PERAN JAKSA
Tugas dan Wewenang kejaksaan
malam sobat,...saya akan menambah lagi artikel terbaru saya semoga bermanfaat buat anda ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat
fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai
penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tugas dan kewenangan
jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara
lain:
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat;
4. Melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Jadi, tugas dan kewenangan jaksa adalah
sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan
panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2]
Kemudian, apa kewenangan jaksa di bidang
perdata? Hubungan perdata merupakan hubungan antar- anggota masyarakat yang
biasanya didasarkan pada perjanjian. Jaksa dapat berperan dalam perkara perdata
apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan
kuasa untuk mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2)
UU Kejaksaan yang berbunyi:
“Di bidang perdata dan tata usaha negara,
kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana
dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam
perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di
dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.
semoga bermanfaat bagi anda, terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar