PERKEMBANGAN
HUKUM INDONESIA
perkembangan hukum indonesia saat ini
Perkembangan hukum di Indonesia
saat ini cukup terasa, seiring
pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Berbagai
macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju
sebagai pengendali sosial untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan
masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.
Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen
hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk
hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31
tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni
lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus
misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia
menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak
terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri
maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum
itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia, baik sifat Arogansi
sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang di tanganinya.
Perilaku aparat penegak hukum yang demikian seyogianya wajib dilenyapkan dari
NKRI yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Jika dalam dunia perdagangan
pembeli adalah Tuan, motto inilah yang seharusnya di terapkan oleh aparat
penegak hukum, “Masyarakat adalah Tuan”. Bukankah karena keberadaan masyarakat,
ia baru ada? Bukankah tugasnya untuk kepentingan masyarakat?
Saat ini Hukum di Indonesia juga
di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang kepentingan politik berimbas kepada
penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat
luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus yang terjadi baik yang sedang di
proses oleh aparat penegak hukum maupun yang telah selesai di proses dan mendapat
kekuatan hukum tetap berdampak kepada kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat
kepada aparat penegak hukum, yang berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri
(Eigen Rechting) atas apa yang menurutnya mengganggu kepentingan pribadi
ataupun kelompoknya.
Hal lain yang mempengaruhi citra
dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah pemberitaan oleh
media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang
mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan
haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum. Dalam realita sehari-hari Media
terkesan menciptakan satu peradilan publik yang membentuk satu opini publik
yang bebas memvonis orang salah atau benar tanpa melalui prosedur yang di atur
dalam perundang-undangan, hal ini bertentangan dengan azas praduga tak bersalah
(presumption of innocence). Azas ini di tujukan ke arah tegaknya hukum,
keadilan, perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian
hukum.
Cita-cita hukum dalam menciptakan
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja,
aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya
salah jika ada kalimat : “Manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi Keadilan di
Tanah Airku.
semoga bermanfaat bagi anda,terima kasih........
semoga bermanfaat bagi anda,terima kasih........
0 komentar:
Posting Komentar