(sebuah telaah
al-adaabi wal ijtimaa`I)
Allah berfirman dalam Al-quran:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pengajaran".( QS An-Nahl{16}: 90)
Dalam kitab suci Al-Quran
digunakan beberapa terminologo/istilah yang digunakan untuk mengungkapkan makna
keadilan. Lafad-lafad tersebut jumlahnya banyak
dan berulang-ulang. Diantaranya
lafad "al-adl" dalam Al-quran dalam berbagai bentuk terulang sebanyak
35 kali. Lafad "al-qisth" terulang sebanyak 24 kali. Lafad
"al-wajnu" terulang sebanyak 23 kali. Dan lafad "al-wasth"
sebanyak 5 kali (Muhamad Fu`ad Abdul Bagi dalam Mu`jam Mupathos Lialfaadhil
Qur`an).
A.
Dr. Hamzah Yakub membagi keadilan-keadilan
menjadi dua bagian.
Adil yang berhubungan dengan
perseorangan dan adil yang berhubungan dengan kemasyarakatan.
1.
Adil
perseorangan adalah tindakan memihak kepada yang mempunyai hak, bila seseorang
mengambil haknya tanpa melewati batas, atau memberikan hak orang lain tanpa
menguranginya itulah yang dinamakan tidak adil.
2.
Adil
dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan misalnya tindakan hakim yang
menghukum orang-orang jahat atau orang-orang yang bersengketa sepanjang neraca
keadilan. Jika hakim menegakan neraca keadilanya dengan lurus dikatakanlah dia
hakim yang adil dan jika dia berat sebelah maka dipandanglah dia zalim.
Pemerintah dipandang adil jika dia mengusahakan kemakmuran rakyat secara
merata, baik di kota-kota maupun di desa-desa.
Allah berfirman dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang
menegakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap satu kaum, mendorong untuk kamu berbuat tidak adil.
Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertaqwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan".
(Al-Maidah [5] : 8)
Keadilan adalah ketetapan Allah
bagi kosmos atau alam raya ciptaan-Nya, karena menurut ajaran Islam keadilan
adalah prinsip yang merupakan hukum seluruh hajat raya. Oleh karenanya
melanggar keadilan adalah melanggar hukum kosmos dan dosa ketidak adilan akan
mempunyai dampak kehancuran tatanan masyarakat manusia. (Nurcholish Majid).
Sebagai gambaran dari keadilan Rasululah Saw
memberi contoh kepada kita, kalau beliau ingin pergi jauh beliau undi antara
isteri-isterinya. Siapa yang kena undian maka itulah yang dibawanya. Sebagai
kepala negara dan hakim, beliau selalu menerapakan keadilan dengan betul,
hingga beliau pernah menyatakan: "Jika sekiranya Fatimah binti Muhamad
mencuri, niscaya aku potong tangannya". (HR. Bukhori).
B. Ada beberapa faktor yang
menunjang keadilan, diantaranya:
a. Tentang di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam
tindakan karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan
kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar
janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang
tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
b. Memperluas
pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam
keputusan seadil mungkin.
Jika adil adalah sifat dan sikap
Fadlilah (utama) maka sebagai kebalikannya adalah sikap zalim. Zalim berarti
menganiaya, tidak adil dalam memutuskan perkara, berarti berat sebelah dalam
tindakan, mengambil hak orang lain lebih dari batasnya atau memberikan hak
orang lain kurang dari semestinya.
Sikap zalim itu diancam Allah
dalan firmannya: "Tidakkah bagi orang zalim itu sahabat karib atau pembela
yang dapat ditakuti". (Al-mu`min : 18).
Dalam ayat lain Allah berfirman lagi : "Dan tidak ada
bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun".(Ali Imran[3] : 192).
C. Dalam
hal ini, ahli-ahli akhlak mengemukakan hal-hal yang mendorong seseorang berlaku
zalim:
1. Cinta dan
benci. Barang siapa yang mencintai seseorang, biasanya ia berlaku berat sebelah
kepadanya. Misalnya orang tua yang karena cinta kepada anak-anaknya, maka
sekalipun anaknya salah, anak itu dibelanya. Demikian pula kebencian kepada
seseorang, menimbulkan satu sikap yang tidak lagi melihat kebaikan orang itu,
tetapi hanya menonjolkan kesalahannya.
2.
Kepentingan diri sendiri. Karena perasaan egois dan individualis, maka
keuntungan pribadi yang terbayang
menyebabkan seseorang berat sebelah, curang dan culas.
3.
Pengaruh luar. Adanya pandangan yang
menyenangkan, keindahan pakaian, kewibawaan, kepasihan pembicaraan dan
sebagainya dapat mempengaruhi seseorang berat sebelah dalam tindakannya.
Pengaruh-pengaruh tersebut dapat menyilaukan perasaan sehingga langkahnya tidak
obyektif.
Oleh karena itulah, bisa disimpulkan bahwa keadilan dan
kezaliman bisa muncul karena adanya beberapa faktor, diantaranya:
a. Kondisi orang tersebut pada saat itu
b. Luas dan sempitnya pengetahuan yang dimiliki
c. Latar belakan cinta dan benci
d. Terdorong oleh kepentingan sendiri atau golongan
e. Adanya pengaruh dari luar (extern)
0 komentar:
Posting Komentar