Rabu, 05 November 2014

SIFAT HAKEKAT NEGARA

Hello sahabat ,pada kesempatan ini saya akan memposting tentang sifat dan hakikat Negara, dimana kita ketahui bersama bahwa Ilmu Hukum sangat erat hubunganya dengan Negara sebagai salah satu objeknya, yang dimana kali ini saya akan memposting  SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA. baiklah sahabat  tidak usah basa basi lagi,langsung saja ke TKP....

SIFAT HAKEKAT NEGARA

Ilmu Negara adalah salah satu disiplin ilmu yang objek kajianya adalah Negara.
Sebagai suatu organisasi, negara memiliki sifat yang dapat membedakan dengan dengan organisasi yang lain , yaitu :

1.   Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa peraturan perundang‐undangan supaya ditaati demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat. Berarti negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Contoh: dalam pelaksanaan peraturan lalu lintas. Setiap orang tanpa kecuali, wajib mentaatinya. Karena jika tidak ditaati maka alat‐alat negara akan menindak dan emberi sanksi hokum sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang ada.
2.   Sifat Monopoli
punyai kekuasaan untuk memonopoli penetapan tujuan dan kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak demi tercapainya kesejahteraan. Misalnya :
  • Negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara
  • Segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi dikuasai (dimonopoli) oleh negara.
3.          Sifat Mencakup Semua

Semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

itulah tadi postingan saya, semoga bermanfaat buat sahabat dalam menambah khasanah ilmu pengetahuan yang khususnya tentang sifat dan hakikat negara........sekian dan terima kasih

0 komentar: