PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA SERTA HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN
DI INDONESIA
Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan
manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu
kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia
atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami
keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah
memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan
menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum
di Indonesia. Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang
lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan,
disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses
pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga
sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma,
yaitu norma hukum. Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat
diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang
berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama,
norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan
yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme
tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang
memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan
legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia,
istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma
yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau
sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan
dalam perundang-undangan. Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan
perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa
hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang
merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi
peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga
persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden
bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak
menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa
persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi
yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan
pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi
Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang
setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah
atas persetujuan DPRD. Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan
yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum
Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang
mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar