Hukum dapat
dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum
perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi
negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam,
hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
HUKUM PIDANA
Hukum pidana
atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi
barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang
disebutkan dalam undang-undang pidana.
Dalam hukum
pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti
tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan,
dan sebagainya.
''Hukum
pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan
dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak
langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh
itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh
jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang
selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan
dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.
HUKUM PERDATA
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam
masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau
hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli
rumah atau kendaraan .
Hukum
perdata dapat digolongkan antara lain Hukum keluarga, Hukum harta
kekayaan, Hukum benda, Hukum Perikatan, Hukum Waris.
HUKUM ACARA
Untuk tegaknya
hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil.
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang
berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara
pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung
tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim,
jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar
penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek
yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu,
maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
0 komentar:
Posting Komentar