UNSUR UNSUR NEGARA
UNSUR UNSUR POKOK DAN UNSUR TAMBAHAB NEGARA
1. UNSUR KONSTITUTIF ATAU UNSUR
POKOK
a. Rakyat
semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara
tertentu. rakyat dalam suatu negara meliputi :
1.
Penduduk, bukan penduduk
2.
Warga negara, bukan warga negara
b.Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang
menunjukkan batas‐batas dimana negara itu sungguh‐ sungguh dapat melaksanakan
kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai
tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir
dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
1.
Wilayah Daratan, antara lain sebagai berikut :
a)
Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great
wall) patok besi dan lain-lain.
b)
batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan
lain-lain.
c)
batas geofisika, yang berupa garis lintang dan
bujur.
2.
Wilayah Laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang
berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau
more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan
wilayah lautan :
a)
Res Nullius Pandangan yang menyatakan bahwa laut
dapat diambil dan dimiliki oleh masingmasing negara (John Sheldon dari Inggris dalam
bukunya More Clausum)
b)
Res Communis Pandangan yang beranggapan bahwa
laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil
dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya
More Liberum, Gotius mendapatkan julukan bapak hukum internasional.
3. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara
meliputi wilayah di atas daratan dan lautan egara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan
udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit
geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai
wilayah kedaulatan udara :
a.
Lee : wilayah udara territorial suatu negara
adalah jarak tembak meriam yang
dipasang di daratan.
b.
Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara
adalah 1000 M di atas Permukaan bumi tertinggi.
c.
wilayah udara suatu negara setinggi 196 Mil
4. Wilayah Ekstra Teritorial
wilayah tempat berlakunya kekuasaan
Wilayah ekstra teritorial adalah
batas‐batas wilayah ekstra
teritorial. .
a. Kapal laut di luar laut
teritorial di bawah bendera suatu negara)
b. Wilayah tempat bekerjanya badan
perwakilan sebuah negara.
C. pemerintah yang berdaulat
1. Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan
yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas
Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan
semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. UNSUR DEKLARATIF ATAU UNSUR TAMBAHAN
UnsuR Tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa
pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan
pengakuan de jure (secara hukum).
Jenis-jenis pengakuan dari negara lain :
a. Pengakuan de facto Pengakuan bahwa secara fisik
di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, pengakuan de facto diberikan
kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif atau unsur pokok dan
telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
b. Pengakuan de jure Pengakuan de jure merupakan
pernyataan resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara, pengakuan ini
bersifat tetap dan seluas‐luasnya. Pengakuan de jure lebih kuat dari pengakuan
de facto. Pada umumnya, sebelum memberikan pengakuan de jure, negara terlebih
dahulu member pengakuan de facto.
Perbedaan ntara pengakuan defacto dan de jure adalah sebagai
berikut:
1. Pengakuan de facto dapat ditarik kembali.
2. Negara yang diakui secara de jure dapat
mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara
yang mengakui tersebut.
3. Wakil‐wakil negara yang diakui secara de facto
tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik.
SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA..................
0 komentar:
Posting Komentar