Rabu, 06 Januari 2016

Urgensi Di Butuhkanya Konstitusi Pada Sebuah Negara Hukum



 Assalamualaikum.warahmatullahi wabarakatuh,teman-teman sekalian di bawah ini adalah makalah yang saya buat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Konstitusi,yang bertemakan ARTI PENTING KEBERLAKUAN KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM,semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian.



TUGAS MAKALAH HUKUM KONSTITUSI
URGENSI DI BUTUHKANNYA KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM



OLEH :

                          NAMA     : ILHAM KASWANTO
                          NIM          : H1 A1 14 103
                          KELAS     : B


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2015

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Inayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam URGENSI DI BUTUHKANNYA KONSTITUSI DALAM SEBUAH NEGARA HUKUM.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Kendari,         Desember 2015



                                                                                                                             Ilham Kaswanto






                                                          
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………………………………………………………i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
          1.1. Latar Belakang ……………………………………………………...1
          2.1. Rumusan Masalah .………………………………………………….3
          3.1. Tujuan ………………………………………………………………3
BAB II PEMBAHASAN
          2.1. Urgensi Di Perlukanya Konstitusi Dalam Sebuah
Negara Hukum ……………………………………………………...4
BAB III PENUTUP
          3.1. Kesimpulan …………………………………………………………10
          3.2. Saran ………………………………………………………………..10
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG
Istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis (constituer) yang berarti membentuk .pemakaian istilah konstitusi yang maksudkan ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.
      Sedangkan istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa belandanya gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia  undang-undang,dan grond berarti tanah/dasar.
Di neggara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional ,di pakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi .pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada pengertian undang-undang dasar ,tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar .
      Dalam bahasa latin,kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata ,yaitu cume dan stature. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti berdiri.atas dasar itu ,kata stature mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”.dengan demikian ,bentuk tunggal (constitutio)berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak (constitusiones) berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
      Mencermati dikotomi antara  istilah constitution dengan grond wet (undang-undang dasar) diatas ,L.J. Van Aveldoorn telah membedakan secara jelas di antara keduanya klau gronwet (undang-undang dasar) adalah bagian tertulis suatu konstitusi,sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis. Sementara sri soemantri M, dalam disertasinya mengartikan konstitusi sama dengan undang-undang dasar .penyamaan dari arti keduannya ini seseuai praktik ketatanegaraan disebagian besar Negara-negara dunia termasuk Indonesia.
      Sebaiknya perlu di catat bahwa dalam kepustakaan belanda (misalnya L.J. Van Aveldoorn) diadakan pembedaan antara pengertian undang-undang dasar dengan  konstitusi.
Menurut E.C.S. Wade  dalam bukunya constitutional law undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari bada-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahan di atur dalam suatu undang-undang dasar.

1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Urgensi Di Butuhkanya Konstitusi Pada Suatu Negara Hukum
1.3.  TUJUAN
Untuk lebih mengetahui dan memahami pentingnya keberlakuan konstitusi pada sebuah Negara hukum.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. URGENSI DI BUTUHKANYA KONSTITUSI PADA NEGARA HUKUM
          Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa  tanpa  konstitusi  Negara tidak mungkin terbentuk ,maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara  .demikian halnya Negara dan konstitusi  merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr.A.hamid S.Attamimi,dalam disertasinya berpendapat tentang  pentingnya  suatu konstitusi atau undang-undang dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas ,sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan.
          Sejalan dengan pemahaman itu,struycken dalam bukunya  het staatsrecht  van het  koninjkrik der nederlanden  menyatakan bahwa  undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan  bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak di wujudkan,baik untuk waktu sekarang  maupun untuk masa yang akan dating
4. Suatu keinginan,dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan  bangsa hendak  dipimpin.
Dari empat muatan materi yang tereduksi dalam  konstitusi atau undang-undang diatas,menunjukkan arti pentingnya  konstitusi bagi suatu Negara. Karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang syarat dengan bukti sejarah  perjuangan para pendahulu,sekaligus ide-ide  yang digariskan oleh  the founding fathers ,serta memberikan arahan kepada generasi penerus  bangsa dalam mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.semua agenda penting kenegaraan telah terdapat  dalam konstitusi,sehingga benarlah kalau konstitusi  merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum  tata Negara.
          Prof.Mr.Djokosutono melihat pentingnya konstitusi(gronwet) dari dua segi.pertama,dari segi isi(naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar (gronslagen)dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi(administratie) Negara. Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh seorang raja,raja dengan rakyat,badan konstituante,atau lembaga diktator. Pada sudut pandang yang kedua ini,K.C. Wheare mengaitkan pentingnya konstitusi dengan pengertian hukum dalam arti sempit ,dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang di akui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.tapi dalam kenyataanya tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang sama sekali hampa (tidak sarat makna,kursif penulis) karena tidak ada pertalian yang  nyata antara pihak yang benar-benar menjalankan pemerintahan Negara.sehingga konstitusi hanya menjadi dokumen historis semata atau justru menjadi tabir tebal antara perumus atau peletak dasar konstitusi dengan pemerintah pemegang estafet berikutnya, kondisi objektif semacam inilah yang menjadi salah satu penyebab jatuh bangunya suatu pemerintahan yang sering diikuti pula oleh perubahan konstitusi Negara tersebut,seperti yang pernah terjadi di Filipina,kamboja dan lain sebagainya.
          Tidak heran,kalau dalam praktik ketatanegaraan suatu Negara dijumpai suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna,oleh karena salah satu dari beberapa pasal didalamnya tidak dijalankan lagi.atau dapat juga karena konstitusi yang berlaku itu tidak dijalankan karena kepentingan suatu golongan/kelompok atau kepentingan pribadi penguasa semata.
          Dari pemikiran tersebut, karl loewenstein mengadakan suatu penyelidikan mengenai apakah arti dari suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik,terutama kenyataanya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut.
1. Konstitusi yang mempunyai nilai normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi bukan hanya berlaku dalam arti hukum,akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti yang sepenuhnya diperlukan dan efektif.dengan kata lain konstitusi itu dilaksanakan  secara murni dan konsekuen.
2. Konstitusi yang mempunyai nilai nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku,tapi kenyataanya kurang sempurna sebab pasal-pasal tertentu dari  konstitusi  tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku.
3. Konstitusi yang mempunyai nilai semantik
Suatu konstitusi disebut mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku,namun kenyataanya hanya sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada,dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
SUPREMASI KONSTITUSI DALAM NEGARA
          Dalam Negara modern,penyelenggaraan kekuasaan Negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (droit constutionil) undang-undang dasar atau verfassung.oleh karl schmit di anggap sebagai keputusan politik yang tinggi sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu Negara,yang dimaksud dengan supremasi konstitusi,yaitu dimana konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu Negara.pada intinya kedudukan konstitusi dalam suatu Negara bisa dipandang dari dua aspek,yaitu aspek hukum dan aspek moral.
          Pertama,konstitusi dilihat dari aspek hukum mempunyai derajat tertinggi (supremasi).dasar pertimbangan supremasi konstitusi itu adalah karena beberapa hal.
1.        Konstitusi dibuat oleh badan pembuat undang-undang atau lembaga-lembaga.
2.        Konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka.
3.        Dilihat dari sudut hukum yang sempit, yaitu dari proses pembuatanya,konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahanya.
Superioritas konstitusi mempunyai daya ikat bukan saja bagi rakyat/warga Negara tetapi termasuk juga bagi para penguasa dan bagi badan pembuat konstitusi itu sendiri.
          Kedua, jika konstitusi dilihat dari aspek moral landasan fundamental, maka konstitusi berada dibawahnya. Dengan kata lain, konstitusi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika dan moral. Oleh karena itu, dilihat dari constitutional phylosophi, apabila aturan konstitusi bertentangan dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan. William H. seward mencontohkan bahwa konstitusi yang mengesahkan perbudakan sudah sewajarnya tidak dituruti. Contoh lain seandainya konstitusi melegalisasi system apartheid, dengan sendirinya ia bertentangan dengan moral. Kembali kepada masalah konstitusi sebagai hukum yang tertinggi (supreme law) yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat kelengkapan negara,muncul masalah baru, yaitu. Siapakah yang akan menjamin bahwa ketentuan konstitusi atau undang-undang dasar benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata dari naskah ,baik oleh badan eksekutif maupun badan pemerintahan lainya. Dalam menanggapi permasalahan itu Mariam Budiardjo mensinyalir adanya beberapa aliran pikiran yang berbeda-beda sesui dengan system pemerintahan yang dianut. Di inggris, parlemenlah yang dianggap sebagi badan yang tertinggi dan oleh karena itu hanya parlemen yang boleh mengubah maupun membatalkan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Di Negara-negara federasi,diperlukan ada suatu badan legislative yang berhak meneliti apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi. Di Amerika Serikat,india dan jerman barat wewenang itu terletak di tangan Mahkamah Agung federal. Dinegara-negara itu berlaku asas judicial supremacy dan mahkamah agung ditambah hakim lain,berbeda dengan di Indonesia, hak uji materil judicial materil yang berada di Mahkamah agung itu berlaku hanya sebatas dibawah undang-undang. Satu hal lagi yang perlu ditambahkan berkenaan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertulis yang tertinggi, maka kehidupan konstitusioanl pun merupakan kehidupan hukum yang mengikat,
          Menurut wheare, dengan menempatkan konstitusi pada kedudukan yang tinggi (supreme) ada semacam jaminan bahwa : “konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara sembarangan. Perubahanya harus dilakukan secara hikmat, penuh kesungguhan dan pertimbangan yang mendalam. Agar maksud ini dapat dilaksanakan dengan baik maka perubahan pada umumnya mensyaratkan adanya suatu proses dan prosedur yang khusus atau istimewa.
KEDUDUKAN,FUNGSI,DAN TUJUAN KONSTITUSI
          Konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dengan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa.peranya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak suatu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat
Dengan menggunakan berbagai ideologi seperti; individualisme, liberalisme, universalisme, demokrasi dan sebagainya. Konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa,menjamin hak rakyat, dan mengatur jalanya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan. Konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk Negara. Berhubungan dengan itu konstitusi dizaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum,tapi juga merumuskan dan menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara, dan patokan kebijaksanaan yang kesemuanya mengikat penguasa. 
          Usaha Negara untuk mencapai tujuan masyarakat negaranya,dalam konstitusi telah ditentukan adanya bermacam-macam lembaga Negara. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan serta tugas dan wewenang masing-masing lembaga Negara juga ditentukan. Hal ini berarti adanya pembatasan kekuasaan terhadap setiap lembaga politik. Pembatasan terhadap lembaga-lembaga tersebut meliputi dua hal :
1. Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi kekuasaanya,
2. Pembatasan kekuasaan yang berkenaan dengan waktu dijalankanya kekuasaan tersebut.
Pembatasan kekuasaan dalm arti isi mengandung arti, bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam usaha pencapaian tujuan Negara, dalam hal ini pemerintah, masih mendapat pengawasan dari lembaga/permusyawaratan rakyat. Pembatasan dalam arti kedua adalah pembatasan kekuasaan mengenai waktu kekuasaan itu dapat dijalankan. Hal ini berkenaan dengan masa jabatan masing-masing lembaga Negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaanya. Dengan demikian, dalam waktu-waktu yang telah ditentukan harus dilakukan penggantian atau pembaruan sipejabat.
      Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan,maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan,misalnya antara badan legislative,eksekutif,dan yudikatif.
      Penganut paham yang membedakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar antara lain herman heller.Herman heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga,yaitu.
1.      Die politische  verfassung als gesselschaptlich wirk lickeit.konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.jadi mengandug pengertian politis dan sosiologis
2.      Die verselbstandigte rechtsverfassung.konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. jadi mengadung pengertian yuridis.
3.      Dei geshereiben verfassung.konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku disuatu Negara.
Dari pendapat Herman Heller tersebut dapatlah disimpulkan bahwa jika Pengertian undang-undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi,maka artinya undang-undang dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi,yaitu konstitusi yang tertulis saja.disamping itu,konstitusi itu tidak hanya bersifat yuridis semata-mata,tapi mengadung pengertian logis dan politis.

















BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Struycken dalam bukunya  het staatsrecht  van het  koninjkrik der nederlanden  menyatakan bahwa  undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan  bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak di wujudkan,baik untuk waktu sekarang  maupun untuk masa yang akan dating
4. Suatu keinginan,dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan  bangsa hendak  dipimpin.
Dari empat muatan materi yang tereduksi dalam  konstitusi atau undang-undang diatas,menunjukkan arti pentingnya  konstitusi bagi suatu Negara.
Menurut wheare, dengan menempatkan konstitusi pada kedudukan yang tinggi (supreme) ada semacam jaminan bahwa : “konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara sembarangan. Perubahanya harus dilakukan secara hikmat, penuh kesungguhan dan pertimbangan yang mendalam. Agar maksud ini dapat dilaksanakan dengan baik maka perubahan pada umumnya mensyaratkan adanya suatu proses dan prosedur yang khusus atau istimewa.

3.2.  Saran
Untuk pembaca makalah ini supaya dapat membaca semua isi dari makalh ini mudah untuk dapat dipahami.



DAFTAR PUSTAKA

Thaib,H.Dahlan. 2012,
            Teori dan hukum konstitusi /h.dahlanthaib,jazimhamidi,hj.ni’matulhuda ed.3-10.-jakarta;:rajawali pers,
Asshidiqie, jimly.2006.
            Konstitusi dan konstitusionalisme,Indonesia,Jakarta,cetakan kedua.
Wahyudi,H.Alwi ,November 2013.
            Hukum tata Negara Indonesia dalam perspektif pancasila pasca reformasi,Yogyakarta;pustaka pelajar
Thaib.Dahlan.1993.
implementasi system ketatanegaraan menurut UUD 1945,Yogyakarta;liberti
Ranawidjaya,usep.1983,hukum tata Negara,Jakarta;ghalia



 






0 komentar: