Sabtu, 08 November 2014

kegunaan bahasa hukum

Kegunaan Bahasa Hukum

Mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia bagi kalangan hukum bertujuan untuk mengatasi kekurangan sempurnaan dalam penggunaan bahasa hukum dalam berbicara atau mengumakakan pendapat tentang hukum, di dalam membuat karangan ilmiah tentang hukum, aturan hukum, surat pengaduan, tuduhan, kesaksian, tuntutan, pembelaan keputasaan atau untuk membuat surat-surat perjanjian, akta-akta, surat gugatan, memori banding, kasasi, putusan, dan sebagainya.

Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa hukum itu memiliki sifat-sifat yang khusus yang bagi orang awam tidak mudah dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang umum dalam bahasa Indonesia, misalnya sebagaimana dikemukakan Soerjono Seokanto, apabila ada kalimat yang berbunyi “Badu memukul Tatang, maka menurut ketentuan ilmu bahasa “Badu” Badu adalah subyek, memukul adalah predikat dan “Tatang” adalah obyek dari kalimat tersebut. Tetapi didalam kalimat ilmu hukum “tatang itu tidak mungkin menjadi obyek, tetapi ia adalah subyek (hukum) oleh karena ia adalah manusia. Di dalam ilmu hukum hanyalah benda atau yang bukan subyek hukum yang menjadi obyek hukum”.


Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau istilah-istilah hukumnya, kemudian arti dan tafsirnya yang dapat dilihat dari berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan mnafsirkan istilah-istilah dan susunan kalimat dalam bentuk kaidah-kaidah atau dalam bentuk analisa hukum, dasar dan kedudukann hukumnyua dari apa yang dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.

page..........2

0 komentar: