LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
MENURUT UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
A.
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum
(rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara
kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam
sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam
ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan
oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
B.
Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil
Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara
Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu
dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya
perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak
lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga
negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama
lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD
1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat
uraiannya.
1. MPR (MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT)
MPR adalah majelis (tertinggi)
yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan
sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan MPR baru muncul ketika
semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR
ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut
UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat
melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang
anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota
DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut
UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1.
Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.
Melantik
presiden dan/wakil presiden.
3.
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode
adalah lima tahun.
2. DPR (DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT)
Kedudukan DPR sebagai lembaga
negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR
seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih
melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah
perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara
otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi
dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang
dan Hak-hak DPR.
Secara umum tugas/wewenang DPR
memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR
terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
1.
Fungsi
legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2.
Fungsi
anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3.
Fungsi
pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan
tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).
HAK-HAK YANG DIMAKSUD ADALAH SEBAGAIMANA
BERIKUT.
1. Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta
keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan
penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau
mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan
pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan
DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945
hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun.
Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya
presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat
mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945,
Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam
melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang
Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
A. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil
Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan
yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
a.
Presiden
sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai
wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan
perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal
12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan.
7. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
b. Sebagai kepala pemerintahan Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.
Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
B. Wakil
Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih
melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden
tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil
Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden
adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia
dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. KEMENTERIAN
NEGARA
Menteri-menteri negara adalah
pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk
dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak
mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri
itu.
Mereka para menteri itu ada yang
memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri
dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya,
adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen.
Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup,
kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan
contoh dari menteri-menteri yang tidak
memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk
dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif
(hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan
perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam
kabinet sekarang?
5. DPD (DEWAN
PERWAKILAN DAERAH)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga
ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum,
yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi,
dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota
DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi
kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a.
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada
DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
6. BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
BPK merupakan lembaga pemeriksa
keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini
terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan
keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK
ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal
sebagai lembaga eksaminatif.
7. MA (MAHKAMAH
AGUNG)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah
satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga
ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai
lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir.
Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri)
kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke
peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia
dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim
Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang
perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung
paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara
setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung
yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.
8. MK (MAHKAMAH
KONSTITUSI)
MK (Mahkamah Konstitusi)
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2).
Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
1.
menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar,
2. memutus sengketa kewenangan,
3. memutus perselisihan hasil pemilu, dan
4. memberi putusan atas pendapat dpr mengenai
dugaan terhadap presiden/wakil presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3
orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh
Presiden.
9. KY (KOMISI
YUDISIAL)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial)
juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Dasar hukum: UU No. 22 Tahun
2004 Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu
lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses
peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen,
kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang
keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari
praktik-praktik kotor.
0 komentar:
Posting Komentar