Kegunaan Bahasa Hukum
Mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia
bagi kalangan hukum bertujuan untuk mengatasi kekurangan sempurnaan dalam
penggunaan bahasa hukum dalam berbicara atau mengumakakan pendapat tentang
hukum, di dalam membuat karangan ilmiah tentang hukum, aturan hukum, surat
pengaduan, tuduhan, kesaksian, tuntutan, pembelaan keputasaan atau untuk
membuat surat-surat perjanjian, akta-akta, surat gugatan, memori banding,
kasasi, putusan, dan sebagainya.
Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa
hukum itu memiliki sifat-sifat yang khusus yang bagi orang awam tidak mudah
dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang
umum dalam bahasa Indonesia, misalnya sebagaimana dikemukakan Soerjono
Seokanto, apabila ada kalimat yang berbunyi “Badu memukul Tatang, maka menurut
ketentuan ilmu bahasa “Badu” Badu adalah subyek, memukul adalah predikat dan
“Tatang” adalah obyek dari kalimat tersebut. Tetapi didalam kalimat ilmu hukum
“tatang itu tidak mungkin menjadi obyek, tetapi ia adalah subyek (hukum) oleh
karena ia adalah manusia. Di dalam ilmu hukum hanyalah benda atau yang bukan
subyek hukum yang menjadi obyek hukum”.
Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau
istilah-istilah hukumnya, kemudian arti dan tafsirnya yang dapat dilihat dari
berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan mnafsirkan istilah-istilah dan
susunan kalimat dalam bentuk kaidah-kaidah atau dalam bentuk analisa hukum,
dasar dan kedudukann hukumnyua dari apa yang dikemukakan itu merupakan seni
hukum tersendiri.
page..........2
0 komentar:
Posting Komentar