Selasa, 04 November 2014

UNSUR -UNSUR NEGARA

UNSUR UNSUR NEGARA
UNSUR UNSUR POKOK DAN UNSUR TAMBAHAB NEGARA

1. UNSUR KONSTITUTIF  ATAU UNSUR POKOK
 a. Rakyat
semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu. rakyat dalam suatu negara meliputi :
1.       Penduduk, bukan penduduk
2.       Warga negara, bukan warga negara                             
b.Wilayah
 Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas‐batas dimana negara itu sungguh‐    sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat      sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir  dan menyelenggarakan                         pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
1.       Wilayah Daratan, antara lain sebagai berikut :
a)      Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall) patok besi dan lain-lain.
b)      batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c)       batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
2.       Wilayah Laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a)      Res Nullius Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masingmasing       negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b)      Res Communis Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat         dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan bapak hukum internasional.

3. Wilayah Udara
 Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan    egara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.

Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a.       Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang     dipasang di daratan.
b.      Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000 M di atas Permukaan bumi tertinggi.
c.       wilayah udara suatu negara setinggi 196 Mil

4. Wilayah Ekstra Teritorial wilayah tempat berlakunya kekuasaan
Wilayah ekstra teritorial adalah
batas‐batas wilayah ekstra teritorial. .
                           a.      Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara)
                           b.      Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
C.     pemerintah yang berdaulat
1.  Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
2.       Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.

2. UNSUR DEKLARATIF ATAU UNSUR TAMBAHAN
UnsuR Tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan  de jure (secara hukum).
Jenis-jenis pengakuan dari negara lain :
a.       Pengakuan de facto Pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif atau unsur pokok dan telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
b.    Pengakuan de jure Pengakuan de jure merupakan pernyataan resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara, pengakuan ini bersifat tetap dan seluas‐luasnya. Pengakuan de jure lebih kuat dari pengakuan de facto. Pada umumnya, sebelum memberikan pengakuan de jure, negara terlebih dahulu member pengakuan de facto.
Perbedaan ntara pengakuan defacto dan de jure adalah sebagai berikut:
1.   Pengakuan de facto dapat ditarik kembali.
2.  Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut.

3. Wakil‐wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik.

SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA..................

0 komentar: