Minggu, 19 Oktober 2014

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

A.      PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
Pengertian hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur jalannya sistem pemerintahan pada sebuah negara. Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan sejumlah hukum tata negara yang mengatur segala aspek untuk menjalankan fungsi Negara. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam kehidupan bernegara.
B.      HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur jalannya kekuasaan pada sebuah negara serta berbagai lembaga negara yang bernaung di dalamnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi yang dilakukan pada negara tersebut. Di Indonesia struktur kekuasaan negara dipimpin oleh seorang presiden dan bertanggung jawab terhadap DPR, MPR dan sejumlah menteri departemen dan non departemen yang membantunya.
C.      PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI
1.       Dalam buku berjudul Constitusional law Wade and Phillips berpendapat, “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.”
2.       A.V.Dicey dalam buku berjudul An introduction the study of the law of the consrtitution berpendapat bahwa, “Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.”
3.       Paton George Whitecross dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” berpendapat bahwa “Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.” yang dirumuskan Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.”

Dari pengertian hukum tata negara yang disebutkan, dapat disimpulkan mengenai definisi hukum tata negara adalah segala bentuk peraturan yang dibuat oleh sebuah negara untuk mengatur jalannya organisasi pemerintahan dengan segala bentuk kekuasaan yang dilakukan pada negara tersebut.
D.      Penerapan Hukum Tata Negara
Hukum tata negara bersifat konkrit yang berarti menyangkut keadaan tertentu yang terjadi pada pemerintahan. Cabang ilmu hukum ini lebih banyak membicarakan struktur dan tatanan negara, mekanisme struktur organisasi kenegaraan dan hubungan dengan warga negara.
E.       Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
1.       Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.       Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.       Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.       Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5.       Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi yang meliputi : dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6.       garis-garis besar tentang pelaksanaan organisasi
7.       Wilayah negara (Darat, laut dan udara)
8.       Hubungan antara negara dan warga negara
9.       Perilaku rakyat terhadap hak-hak ketatanegaraan
10.   Dasar negara (arti pancasila dengan unsur-unsur di dalamnya)
11.   Ciri-ciri kepribadian negara (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera, dsb)

Secara garis besar pengertian hukum tata negara tersebut mengatur tentang bagaimana jalannya badan-badan aparatur negara, yang berhubungan dengan perangkat negara dalam bentuk garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak yang dimilikinya. Selayaknya hal ini jika dilakukan secara baik sesuai dengan fungsinya dapat mewujudkan kehidupan bangsa yang lebih baik.


0 komentar: