : “konstitusi itu
akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi tidak akan dirusak
dan diubah begitu saja secara sembarangan. Perubahanya harus dilakukan secara
hikmat, penuh kesungguhan dan pertimbangan yang mendalam. Agar maksud ini dapat
dilaksanakan dengan baik maka perubahan pada umumnya mensyaratkan adanya suatu
proses dan prosedur yang khusus atau istimewa.
3.2. Saran
Untuk pembaca makalah ini supaya dapat membaca semua
isi dari makalh ini mudah untuk dapat dipahami.
DAFTAR PUSTAKA
Thaib,H.Dahlan. 2012,
Teori dan hukum konstitusi
/h.dahlanthaib,jazimhamidi,hj.ni’matulhuda ed.3-10.-jakarta;:rajawali pers,
Asshidiqie, jimly.2006.
Konstitusi dan konstitusionalisme,Indonesia,Jakarta,cetakan
kedua.
Wahyudi,H.Alwi ,November
2013.
Hukum tata Negara Indonesia dalam
perspektif pancasila pasca reformasi,Yogyakarta;pustaka pelajar
Thaib.Dahlan.1993.
implementasi system ketatanegaraan menurut UUD
1945,Yogyakarta;liberti
Ranawidjaya,usep.1983,hukum
tata Negara,Jakarta;ghalia
0 komentar:
Posting Komentar