Sabtu, 18 Oktober 2014

tugas dan wewenang kejaksaan

PERAN JAKSA
Tugas dan Wewenang kejaksaan 

malam sobat,...saya akan menambah lagi artikel terbaru saya semoga bermanfaat buat anda ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1  (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain:
1.      Melakukan penuntutan;
2.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum       tetap;
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana                       pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4.      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5.      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan                   sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan                     penyidik.
  Jadi, tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata,    pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera  dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2]
 Kemudian, apa kewenangan jaksa di bidang perdata? Hubungan perdata merupakan hubungan antar-  anggota masyarakat yang biasanya didasarkan pada perjanjian. Jaksa dapat berperan dalam perkara    perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk  mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang berbunyi:
 “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di    dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
 Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan  sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan  dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun  di luar pengadilan mengenai perkara perdata.

semoga bermanfaat bagi anda, terima kasih

0 komentar: